Senin, 15 Maret 2010

ideologi wawasan nusantra dan ketahanan nasional indonesia

  • ideologi Bela negara
    Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
    Landasan pembentukan bela negara adalah
    wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
    Di beberapa negara, seperti
    Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
    Di negara lain, seperti Republik
    China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
    Sebuah pasukan cadangan
    militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
    1 Pengertian bela negara di Indonesia
    1.1 Dasar hukum
    1.2 Mars bela negara
    1.3 Hari bela negara
  • Pengertian bela negara di Indonesia
    Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
    [1].
    Kesadaran
    bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
    Unsur Dasar
    Bela Negara
    Cinta Tanah Air
    Kesadaran Berbangsa & bernegara
    Yakin akan
    Pancasila sebagai ideologi negara
    Rela berkorban untuk bangsa & negara
    Memiliki kemampuan awal
    bela negara
  • Dasar hukum
    Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib
    Bela Negara :
    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
    Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
    TNI dengan POLRI.
    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan
    TNI dan POLRI.
    Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
    Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
    Pertahanan Negara.
  • Mars bela negara
    Mars
    Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[3]
  • Hari bela negara
    Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai
    Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar