Senin, 15 Maret 2010

landasan ideologi mengenai wawasan nusantara dan ketahanan nasional menurut saya

A. Idiologi Wawasan nusantara dan ketahan Nasional Indonesia

Pada umumnya idiologi mengenai Wawasan nusantara berdasarkan pada kedaulatan rakyat.
Hal ini dapatdisimpulkan karena wawasan nusantra adalah suatu dasar yang didalamnya terdapat banyak elemen yang saling bekerjasama dan mendukung satusama lainnya.
Kesemua elemen tersebut pada hakikatnya berjuang untuk membangun suatu elemen yang penting,yaitu masyarakat Negara itu sendiri,sehingga dapat ditarik garis besar bahwa kedaulatan rakyatlah yang berdasarkan asas ” BHINEKA TUNGGAL IKA ” yang bermakna biarpun beda – beda tetap satu jua,menjadi dasar wawasan nusantara.


Sedangkan yang menjadi dasar Ketahanan Nasional Indonesia adalah,Pancasila yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

tulisan saya mengenai definisi ketahanan nasional indonesia

A. Pengertian ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional Indonesia adalah ; suatu bentuk perwujuddan akan pasal 30 ayat 1,2,3,4,5 yang menegaskan secara kuat mengenai “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Sebagai kekuatan utama,dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung.

Pada dasarnya Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusiasebagai mahluk tuhan yang maha Esa.
Pertahanandan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga Negara.

Pertahanan dan keamanan harus menjamim hak – hak dasar,persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam diperuntukan demi terwujud dan terciptanya keadilan dalam masyarakat agar Negara benar –benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukumdan bukannya suatu Negara yang berdasarkan akan kekuasaan.

tulisan saya mengenai definisi wawasan nusantara dan hakikatnya

A. Wawasan nusantara

Definisi wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah : sebuah paham yang berisi tentang landasan ruang lingkup luas suatu Negara dan pola – pola masyarakat terhadap ruang lingkup tersebut.

Pada hakikatnya ruang lingkup yang terdapat pada wawasan nusantara tersebut meliputi bidang,politik,ekonomi,social,budaya,pertahanan dan keamanan.
Pola – pola tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh yang bekerjasama sesuai fungsinya dalam mambangun Negara.

Hakikat wawasan nusantara pada dasarnya adalah,Membangun manusia,warga Negara,bangsa(membangun manusia)secara lengkap,secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis,atau dengan kata lain membangun martabat manusia.

ideologi wawasan nusantra dan ketahanan nasional indonesia

  • ideologi Bela negara
    Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
    Landasan pembentukan bela negara adalah
    wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
    Di beberapa negara, seperti
    Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
    Di negara lain, seperti Republik
    China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
    Sebuah pasukan cadangan
    militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
    1 Pengertian bela negara di Indonesia
    1.1 Dasar hukum
    1.2 Mars bela negara
    1.3 Hari bela negara
  • Pengertian bela negara di Indonesia
    Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
    [1].
    Kesadaran
    bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
    Unsur Dasar
    Bela Negara
    Cinta Tanah Air
    Kesadaran Berbangsa & bernegara
    Yakin akan
    Pancasila sebagai ideologi negara
    Rela berkorban untuk bangsa & negara
    Memiliki kemampuan awal
    bela negara
  • Dasar hukum
    Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib
    Bela Negara :
    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
    Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
    TNI dengan POLRI.
    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
    TNI dan POLRI.
    Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
    Pertahanan Negara.
  • Mars bela negara
    Mars
    Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[3]
  • Hari bela negara
    Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai
    Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.

pengertian ketahanan nasional inonesia

  • Sejarah Pertahanan Indonesia
    Sejarah pertahanan keamanan Indonesia yang bermula pada tahun 1945, telah memberikan pengalaman yang berharga dan nilai-nilai perjuangan yang penting dihimpun dan disusun dalam suatu konsepsi pertahanan keamanan yang tangguh dan ampuh, bagi upaya dan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara berdasarkan falsafah bangsa dan idiologi serta dasar Negara Pancasila dan Undang Undang Dasar RI 1945 (UUD 1945).
    1 Kurun Waktu 1945 – 1950
    1.1 Perang Kemerdekaan II
    1.2 Perjanjian Renville
    1.3 Perang Kemerdekaan II
    2 Kurun Waktu 1950 – 1965
    2.1 Angkatan Perang Ratu Adil
    2.2 Pemberontakan Andi Azis
    2.3 Gerakan Republik Maluku Selatan
    2.4 Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
  • Kurun Waktu 1945 – 1950
    Pada bulan September – Oktober 1945 berdasarkan Civil Affairs Agreement Tentara Pendudukan Sekutu (Satuan Tentara Inggris) yang tergabung dalam Komando
    SEAC yang bertugas melucuti bala tentera Jepang dan mengurus pengembalian tawanan perang dan tawanan warga sipil sekutu (RAPWI), berturut-turut mendarat di Medan, Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya dengan melanjutkan gerakannya ke Bogor, Bandung, Ambarawa dan Magelang. Satuan tentara Australia mendaratkan pasukannya di Makasar dan Banjarmasin, sedangkan Balikpapan telah diduduki oleh Australia sebelum Jepang menyatakan menyerah kalah pada pihak sekutu dan Pulau Morotai telah diduduki oleh satuan tentara Amerika Serikat di bawah komando Jenderal Douglas MacArthur, Panglima SWPAC (South West Pacific Area Command)[1]
    Namun kenyataannya, tentara pendudukan ini menyelundupkan unsur-unsur alat pemerintah penjajah Belanda yang disebut The Netherland Indies Civil Administration (NICA) yang mengakibatkan berbagai insiden dan provokasi sehingga membangkitkan perlawanan patriotik dan heroik bangsa Indonesia sebagaimana terbukti dalam berbagai peristiwa.
    Dalam pertempuran pertama di
    Surabaya pada tanggal 30 Oktober 1945, Tentara Pendudukan Inggris telah menderita kerugian dengan gugurnya seorang Komandan Brigade Istimewa ke-49, Brigadir Mallaby. Peristiwa ini mengakibatkan pecahnya pertempuran besar di Surabaya yang dikenal dengan peristiwa 10 November yang kemudian diabadikan sebagai Hari Pahlawan.
    Gerakan maju Tentara Inggeris ke Ambarawa dan Magelang pada tanggal 14 Desember 1945 akhirnya dapat dipukul mundur yang dalam peristiwa sejarah dikenal sebagai Palagan Ambarawa. Pada akhir September 1946, tentara
    Belanda mengambil alih posisi dan wilayah pendudukan dari tentara sekutu (Inggris) sesudah mendatangkan bala bantuan dari negeri Belanda yang dikenal dengan “Divisi 7 Desember”. Hingga bulan Oktober 1946, Belanda telah dapat menghimpun kekuatan militernya sebanyak 3 divisi di Jawa dan 3 Brigade di Sumatera. Tentera Inggris menyerahkan secara resmi tugas pendudukannya kepada Tentara Belanda pada tanggal 30 November 1946. Dari segi perimbangan kekuatan militer pada masa itu, pihak Belanda telah merasa cukup kuat untuk menegakkan kembali kekuasaan dan kedaulatannya di Indonesia, dengan memaksakan keinginannya terhadap rakyat dan pemerintah Republik Indonesia.
    Perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia yang diselenggarakan di
    Linggarjati, Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 12 November 1946 sebagai usaha saling memahami oleh kedua belah pihak, namun karena sikap pendirian masing-masing yang tidak dapat dipertemukan, usaha tersebut menemui kegagalan.
  • Perang Kemerdekaan II
    Pada tanggal 21 Juli 1947 pukul 05.00
    WIB, Belanda melancarkan operasi militernya yang dinamakan aksi polisionil, sedangkan bagi bangsa Indonesia peristiwa tersebut dikenal sebagai Perang Kemerdekaan I.
    Tujuan utama operasi militer
    Belanda adalah untuk menguasai wilayah yang sebelumnya pada Perang Dunia II merupakan penghasil devisa bagi pemerintah Hindia Belanda seperti perkebunan di Jawa dan Sumatera. Tujuan kedua ialah untuk menguasai kota-kota sebagai pusat administrasi dan pemerintahan, serta kota-kota pelabuhan penting di Jawa dan Sumatera dalam usaha memblokade dan memutuskan hubungan Indonesia dengan dunia luar. Kota-kota pelabuhan di Jawa, diantaranya Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang dan Cilacap, serta kota pelabuhan di Sumatera ialah Belawan di Medan dan Padang.
    Serangan terobosan oleh pihak Belanda yang dilancarkan dengan cepat serta dikoordinasikan dengan serangan udara, pasukan Indonesia harus menghindar dari kehancuran total, hal itu dilaksanakan dengan mengundurkan diri ke pedalaman sambil memusnahkan obyek-obyek vital, seperti fasilitas dan instansi perkebunan, sarana dan prasarana perhubungan dan lain sebagainya.
    Kemerosotan moral dari pasukan Indonesia sebagai akibat serangan Belanda yang dilancarkan secara mendadak dan cepat, secara berangsur-angsur dapat dipulihkan pada waktu mereka bergabung kembali pada induk pasukan masing-masing, serta dapat mengkonsolidasikan kekuatan pasukan di daerah pedalaman, sehingga membentuk kantung-kantung perlawanan di daerah pendudukan Belanda.
    Tempat pemusatan pasukan di daerah pendudukan Belanda selain merupakan basis perlawanan gerilya terhadap Belanda, juga berfungsi sebagai tempat aparat pemerintahan darurat Republik Indonesia.
    Terbentuknya kantung-kantung sebagai basis perlawanan gerilya serta merupakan aparat atau unsur pemerintahan darurat Republik Indonesia di daerah pendudukan Belanda, dimungkinkan karena adanya kebulatan tekad dan hasrat rakyat dan bangsa Indonesia untuk tidak menerima kembalinya kekuasaan dan kedaulatan pemerintah Belanda di bumi Indonesia. Hal ini di
    manifestasikan dalam bentuk perlawanan bersenjata tanpa mengenal menyerah.
    Dengan dilancarkannya peperangan gerilya yang didukung oleh segenap kekuatan rakyat (semesta), pasukan Indonesia dapat beralih mengambil
    inisiatif dari taktik defensif ke taktik ofensif. Pengembangan ini dimungkinkan kerana rakyat mau menerima kehadiran para putera pejuang di tengah-tengah mereka, bahkan secara bahu-membahu ikut berjuang dengan melancarkan serangan dan gangguan terhadap kedudukan tentera Belanda.
    Tepat seperti apa yang dikatakan oleh Jendral
    Abdul Haris Nasution, yang pada masa itu menjabat sebagai Panglima Divisi Siliwangi, yang antara lain berbunyi: …..Pihak Belanda dengan kekuatan militer yang dimilikinya mungkin dapat menduduki kota-kota dan wilayah lainnya, namun demikian ia tak akan mampu menguasai seluruh wilayah kerana akan menghadapi perlawanan sengit dari rakyat Indonesia. Dengan aksi perlawanan tersebut posisi Indonesia menjadi pulih kekuatannya, sedangkan militer Belanda menjadi semakin lemah untuk dapat menguasai dan menduduki tempat-tempat yang strategis secara terus menerus. Pihak Indonesia secara berangsur-angsur dapat melancarkan serangan-serangan gerilya, sedangkan pihak musuh terikat pada pengawalan pos-pos yang statis defensif.
    Pada masa itu, pasukan-pasukan Indonesia sudah mampu mendekati kota-kota dan mengancam kedudukan Belanda di mana-mana. Daerah-daerah pengaruh gerilya semakin meluas. Belanda benar-benar kehilangan akal, aparatur pemerintahannya tidak dapat berjalan, tentaranya terpaku di tempat-tempat kedudukannya. Belanda gagal melaksanakan rencananya semula, untuk menguasai daerah-daerah
    Jawa Timur, Jawa Barat, dan pantai utara Jawa Tengah, untuk selanjutnya meniadakan sisa daerah atau wilayah kekuasaan Republik Indonesia dalam rangka menguasai kembali seluruh wilayah Indonesia.
  • Perjanjian Renville
    Situasi di medan juang tidak lagi menguntungkan pihak Belanda, selain adanya reaksi dan kecaman dari dunia internasional terhadap serangan yang dilancarkannya, sehingga mendesak Belanda untuk kembali berunding dengan Pemerintah Republik Indonesia.
    Perundingan yang diselenggarakan di atas sebuah kapal perang
    Amerika Serikat bernama Renville yang membuang sauh di Teluk Jakarta, telah menghasilkan suatu Persetujuan Renville. Isi persetujuan Renville menetapkan diterimanya tuntutan pihak Belanda, agar pemerintah Indonesia mengosongkan kantung-kantung dalam arti menarik pasukan bersenjata yang bergerilya dan unsur atau aparat pemerintahan darurat Indonesia di daerah pendudukan Belanda. Dengan hijrahnya prajurit-prajurit pejuang dari kantung-kantung di Jawa Barat dan Jawa Timur kedaerah Indonesia, pihak Belanda dapat mengkoordinasikan kekuasaan dan kekuatannya diseluruh daerah yang diduduki nya, sedangkan posisi Indonesia dalam artian militer menjadi semakin terpojok baik dalam arti strategis mahupun taktis.
    Luas daerah atau wilayah kekuasaan Indonesia semakin sedikit, hanya meliputi Daerah Istimewa
    Yogyakarta, Surakarta, Kediri, Kedu, Madiun, sebagian dari keresidenan Semarang, Pekalongan, Tegal bahagian selatan dan Banyumas, yang dari segi ekonomi dan militer secara keseluruhan dalam keadaan dikepung dan diblok oleh Belanda.
    Dari segi politik dengan ditariknya kekuatan perlawanan bersenjata dari kantung-kantung di wilayah yang diduduki Belanda, maka aspek dukungan militer terhadap
    diplomasi Republik Indonesia dalam menghadapi Belanda telah hilang, di samping itu Belanda sendiri telah mendirikan negara-negara boneka baik di Jawa dan Madura, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, dalam rangka memperketat pengepungan serta meningkatkan ofensif politiknya terhadap Indonesia.
    Persatuan nasional sebagai kekuatan pokok untuk menghadapi serangan tentera Belanda yang dapat dilancarkan sewaktu-waktu, telah menunjukkan kemerosotan yang mencemaskan sebagai akibat terbentuknya oposisi yang kuat oleh Front Demokrasi Rakyat (FDR) terhadap kebijaksanaan pemerintah di forum Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berfungsi sebagai
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa itu.
    Situasi kritis yang sedang dihadapi pemerintah dan bangsa Indonesia dibidang politik, ekonomi dan militer semakin memuncak dengan dilancarkannya pemberontakan yang didalangi oleh
    Partai Komunis Indonesia (PKI}/Muso di Madiun pada bulan September 1948. Pemberontakkan yang didalangi oleh PKI/Muso tersebut sangatlah keji, pada masa bangsa dan pemerintah Indonesia sedang menghadapi ancaman Belanda dalam suatu perjuangan hidup dan mati.
    Kerana kesigapan dan juga loyalitas sebahagian besar Angkatan Bersenjata baik yang berasal dari kantung-kantung maupun yang ada di
    Jawa Tengah sendiri serta bantuan dan dukungan unsur-unsur kekuatan lainnya, maka pemberontakkan PKI/Muso dapat dihancurkan dan dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat.
  • Perang Kemerdekaan II
    Pada tanggal 19 Desember 1948 setelah dapat menambah jumlah kekuatan militernya dengan mendatangkan lagi bantuannya dari negeri Belanda sehingga mencapai sekitar 100.000 orang, Belanda melancarkan lagi serangan militernya yang merupakan ‘aksi polisional II’ atau bagi bangsa Indonesia dikenal sebagai Perang Kemerdekaan II.
    Aksi polisional II Belanda, bagi prajurit Angkatan Bersenjata yang berasal dari kantung-kantung merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan, kerana apabila Belanda melancarkan serangan ketenteraannya, maka hal itu akan membuka peluang untuk kembali bergerilya di tempat asal masing-masing.
    Dalam waktu singkat tentara Belanda mampu menguasai kota-kota penting dan jalan-jalan raya diseluruh sisa daerah kekuasaan Indonesia di Jawa dan Sumatera kecuali Daerah Istimewa
    Aceh, bagian dari Sumatera Selatan dan Keresidenan Banten. Mengenai jalannya aksi polisional II, Jendral Spoor, Panglima Tentera Belanda dengan nada optimis antara lain menyatakan …operasi-operasi pokok telah selesai, seterusnya kita hanya melakukan gerakan pembersihan terhadap sisa-sisa kekuatan lawan, yang akan menghabiskan waktu dua atau tiga bulan.
    Pernyataan Jendral Spoor tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahwa serangan-serangan terhadap pos-pos dan kedudukan pasukan Belanda telah menyebar ke daerah-daerah yang tadinya ditinggalkan ‘hijrah’ oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sedangkan perlawanan dan serangan terhadap kekuatan militer dan aparat pemerintahan sipil Belanda di luar
    Pulau Jawa dan Sumatera masih tetap ada, bahkan masing sering terjadi.
    Pendadakan dan kejutan yang sangat memalukan serta menjatuhkan martabat Belanda dimata dunia internasional ialah, pada waktu terjadi serangan terhadap Yogyakarta yang dilancarkan pada tanggal 1 Maret 1949. Walaupun Yogyakarta dapat direbut atau diduduki hanya dalam waktu enam jam, namun dampaknya terhadap moral bangsa Indonesia dan diplomasi di forum internasional cukup besar, serta merupakan bukti bahwa keberadaan dan perjuangan bangsa dan Negara Indonesia masih tetap berlanjut.
    Tamparan kedua bagi Belanda adalah pada waktu terjadi serangan umum terhadap
    Surakarta antara tanggal 7 hingga 10 Agustus 1949, empat hari menjelang dihentikannya tembak menembak oleh pihak Belanda dan Indonesia yang menghasilkan didudukinya sebagian dari kota Surakarta oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
    Aksi polisional II merupakan kegagalan Belanda untuk memaksa rakyat dan pemerintah Republik Indonesia bertekuk lutut serta menerima kembali kedaulatan dan kekuasaannya di Indonesia. Akhirnya Belanda harus mengakui kedaulatan dan kekuasaan (rakyat dan) pemerintah Republik Indonesia diseluruh bekas wilayah jajahannya di kepuluan
    Nusantara.
    Pengakuan kedaulatan oleh Belanda tersebut secara rasmi dikukuhkan dalam
    Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag negeri Belanda.
  • Kurun Waktu 1950 – 1965
    Pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia oleh dunia internasional masih belum luput dari berbagai cobaan maupun rongrongan yang bersumber dari unsur-unsur destruktif, baik didalam maupun dari luar negeri, seperti yang tercatat dalam rangkaian sejarah berikut:
  • Angkatan Perang Ratu Adil
    Gerakan teror Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pada tanggal 23 Januari 1950 di
    Bandung, Jawa Barat, dibawah pimpinan Kapten Raymond Westerling yang menolak pembubaran Negara Pasundan, walaupun menggunakan APRA sebagai mitos untuk mempengaruhi opini masyarakat Jawa Barat, namun karena tidak mendapatkan kepercayaan dari rakyat, maka gebrakan operasi militernya hanya berlangsung beberapa hari dan pada akhirnya dengan mudah dapat ditumpas oleh aparat keamanan Negara Indonesia.

  • Pemberontakan Andi Azis
    Pemberontakkan
    Andi Azis, salah seorang komandan bekas satuan tentera Belanda yang meletus pada tanggal 5 April 1950 di Makasar, Ujung Pandang dengan motivasi yang menuntut status dan perlakuan khusus dari pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Antara pihak pemberontak dengan utusan pihak pemerintah dari Jakarta, semula diusahakan pemecahan masalah melalui perundingan yang kemudian disusul dengan ultimatum, sehingga pada akhirnya harus diambil tindakan militer. Pada tanggal 20 Ogos 1950 Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat menguasai seluruh kota Makasar atau Ujung Pandang.
  • Gerakan Republik Maluku Selatan
    Gerakan Republik Maluku Selatan yang dipimpin oleh MR. Dr.
    Robert Steven Soumokil, yang bertujuan ingin mendirikan Negara Republik Maluku Selatan yang terpisah dari Negara Indonesia Serikat. Gerakan RMS mulai bergolak hampir bersamaan dengan pemberontakan Andi Azis di Makasar, Ujung Pandang. Kota Ambon dapat dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 3 November 1950.
  • Gerakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
    Gerakan
    Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang diproklamasikan oleh Letnan Kolonel Achmad Husein sebagai Ketua Dewan Perjuangan pada tanggal 15 Februari 1958 di Sumatera Barat dan Perjuangan Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Ventje Sumual yang semula menjabat KSAD PRRI/Permesta.
    Penumpasan
    PRRI di Sumatera dilakukan dengan operasi gabungan yang terdiri dari unsur-unsur kekuatan Tentara Angkatan Darat, Laut dan Udara dari dua jurusan, melalui pendaratan di Padang dan penerjunan pasukan para komando di Pekanbaru dan Tabing. Pada tanggal 29 Mei 1961, Achmad Husein bersama pasukannya secara rasmi melaporkan diri kepada Brigadir Jeneral GPH Djatikusumo, Deputi Wilayah Sumatera Barat.
    Disamping itu, perpecahan yang terjadi diantara para pimpinan Permesta telah melemahkan kekuatan militer Permesta, sehingga pada akhirnya pada tanggal
    4 April 1961 antara Somba dari pihak Permesta dan Pangdam XIII Merdeka Kolonel Sunandar Priyosudarmo dilangsungkan penandatanganan naskah penyelesaian Permesta.

pengertian wawasan nusantara dan hakikat yang terdapat didalamnya

  1. Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
    Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah
    negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh,
    Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
    Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti:
    Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
    Satu kesatuan wilayah
    Satu kesatuan
    bangsa
    Satu kesatuan
    budaya
    Satu kesatuan
    ekonomi
    Satu kesatuan hankam.
    Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.


Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di
pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.


Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial,
Budaya dan Pertahanan Keamanan