A. Pengertian ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional Indonesia adalah ; suatu bentuk perwujuddan akan pasal 30 ayat 1,2,3,4,5 yang menegaskan secara kuat mengenai “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Sebagai kekuatan utama,dan rakyat,sebagai kekuatan pendukung.
Pada dasarnya Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusiasebagai mahluk tuhan yang maha Esa.
Pertahanandan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga Negara.
Pertahanan dan keamanan harus menjamim hak – hak dasar,persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam diperuntukan demi terwujud dan terciptanya keadilan dalam masyarakat agar Negara benar –benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukumdan bukannya suatu Negara yang berdasarkan akan kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar