Reproduksi Naskah :
Pengertian & Definisi Arti Kata Sinopsis Adalah
Sinopsis : ikhtisar karangan yang biasanya diterbitkan bersama-sama dengan karangan asli yang menjadi dasar sinopsis itu; ringkasan; abstraksi. ( Sinopsis )
Sinopsis menurut ahli.
Menurut Moeliono (1988) sinopsis adalah karangan ilmiah yang biasanya diterbitkan bersama-sama dengan karangan asli. Yang menjadi dasar sinopsis itu adalah ringkasan dan abstrak.
Cara membuat sinopsis adalah sebagai berikut :
a) Membaca naskah asli terlebih dahulu untuk mengetahui kesan umum penulis.
b) Mencatat gagasan utama dengan menggarisbawahi gagasan yang penting.
c) Mmenulis ringkasan cerdasarkan gagasan-gagasan utama sebagaimana dicatat pada langkah kedua. Gunakanlah kalimat yang padat, efektif, dan menarik untuk merangkai jalan cerita menjadi sebuah karangan singkat yang menggambarkan karangan asli.
d) dialog dan monolog tokoh cukup ditulis isi atau garis besarnya saja.
e) synopsis tidak boleh menyimpang dari jalan cerita dan isi dari keseluruhan karya yang asli.
Tujuan membuat sinopsis, ikhtisiar, dan ringkasan adalah sebagai suatu usaha bagaimana cara meningkatkan minat pembaca dalam membaca buku, karena dengan begitu dapat meningkatkan pengetahuan mereka.
.Sinopsis, sebuah ringkasan singkat dari seluruh tulisan yang dibuat. Ini biasanya bisa ditemukan di cover belakang dari suatu .
Sinopsis juga biasanya diperlukan seorang penulis agar mampu mengirimkan naskahnya ke penerbit, berserta dengan cuplikan beberapa bab dari karya tulisnya.
Pembahasan Ikhtisiar
Ikhtisiar adalah penulisan pokok-pokok masalah penulisannya tidak harus berurutan, boleh secara acak atau disajikan dalam bahasa pembuat ikhtisar tanpa mengubah tema sebuah wacana. Ikhtisiar berfungsi sebagai garis-garis besar masalah dalam sebuah wacana yang berukuran pendek atau sedang.
Ikhtisiar juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyajian singkat dari suatu karangan asli yang tidak perlu memberikan isi dari seluruh karangan itu secara proporsional.
Ikhtisar biasanya tidak perlu mempertahankan urutan karangan asli tidak perlu memberikan isi dari seluruh karangan secara proporsional.
Pada dasarnya Penulis ikhtisar dapat langsung mengemukakan inti atau pokok masalah dan problematik pemecahannya. Untuk ilustrasi beberapa bagian atau isi dari beberapa bab dapat diberikan untuk menjelaskan initi atau pokok masalah tadi, sementara bagian atau bab-bab yang kurang penting dapat diabaikan.
Fungsi ikhtisar :
• untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata.
• memahami dan mengetahui isi sebuah buku atau karangan
• membimbing dan menuntun seseorang agar dapat
Ikhtisar dapat membantu kita dalam pemahaman karangan asli dengan cermat, dan bagaimana harus menulisnya kembali dengan cepat.
penulis tidak akan membuat ringkasan dengan baik bila kurang cermat membaca, bila ia tidak sanggup membeda-bedakan gagasan utama dari gagasan-gagasan tambahan.
Selain itu juga Dapat mempertajam gaya bahasa, serta menghindari uraian-uraian yang panjang lebar yang mungkin menyelusup masuk dalam karangan tersebut
Cara membuat ikhtisiar adalah sebagai berikut :
1. Membaca naskah asli beberapa kali (setidak-tidaknya dua kali).
2.Membuat kerangka bacaan dengan menuliskan pikiran utama atau pikiran pokok yang terdapat
Dalam naskah.
3. Menulis ihtisiar.
Persamaan ringkasan, ikhtisiar, dan synopsis yaitu:
Pada prinsipnya synopsis, ringkasan dan ikhtisiar, sama-sama meringkas suatu cerita atau bacaan yang kita baca dengan mengambil intisari atau ide pokok dari suatu karangan yang kita baca.
Sama-sama mempunyai langkah-langkah atau metodologi yang sama yaitu:
Bacalah naskah dua kali
a) Catatlah semua judul, semua topik.
b) Cocokan catatan anda dengan naskah asli.
Susunlah draft sementara dengan mempergunakan catatan di atas (jangan pakai naskah asli).
a) Periksa gaya, tata bahasa dan tanda baca!
b) Tulis kembali dengan rapi, mulai dari judul sampai dengan topik!
c) Periksa kembali apakah ada kesalahan!
d) Cocokanlah jumlah kata dan selesaikanlah!
Perbedaan ringkasan, ikhtisiar, dan synopsis yaitu:
Sinopsis adalah ringkasan pendek dari suatu cerita (cerita pendek, novel, roman, dan karya-karya sastra yang lainnya) atau karangan.
Ikhtisiar ialah bagian yang sangat penting setelah membuat kesimpulan dan rekomendasi. Ikhtisiar mengandung topik persoalan dan tujuan yang akan dicapai melalui topik tersebut.
Pengertian ikhtisiar (summary) merupakan suatu bagian dari tulisan yang menyampaikan suatu informasi yang penting dari sebuah tulisan dalam bentuk yang sangat singkat.
Contoh Ikhtisiar
Sekitar 20.000 hingga 40.000 orang berkumpul di kota Hiroshima, Jepang untuk mengenang peristiwa jatuhnya bom atom di kota itu pada tanggal 6 Agustus 1945 yang menewaskan sekitar 14.000 jiwa. Mereka bersama-sama mengheningkan cipta selama 60 detik dan melepaskan ratusan burung dara pada upacara peringatan ini. Upacara tersebut akan dilanjutkan pada hari Kamis 9 Agustus 2001 di kota Nagasaki yang 56 tahun yang lalu juga dibom oleh AS sehingga menewaskan sekitar 70.000 orang pada peringatan itu Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi meminta kepada seluruh dunia untuk menghapus senjata nuklir.
Contoh Sinopsis
Synopsis Cerpen “Bulan Mati”.
Seorang laki-laki bernama Enos dan wanita bernama Ina saling jatuh cinta. Kedua keluarga, baik dari pihak Enos maupun Ina tidak menyetujuinya dan menentang keras hubungan mereka. Masalah kehormatan dan adat istiadat membuat jarak panjang yang tak terselesaikan.
Kedua ayahnya mengancam akan membunuh jika mereka masih saling mencintai. Ancaman ini bukan hanya kepada Enos dan Ina tetapi juga kepada ayah mereka masing-masing.
Ketika Enos sedang berduaan dengan Ina muncullah Amalodo, ayah Ina dengan amarahnya. Ia langsung menembak Enos hingga meninggal kemudian Amalodo meladeni berduel ketengah lautan Matekato, ayah Enos. Mereka memancing bersama. Mungkin inilah bentuk berduel ala mereka. Pemenangnya yang mendapatkan ikan paling banyak, paling besar, atau yang pertama memperoleh ikan.
Namun, sayang sekali saat itu bulan mati, sehingga tidak ada ikan. Yang terkena kail malah mayat Ina. Ina telah mati menceburkan diri kelaut mengikuti Enos.
Daftar Pustaka
Keraf, Gorys. Komposisi. Jakarta: Nusa Indah , 1993.
Sahara, Siti, dkk. Keterampilan Berbahasa Indonesia. Jakarta: FITK UIN Jakarta, 2008.
Sabtu, 16 April 2011
Rabu, 06 April 2011
Tugas 11 komputerisasi lembaga keuangan perbankkan
Soal :
Atun ( Tabungan ; 10% ; harian )
4/3 Sektor tunai 10 juta
8/3 Pinbuk debet 5 juta
18/3 Pinbuk kredit deposito Totok 4 juta
25/3 Pinbuk kredit tabungan Joko 8 juta
29/3 Pinbuk debet giro Tutik 2 juta
30/3 Pinbuk kredit cek Ami ( B.Karman ) 5 juta
Catatan :
Tabungan 10%,deposito
Kas 10% Loan 18%
RR 8% KUK 10%
Loan 100%
30/3
Siti Karman
Cek Tn.A 3 juta Cek Ami 5 juta
Cek Tn.B 4 juta Cek Joko 6 juta
B/G PT.C 6 juta Cek Toni 8 juta
B/G PT.D 5 juta B/G PT.X 12 juta
Nota kredit 10 juta B/G PT.Y 10 juta
Tolak : Cek Tn.B Tolak : Cek Joko
B/G PT.D B/G PT.Y
Siti 1/3
Asset Liabilities
Kas 50 juta Tab. 150 juta
R/K pada BI 70 juta Giro 120 juta
Loan 400 juta Deposito 230 juta
Securities 30 juta securities 50 juta
Other Asset 50 juta Capital 100 juta
Total : 650 juta Total : 650 juta
Ditanya : 1. Protofolio Siti ¼ ?
2.Bunga deposito dan bunga kredit ?
3.Protofolio?
4.Hasil Klring ?
Jawab :
Protofolio Siti ¼
21/3 Transaksi yang dilakukan pada tabungan Atun.
4/3 10 juta.Debit kas 10 juta.
Kredit Tab.Atun 10 juta.
2/3 5 juta. Debit Tab.Atun 5 juta.
Kredit Giro 5 juta.
18/3 4 juta. Debit deposito Totok 9 juta.
Kredit.Tab.Atun 9 juta.
25/3 8 juta. Debit Tab.Joko 17 juta.
Kredit Tab.Atun 17 juta.
29/3 2 juta. Debit Tab. Atun 15 ju 15 juta.
Giro Tutik 15 juta.
30/3 5 juta. Debit R/K pada BI 20 juta.
Kredit Tab.Atun 20 juta.
Bunga deposito dan bunga Kredit.
8/3 = 10% x 8-4 x 10.000.000 / 365 = 10958,90
18/3 = 10% x 18 – 8 x 5.000.000 / 365 = 13698,63
25/3 = 10% x 25 – 18 x 9.000.000 / 365 = 17260,27
29/3 = 10% x 29 – 25 x 17.000.000 / 365 = 18630,13
30/3 = 10% x 30 – 29 x 15.000.000 / 365 = 4109,59
31/3 = 10% x 31 – 30 +1 x 20.000.000 /365 = 10,958
Total 75.616,4
Saldo 31/3 20.000.000
Saldo Atun ¼ 20.075.616
Saldo Tabungan Atun ¼ = Rp.20.000.000 + Rp. 75.616,42 = Rp.20.075.616,42.-
Tabungan ¼.
10% x 31 – 1+1 x 142 juta / 365 =
= Rp.1.206.027,39 + Rp..20.075.616,42
= Rp.21.281.643,82
Giro ¼
8% x 31 – 1 +1 x 122 juta / 365 = Rp.828.931,51 + Rp.20.075.616,41 = Rp.20.904.547,92
Deposito = 12% x 31 – 1 + 1 x 226 juta / 365 = Rp.228.303.344,5
Perhitungan Kliring =
- 3 juta
- 4 juta
- 6 juta
- 5 juta
- + 10 juta
+5 juta
+6 juta
+ 8 juta
+12 juta
+10 juta
+26 juta
NERACA
AKTIFA PASSIVA
Kas Rp.59822575 Tabungan Rp.163.281.644
R/K pada BI 18% Giro Rp.186.563.150
Loan : Kas Rp.411.531,342 Deposito Rp.248.378.955
KUK Rp.14.400.000
Securities Rp.26.000.000 Securities Rp.100.000.000
Other Asset Rp.50.000.000
Atun ( Tabungan ; 10% ; harian )
4/3 Sektor tunai 10 juta
8/3 Pinbuk debet 5 juta
18/3 Pinbuk kredit deposito Totok 4 juta
25/3 Pinbuk kredit tabungan Joko 8 juta
29/3 Pinbuk debet giro Tutik 2 juta
30/3 Pinbuk kredit cek Ami ( B.Karman ) 5 juta
Catatan :
Tabungan 10%,deposito
Kas 10% Loan 18%
RR 8% KUK 10%
Loan 100%
30/3
Siti Karman
Cek Tn.A 3 juta Cek Ami 5 juta
Cek Tn.B 4 juta Cek Joko 6 juta
B/G PT.C 6 juta Cek Toni 8 juta
B/G PT.D 5 juta B/G PT.X 12 juta
Nota kredit 10 juta B/G PT.Y 10 juta
Tolak : Cek Tn.B Tolak : Cek Joko
B/G PT.D B/G PT.Y
Siti 1/3
Asset Liabilities
Kas 50 juta Tab. 150 juta
R/K pada BI 70 juta Giro 120 juta
Loan 400 juta Deposito 230 juta
Securities 30 juta securities 50 juta
Other Asset 50 juta Capital 100 juta
Total : 650 juta Total : 650 juta
Ditanya : 1. Protofolio Siti ¼ ?
2.Bunga deposito dan bunga kredit ?
3.Protofolio?
4.Hasil Klring ?
Jawab :
Protofolio Siti ¼
21/3 Transaksi yang dilakukan pada tabungan Atun.
4/3 10 juta.Debit kas 10 juta.
Kredit Tab.Atun 10 juta.
2/3 5 juta. Debit Tab.Atun 5 juta.
Kredit Giro 5 juta.
18/3 4 juta. Debit deposito Totok 9 juta.
Kredit.Tab.Atun 9 juta.
25/3 8 juta. Debit Tab.Joko 17 juta.
Kredit Tab.Atun 17 juta.
29/3 2 juta. Debit Tab. Atun 15 ju 15 juta.
Giro Tutik 15 juta.
30/3 5 juta. Debit R/K pada BI 20 juta.
Kredit Tab.Atun 20 juta.
Bunga deposito dan bunga Kredit.
8/3 = 10% x 8-4 x 10.000.000 / 365 = 10958,90
18/3 = 10% x 18 – 8 x 5.000.000 / 365 = 13698,63
25/3 = 10% x 25 – 18 x 9.000.000 / 365 = 17260,27
29/3 = 10% x 29 – 25 x 17.000.000 / 365 = 18630,13
30/3 = 10% x 30 – 29 x 15.000.000 / 365 = 4109,59
31/3 = 10% x 31 – 30 +1 x 20.000.000 /365 = 10,958
Total 75.616,4
Saldo 31/3 20.000.000
Saldo Atun ¼ 20.075.616
Saldo Tabungan Atun ¼ = Rp.20.000.000 + Rp. 75.616,42 = Rp.20.075.616,42.-
Tabungan ¼.
10% x 31 – 1+1 x 142 juta / 365 =
= Rp.1.206.027,39 + Rp..20.075.616,42
= Rp.21.281.643,82
Giro ¼
8% x 31 – 1 +1 x 122 juta / 365 = Rp.828.931,51 + Rp.20.075.616,41 = Rp.20.904.547,92
Deposito = 12% x 31 – 1 + 1 x 226 juta / 365 = Rp.228.303.344,5
Perhitungan Kliring =
- 3 juta
- 4 juta
- 6 juta
- 5 juta
- + 10 juta
+5 juta
+6 juta
+ 8 juta
+12 juta
+10 juta
+26 juta
NERACA
AKTIFA PASSIVA
Kas Rp.59822575 Tabungan Rp.163.281.644
R/K pada BI 18% Giro Rp.186.563.150
Loan : Kas Rp.411.531,342 Deposito Rp.248.378.955
KUK Rp.14.400.000
Securities Rp.26.000.000 Securities Rp.100.000.000
Other Asset Rp.50.000.000
Kamis, 31 Maret 2011
TUGAS 10,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan
TUGAS 10.Pak Prihartanto.
Soal :
Atun ( Tabungan.10%) (Harian)
2/3 Sektor Tunai 10 juta.
5/3 Pinbuk Debet Giro Joko 3 juta.
8/3 Pinbuk kredit Tabungan Toni 5 juta.
11/3 Pinbuk Kredit Cek Tuti ( Bank Karman ) 10 juta.
22/3 Pinbuk Debet Deposito Jeki 5 juta.
Catatan : Tabungan 25 juta R/K pada BI = 11%
Giro 20 juta Kas = 10%
Depositi 10 juta LDR = 80%
KUK = 20%
Ditanyakan : 1.Protofolio Tanggal 1 bulan 4?
Catatan : Bunga Tabungan 10%
Bunga Giro 8%
Bunga Deposito 12%
Siti Karman
Cek Tn.A 5 juta Cek Tn.X 4 juta
Cek Ny.B 3 juta Cek Ny.Y 6 juta
Cek Nn.C 4 juta Cek Nn.Z 10 juta
B/G PT.D 10 juta B/G PT.K 13 juta
B/G PT.E 5 juta Nota Kredit 15 juta
Nota kredit 10 juta
Data Karman yang ditolak Siti = Cek Tn.A dan B/G PT.D
Sedangkan data Siti yang ditolak karman yakni = Cek Tn.X dan Cek Nn.Z
Protofolio pengerjaan :
Rekab Transaksi Atun :
2/3 10 juta Deb.kas krn.Tab.Atun.
5/3 7 juta Deb.Tab.Atun krn.Giro Joko.
8/3 12 juta Deb.Tab.Toni krn.Tab.Atun.
11/3 22 juta Deb.R/K pada BI krn.Tab.Atun.
22/3 17 juta Deb.Tab.Atun krn Deposito Joko.
Catatan : 1.Giro Joko +3
2.Tabungan Toni -5
3.Deposito Jeki +5
Perhitungan Catatan diatas menggunakan pengerjaan sebagai berikut :
Rekab :
5/3 = 10% x 5-2 x10 juta / 365 = Rp. 8.219,18
8/3 = 10% x 8-5 x7 juta / 365 = Rp. 5.753,42
22/3 = 10% x 22-11 x 22 juta / 365 = Rp.66.301,37
31/3 = 10% x 31-22+1 x17 juta / 365 = Rp. 88.493,15
Total saldo awal tahun = Rp 168.767.12 + Rp.17 juta = Rp.17.168.767,12
Tabungan = 10% x 31 – 1 + 1 x 20 juta : 365 = Rp.169.863,01 + Rp.17.168.767,12
= Rp.17.338.630,13
Giro = 8% x 31-1 + 1 x 23 juta : 365 = Rp.156.273.97 + Rp.17.168.767,12
= Rp.17.325.041,05
Deposito = 12% x 31- 1 + 1 x 35 juta : 365 =Rp. 365.717,33 + Rp.17.168.767,12
= Rp. 17.525.475,45
Total Perhitungan =Rp.6.624.656
Kliring =
-2
-3
-4
-10
-5
+10
+4
+6
+10
+13
-2
Total = + 2 juta.
Rekap Saldo Siti Tanggal 1 bulan 4.
Aktiva Passiva
Kas 10% Tabungan
R/K pada BI 11% Giro
Deposito
Loan
Securities Securities
Other Asset Capital
= L x 100% = 80%
Tarif + Capital
Asset
Kas ( 10% x Rp.69.357.917,79 ) = Rp.6.953.791,78
R/K pada BI
( 11% x Rp.69.357.917,79 ) = Rp.7.629.370,96
Loan = LDR 80% = Rp.6.922.134,75
KUK 20% = Rp.1.730.533.70
Securities( kalah/menang kliring) = Rp.2.000.000
Other Asset = Rp.46.140.086,6
= L x 100% = 80%
Tarif + Capital
= __________________________________________________________L =
Rp.69.357.917,17 + Rp.17.168.767,12 x 100%
= Rp.86.526.684,91 x 100 %
= Rp.8.652.668.491
Soal :
Atun ( Tabungan.10%) (Harian)
2/3 Sektor Tunai 10 juta.
5/3 Pinbuk Debet Giro Joko 3 juta.
8/3 Pinbuk kredit Tabungan Toni 5 juta.
11/3 Pinbuk Kredit Cek Tuti ( Bank Karman ) 10 juta.
22/3 Pinbuk Debet Deposito Jeki 5 juta.
Catatan : Tabungan 25 juta R/K pada BI = 11%
Giro 20 juta Kas = 10%
Depositi 10 juta LDR = 80%
KUK = 20%
Ditanyakan : 1.Protofolio Tanggal 1 bulan 4?
Catatan : Bunga Tabungan 10%
Bunga Giro 8%
Bunga Deposito 12%
Siti Karman
Cek Tn.A 5 juta Cek Tn.X 4 juta
Cek Ny.B 3 juta Cek Ny.Y 6 juta
Cek Nn.C 4 juta Cek Nn.Z 10 juta
B/G PT.D 10 juta B/G PT.K 13 juta
B/G PT.E 5 juta Nota Kredit 15 juta
Nota kredit 10 juta
Data Karman yang ditolak Siti = Cek Tn.A dan B/G PT.D
Sedangkan data Siti yang ditolak karman yakni = Cek Tn.X dan Cek Nn.Z
Protofolio pengerjaan :
Rekab Transaksi Atun :
2/3 10 juta Deb.kas krn.Tab.Atun.
5/3 7 juta Deb.Tab.Atun krn.Giro Joko.
8/3 12 juta Deb.Tab.Toni krn.Tab.Atun.
11/3 22 juta Deb.R/K pada BI krn.Tab.Atun.
22/3 17 juta Deb.Tab.Atun krn Deposito Joko.
Catatan : 1.Giro Joko +3
2.Tabungan Toni -5
3.Deposito Jeki +5
Perhitungan Catatan diatas menggunakan pengerjaan sebagai berikut :
Rekab :
5/3 = 10% x 5-2 x10 juta / 365 = Rp. 8.219,18
8/3 = 10% x 8-5 x7 juta / 365 = Rp. 5.753,42
22/3 = 10% x 22-11 x 22 juta / 365 = Rp.66.301,37
31/3 = 10% x 31-22+1 x17 juta / 365 = Rp. 88.493,15
Total saldo awal tahun = Rp 168.767.12 + Rp.17 juta = Rp.17.168.767,12
Tabungan = 10% x 31 – 1 + 1 x 20 juta : 365 = Rp.169.863,01 + Rp.17.168.767,12
= Rp.17.338.630,13
Giro = 8% x 31-1 + 1 x 23 juta : 365 = Rp.156.273.97 + Rp.17.168.767,12
= Rp.17.325.041,05
Deposito = 12% x 31- 1 + 1 x 35 juta : 365 =Rp. 365.717,33 + Rp.17.168.767,12
= Rp. 17.525.475,45
Total Perhitungan =Rp.6.624.656
Kliring =
-2
-3
-4
-10
-5
+10
+4
+6
+10
+13
-2
Total = + 2 juta.
Rekap Saldo Siti Tanggal 1 bulan 4.
Aktiva Passiva
Kas 10% Tabungan
R/K pada BI 11% Giro
Deposito
Loan
Securities Securities
Other Asset Capital
= L x 100% = 80%
Tarif + Capital
Asset
Kas ( 10% x Rp.69.357.917,79 ) = Rp.6.953.791,78
R/K pada BI
( 11% x Rp.69.357.917,79 ) = Rp.7.629.370,96
Loan = LDR 80% = Rp.6.922.134,75
KUK 20% = Rp.1.730.533.70
Securities( kalah/menang kliring) = Rp.2.000.000
Other Asset = Rp.46.140.086,6
= L x 100% = 80%
Tarif + Capital
= __________________________________________________________L =
Rp.69.357.917,17 + Rp.17.168.767,12 x 100%
= Rp.86.526.684,91 x 100 %
= Rp.8.652.668.491
TUGAS 9,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Syariah.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
TUGAS 8,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Dana Pinbuk III
PINBUK – Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
Sekilas Info tentang PINBUK
Pada dasarnya PINBUK digunakan sebagai suatu lembaga Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil yang berperan membangun dan mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaaan BMT sudah tersebar hampir di seluruh Indonesia. Keberadaan LKM BMT bersama PINBUK kiranya dapat membantu pengembangan UMKM yang jumlahnya semakin bertambah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku UMKM terutama dalam mengatasi kebutuhan modal usaha.
LATAR BELAKANG
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) atau Center for Micro Enterprise Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) Prof. DR. B.J. Habibie, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) alm. K.H. Hasan Basri dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) Zainul Bahar Noor, SE.. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
LATAR BELAKANG
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
PBB melalui “Millenium Development Goals (MDGs)” telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro – Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
V I S I
Menjadi lembaga yang profesional, terpercaya, dan terkemuka di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Kelompok-kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
M I S I
• Membangun keswadayaan masyarakat dan pengorganisasian kelembagaan LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat
• Menciptakan akses yang lebih mudah sehingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan sumberdaya untuk pengembangan usaha.
• Mengembangkan sumberdaya manusia dan sumberdaya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.
• Mendorong terwujudnya kebijakan publik yang mendukung pada peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumberdaya ekonomi melalui pengembangan LKM
• Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastruktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro
• Mengembangkan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat.
SASARAN
Sasaran Utama
Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015 .
Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015
KOMPETENSI
• Pengembangan LKM BMT
• Pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat
• Pelatihan LKM BMT dan UMKM
• Konsultansi LKM BMT dan UMKM
• Pendampingan/technical assistance
• Kemitraan dan networking
• Teknologi informasi
• Wirawiyata (sándwich training system)
• Kaderisasi mujahid pemberdayaan masyarakat
• Penguatan Ruhiyah dengan Spiritual Communication
STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN
PINBUK sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) berfungsi sebagai fasilitator seluruh potensi masyarakat. Oleh karena itu, strategi pencapaian sasaran dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
• Fungsionalisasi, yaitu peranan PINBUK sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada (termasuk lembaga pemerintah).
• Institusionalisasi, yaitu memperkuat lembaga-lembaga masyarakat bagi rakyat banyak, khususnya lembaga ekonomi keuangan yang berprinsip syariah di lapisan grass rood.
• Integrasi, yaitu peran PINBUK sebagai katalisator atau penjembatan” untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.
• Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solideritas masyarakat setempat.
• Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM pada setiap kebijakan dan kegiatan.
• Barisan Semut, yaitu walaupun gerakan dimulai dari sesuatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.
Sumber : PINBUK
PINBUK – Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
Sekilas Info tentang PINBUK
Pada dasarnya PINBUK digunakan sebagai suatu lembaga Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil yang berperan membangun dan mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Keberadaaan BMT sudah tersebar hampir di seluruh Indonesia. Keberadaan LKM BMT bersama PINBUK kiranya dapat membantu pengembangan UMKM yang jumlahnya semakin bertambah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pelaku UMKM terutama dalam mengatasi kebutuhan modal usaha.
LATAR BELAKANG
Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) atau Center for Micro Enterprise Incubation didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 di Jakarta oleh Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) Prof. DR. B.J. Habibie, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) alm. K.H. Hasan Basri dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) Zainul Bahar Noor, SE.. PINBUK didirikan karena adanya tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi masyarakat yang dikuasai oleh beberapa gelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi kepada ekonomi yang berbasis masyarakat banyak.
LATAR BELAKANG
Data BPS tahun 2003 menunjukkan setelah krisis ekonomi berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 38,39 juta setara 18% dan 16,5 juta atau 43 % dari jumlah penduduk miskin adalah fakir miskin. Sementara itu, data Menegkop tahun 2004 menunjukkan dari 42,452 juta entitas usaha, ternyata 41,8 juta atau 98,5% adalah usaha mikro. Hanya 650 ribu yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah, serta 2 ribu lainnya adalah usaha besar.
Besarnya jumlah penduduk miskin dan unit usaha mikro mengharuskan penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha mikro sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam hal ini, PINBUK berpartisipasi dengan strategi menumbuhkembangkan kelembagaan swadaya masyarakat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat menjangkau dan melayani lebih banyak unit usaha mereka yang tidak mungkin dijangkau langsung oleh lembaga keuangan dan perbankan umum.
PBB melalui “Millenium Development Goals (MDGs)” telah mentargetkan penurunan kemiskinan pada tahun 2015 sebesar 50% dari 30% jumlah penduduk miskin dunia saat ini melalui layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Demikian juga Indonesia, pada tanggal 26 Februari 2005 Presiden RI, SBY, mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dan sedang terus dilakukan oleh PINBUK melalui pengembangan Lembaga Keungan Mikro – Baitul Maal wat Tamwil (LKM-BMT).
Dalam periode 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 PINBUK baru berhasil memfasilitasi penumbuhkembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset (konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
V I S I
Menjadi lembaga yang profesional, terpercaya, dan terkemuka di Indonesia dalam penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Kelompok-kelompok Usaha Mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat.
M I S I
• Membangun keswadayaan masyarakat dan pengorganisasian kelembagaan LKM dan kelompok-kelompok usaha mikro yang mandiri, berkelanjutan dan mengakar di masyarakat
• Menciptakan akses yang lebih mudah sehingga masyarakat miskin dan usaha mikro mampu menjangkau peluang, informasi dan sumberdaya untuk pengembangan usaha.
• Mengembangkan sumberdaya manusia dan sumberdaya ekonomi masyarakat miskin dan usaha mikro serta lembaga-lembaga pendukung pengembangannya.
• Mendorong terwujudnya kebijakan publik yang mendukung pada peningkatan akses masyarakat miskin dan usaha mikro kepada sumberdaya ekonomi melalui pengembangan LKM
• Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung/infrastruktur dalam pengembangan kualitas dan kuantitas LKM serta layanan pengembangan usaha mikro
• Mengembangkan pemberdayaan sosial masyarakat yang terpadu dalam aspek usaha ekonomi produktif (UEP) dan usaha kesejahteraan sosial (UKS) pada berbagai kelompok masyarakat.
SASARAN
Sasaran Utama
Terjangkaunya pelayanan keuangan mikro syariah dan pendampingan kepada 10 juta keluarga miskin pengusaha mikro sampai dengan tahun 2015 .
Berkembangnya 10 ribu Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah yang profesional, sehat, mandiri dan mengakar di masyarakat menjelang tahun 2015
KOMPETENSI
• Pengembangan LKM BMT
• Pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat
• Pelatihan LKM BMT dan UMKM
• Konsultansi LKM BMT dan UMKM
• Pendampingan/technical assistance
• Kemitraan dan networking
• Teknologi informasi
• Wirawiyata (sándwich training system)
• Kaderisasi mujahid pemberdayaan masyarakat
• Penguatan Ruhiyah dengan Spiritual Communication
STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN
PINBUK sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) berfungsi sebagai fasilitator seluruh potensi masyarakat. Oleh karena itu, strategi pencapaian sasaran dilaksanakan dengan prinsip pendekatan :
• Fungsionalisasi, yaitu peranan PINBUK sebagai driving force (pendorong) atau dinamisator untuk memfungsikan dan memanfaatkan potensi lembaga masyarakat yang telah ada (termasuk lembaga pemerintah).
• Institusionalisasi, yaitu memperkuat lembaga-lembaga masyarakat bagi rakyat banyak, khususnya lembaga ekonomi keuangan yang berprinsip syariah di lapisan grass rood.
• Integrasi, yaitu peran PINBUK sebagai katalisator atau penjembatan” untuk memperkuat dan memadukan mekanisme sesuai kesamaan tujuan dan target dari berbagai potensi masyarakat.
• Ukhuwah Muamalah, yaitu landasan gerakan dari bawah sehingga berakar kuat atas dasar solideritas masyarakat setempat.
• Pengembangan SDM, yaitu landasan gerakan yang diarahkan melalui peningkatan kualitas SDM pada setiap kebijakan dan kegiatan.
• Barisan Semut, yaitu walaupun gerakan dimulai dari sesuatu yang “kecil” tetapi dengan komitmen kegotongroyongan yang sangat efektif, penuh pengertian, secara istiqomah akan mampu membuat “karya besar” untuk masyarakat sebagai implementasi ibadah kepada Allah SWT.
Sumber : PINBUK
TUGAS 7,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Jasa – jasa Bank
JASA-JASA PERBANKAN
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1. Transfer
2. Inkaso
3. Bank garansi
4. Letter of Credit
5. Waliamanat
6. Kliring
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
2. INKASO
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
4. LETTER of CREDIT
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
5. WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
6. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
JASA-JASA PERBANKAN
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1. Transfer
2. Inkaso
3. Bank garansi
4. Letter of Credit
5. Waliamanat
6. Kliring
1. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
2. INKASO
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3. BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
4. LETTER of CREDIT
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
5. WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
6. KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
MEKANISME KLIRING
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).
TUGAS 6,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan
KREDIT USAHA KECIL
Definisi Kredit Usaha Kecil.
Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang ditujukkan kepada konsumen usaha kecil dengan batas kredit maksimum sebesar Rp.350 juta per konsumen.biasanya untuk membiayai usaha produktif semua sector ekonomi dan dalam hal ini KPR juga bisa di biayai oleh KUK.
1.Regulasi KUK : Bank pemberi kredit
Kuk dapat diperoleh oleh semua bank termasuk BPR.
2.Suku bunga KUK : Bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan tiap bank pemberi kredit.
3.Penerimaan KUK : perusahaan perorangan,kelompok koperasi,dan bentuk usaha lain seperti : CV dan PT.
4.Penggunaan KUK : Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha.kredit investasi digunakan untuk merehabilitasi,memodernnisasi,memperluas,dan mendirikan usaha baru.
5.Jangka waktu KUK : Modal kerja umumnya diberikan maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang.modal investasi umumnya disesuaikan kepada kebutuhan nasabah dan jangaka waktunya ditentukan oleh masing – masing Bank.
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alokasi KUK Pada Bank-Bank Umum di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Permasalahan ekonomi Indonesia sejak krisis menerpa pada tahun 1998 sampai kini masih tidak bisa kita lupakan baik secara mental maupun ekonomi dan menjadi beban tanggungan bagi siapapun. Pemerintah mempunyai beban paling besar dikarenakan harus menanggung keluh kesah masyarakat. Kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi tema sentral permasalahan ekonomi yang menyita pikiran pemerintah untuk segera dipecahkan. Berbagai cara, daya dan upaya telah diusahakan untuk mengatasinya tetapi tidak juga kunjung usai.
Dunia juga melihat dengan persepsi yang sama bahwa kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi musuh bersama bagi kesejahteraan manusia. PBB yang merupakan representative dari bangsa-bangsa didunia memiliki rencana kedepan untuk bisa mengatasi masalah tersebut. Rencana itu dikenal dengan MGDs (Millenium Development Goals).
Tahun ekonomi mikro menjadi slogan pemerintahan terpilih dalam progam micro economic year. Permodalan bagi usaha kecil-menengah UMKM atau UKM menjadi salah satu tema pokok didalamnya. Kemudian dengan berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat dijadikan problem solveng bagi permasalahan pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan beberapa kebijakan tersebut, seperti yang kita dengar dalam kebijakan moneter dan perbankan yang ditetapkan pemerintah.
2
Kebijakan moneter dan perbankan pemerintahan SBY dan JK yang berkaitan dengan ekspansi keuangan untuk modal pada industri kecil atau usaha kecil menengah sangat menarik perhatian kita semua terlebih pada dunia usaha. Seperti yang telah kita ketahui diatas bahwa sebenarnya kebijakan ini sangatlah krusial dalam menangani masalah kemiskinan. Banyak penduduk dunia yang ada di bawah garis kemiskinan absolut dan kebanyakannya berada di negara dunia ketiga seperti indonesia membutuhkan cara keluar daripadanya, yang cara salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja melalui usaha kecil.
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana
3
pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
Abdul Salam (2003) mengungkapkan, bahwa dalam business plan tahun 2002, 14 Bank umum yang menguasai 80 persen aset perbankan nasional (systemically important banks) dan BPR, telah menetapkan rencana penyaluran kreditnya kepada sektor UMKM. Total penyaluran Rp 30, 89 triliun, terdiri dari: kredit usaha mikro Rp 4,41 triliun, kredit usaha kecil Rp12,7 triliun dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 13,8 triliun.
Pada akhir 2002, kenyataan dari business plan tersebut mencapai Rp 35,9 triliun atau 116 persen dari target awal. Untuk tahun 2003, business plan kredit perbankan kepada UMKM mengalami peningkatan menjadi Rp 42,4 triliun, yang terdiri dari kredit usaha mikro Rp 7,5 triliun (18 persen), kredit usaha kecil Rp
4
15,2 triliun (36 persen) dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 19,7 triliun (46 persen). Sampai triwulan II tahun 2003, kenyataan business plan tersebut telah mencapai Rp 18,5 triliun atau 43,6 persen. Alokasi KUK semakin tahun semakin meningkat sehingga membuat sektor UKM gembira karenanya.
Kecenderungan pada saat ini memang kebijakan moneter dan perbankan memihak pada sektor UKM dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna meningkatkan kredit usaha kecil (KUK). KUK menjadi andalan bagi keberlangsungan sektor UKM, karena tanpa KUK sektor UKM tidak bisa tumbuh berkembang dan permasalahan ekonomi yang berupa kemiskinan, pengangguran tidak bisa teratasi.
Hal yang demikian merupakan terobosan baru dan menyenangkan bagi pengusaha kecil, dikarenakan selama ini mereka kekurangan modal untuk usaha. Kesulitan dalam mengakses modal dari berbagai sumber keuangan yang ada baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank menjadi masalah utamanya.
Jika kita tinjau dari segi makroekonomi hal ini menjadi berita bagus bagi makroekonomi Indonesia. Analisis makroekonomi menjelaskan bahwa, jika suntikan atau investasi dinaikan maka akan mempengaruhi keseimbangan pendapatan nasional sehingga ikut mengalami kenaikan. Hal ini dapat terlihat yaitu jika investasi atau suntikan keatas pengusaha kecil swasta naik, maka akan mengakibatkan produktifitas berkembang, karena mereka mendapatkan modal usaha tambahan.
5
Pengusaha yang menggunakan dana ini diharapkan mampu untuk menghasilkan pertambahan barang-barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi kenaikan permintaan agregat atas konsumsi rumah tangga dan selanjutnya akan berpengaruh kepada kenaikan output total sehingga menyebabkan GDP ikut naik Jika kondisi demikian berjalan terus sampai beberapa tahun kedepan maka pertumbuhan ekonomi akan mengalami kenaikan sehingga pendapatan perkapitapun akan semakin tinggi, serta memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Tingkat pengangguran juga akan mengalami penurunan. Efek multiplayer seperti inilah yang berasal dari suntikan atau investasi diharapkan akan membantu mengatasi permasalahan pokok ekonomi Indonesia.
Tepat kiranya jika pemerintah dalam ekspansi moneter melalui perbankan titik tekannya ditujukan kepada alokasi KUK dengan tujuan mencapai kenaikan produktifitas, dan karena KUK adalah langsung dihujamkan kepada kondisi sektor riil ekonomi. Dalam hal ini dapat terlihat pada regulasi perbankan yang berhubungan dengan KUK.
Secara umum (menurut Paket Kebijakan 29 Mei 1993 dan didukung dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/24/Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993). Kategori yang dimaksud dengan kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit maksimum Rp 250 Juta untuk membiayai usaha yang produktif.
Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Kredit tersebut dapat berupa Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total aset
6
maksimum Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit sampai dengan Rp 25 juta biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha mikro. (Totok B dan Sigit T, 2006,121)
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM (Usaha Kecil Menengah) selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan sangat penting, karena sebagian besar jumlah penduduk berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen, yaitu :
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2. Departemen Koperasi dan UKM.
Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilakukan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja dan merupakan janji politik belaka, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hampir pada semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Industri kecil menengah atau UKM di jadikan anak tiri pembangunan ekonomi, padahal dari data dan sisi rasionalitas ekonomi, sektor UKM sangat membantu dan menjadi solusi bagi masalah yang sekarang ini ada dalam perekonomian.
7
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak dalam sektor pertanian. Pada tahun 1996 data BPS menunjukan jumlah UKM adalah 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9 %), sektor industri pengolahan adalah 2,7 juta (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel adalah 9,5 juta (2,4%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional BPS data 1998 sebesar 6,2%. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 20)
BPS juga menunjukkan bahwa 99,3% dari jumlah unit industri merupakan industri kecil. Jumlah pekerja yang diserap industri kecil lebih besar dibandingkan dengan jumlah pekerja yang diserap industri besar yaitu 67%:23% .
Definisi Kredit Usaha Kecil.
Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang ditujukkan kepada konsumen usaha kecil dengan batas kredit maksimum sebesar Rp.350 juta per konsumen.biasanya untuk membiayai usaha produktif semua sector ekonomi dan dalam hal ini KPR juga bisa di biayai oleh KUK.
1.Regulasi KUK : Bank pemberi kredit
Kuk dapat diperoleh oleh semua bank termasuk BPR.
2.Suku bunga KUK : Bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan tiap bank pemberi kredit.
3.Penerimaan KUK : perusahaan perorangan,kelompok koperasi,dan bentuk usaha lain seperti : CV dan PT.
4.Penggunaan KUK : Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha.kredit investasi digunakan untuk merehabilitasi,memodernnisasi,memperluas,dan mendirikan usaha baru.
5.Jangka waktu KUK : Modal kerja umumnya diberikan maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang.modal investasi umumnya disesuaikan kepada kebutuhan nasabah dan jangaka waktunya ditentukan oleh masing – masing Bank.
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alokasi KUK Pada Bank-Bank Umum di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Permasalahan ekonomi Indonesia sejak krisis menerpa pada tahun 1998 sampai kini masih tidak bisa kita lupakan baik secara mental maupun ekonomi dan menjadi beban tanggungan bagi siapapun. Pemerintah mempunyai beban paling besar dikarenakan harus menanggung keluh kesah masyarakat. Kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi tema sentral permasalahan ekonomi yang menyita pikiran pemerintah untuk segera dipecahkan. Berbagai cara, daya dan upaya telah diusahakan untuk mengatasinya tetapi tidak juga kunjung usai.
Dunia juga melihat dengan persepsi yang sama bahwa kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi musuh bersama bagi kesejahteraan manusia. PBB yang merupakan representative dari bangsa-bangsa didunia memiliki rencana kedepan untuk bisa mengatasi masalah tersebut. Rencana itu dikenal dengan MGDs (Millenium Development Goals).
Tahun ekonomi mikro menjadi slogan pemerintahan terpilih dalam progam micro economic year. Permodalan bagi usaha kecil-menengah UMKM atau UKM menjadi salah satu tema pokok didalamnya. Kemudian dengan berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat dijadikan problem solveng bagi permasalahan pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan beberapa kebijakan tersebut, seperti yang kita dengar dalam kebijakan moneter dan perbankan yang ditetapkan pemerintah.
2
Kebijakan moneter dan perbankan pemerintahan SBY dan JK yang berkaitan dengan ekspansi keuangan untuk modal pada industri kecil atau usaha kecil menengah sangat menarik perhatian kita semua terlebih pada dunia usaha. Seperti yang telah kita ketahui diatas bahwa sebenarnya kebijakan ini sangatlah krusial dalam menangani masalah kemiskinan. Banyak penduduk dunia yang ada di bawah garis kemiskinan absolut dan kebanyakannya berada di negara dunia ketiga seperti indonesia membutuhkan cara keluar daripadanya, yang cara salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja melalui usaha kecil.
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana
3
pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
Abdul Salam (2003) mengungkapkan, bahwa dalam business plan tahun 2002, 14 Bank umum yang menguasai 80 persen aset perbankan nasional (systemically important banks) dan BPR, telah menetapkan rencana penyaluran kreditnya kepada sektor UMKM. Total penyaluran Rp 30, 89 triliun, terdiri dari: kredit usaha mikro Rp 4,41 triliun, kredit usaha kecil Rp12,7 triliun dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 13,8 triliun.
Pada akhir 2002, kenyataan dari business plan tersebut mencapai Rp 35,9 triliun atau 116 persen dari target awal. Untuk tahun 2003, business plan kredit perbankan kepada UMKM mengalami peningkatan menjadi Rp 42,4 triliun, yang terdiri dari kredit usaha mikro Rp 7,5 triliun (18 persen), kredit usaha kecil Rp
4
15,2 triliun (36 persen) dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 19,7 triliun (46 persen). Sampai triwulan II tahun 2003, kenyataan business plan tersebut telah mencapai Rp 18,5 triliun atau 43,6 persen. Alokasi KUK semakin tahun semakin meningkat sehingga membuat sektor UKM gembira karenanya.
Kecenderungan pada saat ini memang kebijakan moneter dan perbankan memihak pada sektor UKM dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna meningkatkan kredit usaha kecil (KUK). KUK menjadi andalan bagi keberlangsungan sektor UKM, karena tanpa KUK sektor UKM tidak bisa tumbuh berkembang dan permasalahan ekonomi yang berupa kemiskinan, pengangguran tidak bisa teratasi.
Hal yang demikian merupakan terobosan baru dan menyenangkan bagi pengusaha kecil, dikarenakan selama ini mereka kekurangan modal untuk usaha. Kesulitan dalam mengakses modal dari berbagai sumber keuangan yang ada baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank menjadi masalah utamanya.
Jika kita tinjau dari segi makroekonomi hal ini menjadi berita bagus bagi makroekonomi Indonesia. Analisis makroekonomi menjelaskan bahwa, jika suntikan atau investasi dinaikan maka akan mempengaruhi keseimbangan pendapatan nasional sehingga ikut mengalami kenaikan. Hal ini dapat terlihat yaitu jika investasi atau suntikan keatas pengusaha kecil swasta naik, maka akan mengakibatkan produktifitas berkembang, karena mereka mendapatkan modal usaha tambahan.
5
Pengusaha yang menggunakan dana ini diharapkan mampu untuk menghasilkan pertambahan barang-barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi kenaikan permintaan agregat atas konsumsi rumah tangga dan selanjutnya akan berpengaruh kepada kenaikan output total sehingga menyebabkan GDP ikut naik Jika kondisi demikian berjalan terus sampai beberapa tahun kedepan maka pertumbuhan ekonomi akan mengalami kenaikan sehingga pendapatan perkapitapun akan semakin tinggi, serta memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Tingkat pengangguran juga akan mengalami penurunan. Efek multiplayer seperti inilah yang berasal dari suntikan atau investasi diharapkan akan membantu mengatasi permasalahan pokok ekonomi Indonesia.
Tepat kiranya jika pemerintah dalam ekspansi moneter melalui perbankan titik tekannya ditujukan kepada alokasi KUK dengan tujuan mencapai kenaikan produktifitas, dan karena KUK adalah langsung dihujamkan kepada kondisi sektor riil ekonomi. Dalam hal ini dapat terlihat pada regulasi perbankan yang berhubungan dengan KUK.
Secara umum (menurut Paket Kebijakan 29 Mei 1993 dan didukung dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/24/Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993). Kategori yang dimaksud dengan kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit maksimum Rp 250 Juta untuk membiayai usaha yang produktif.
Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Kredit tersebut dapat berupa Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total aset
6
maksimum Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit sampai dengan Rp 25 juta biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha mikro. (Totok B dan Sigit T, 2006,121)
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM (Usaha Kecil Menengah) selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan sangat penting, karena sebagian besar jumlah penduduk berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen, yaitu :
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2. Departemen Koperasi dan UKM.
Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilakukan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja dan merupakan janji politik belaka, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hampir pada semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Industri kecil menengah atau UKM di jadikan anak tiri pembangunan ekonomi, padahal dari data dan sisi rasionalitas ekonomi, sektor UKM sangat membantu dan menjadi solusi bagi masalah yang sekarang ini ada dalam perekonomian.
7
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak dalam sektor pertanian. Pada tahun 1996 data BPS menunjukan jumlah UKM adalah 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9 %), sektor industri pengolahan adalah 2,7 juta (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel adalah 9,5 juta (2,4%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional BPS data 1998 sebesar 6,2%. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 20)
BPS juga menunjukkan bahwa 99,3% dari jumlah unit industri merupakan industri kecil. Jumlah pekerja yang diserap industri kecil lebih besar dibandingkan dengan jumlah pekerja yang diserap industri besar yaitu 67%:23% .
Langganan:
Postingan (Atom)