Kamis, 24 Februari 2011

Tulisan softskill Bahasa indonesia 2

ARTIKEL.
Pengenalan Keselamatan Di Tempat Kerja
Pengertian Kesehatan Kerja
Sebelum memasukki aspek etik dan hukum kesehatan kerja, harus dipahami terlebih dahulu tentang pengertian kesehatan kerja.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik phisik, menthal, maupun sosial, dengan usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan keija, serta penyakit umum.
Beberapa aspek keselamatan kerja
Sebagaimana biasa dilakukan, di sini kita pun membahas keselamatan dan kesehatan kerja bersama-sama. Tetapi walaupun pasti ada hubungan erat antara kesehatan kerja dan keselamatan kerja, ada alasan juga untuk membedakan dua masalah itu. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman. Dan tempat kerja adalah aman, kalau bebas dari risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja dalam kondisi sehat.Tempat kerja bisa dianggap sehat, kalau bebas dari risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Di seluruh dunia terjadi banyak kecelakaan di tempat kerja. Tidak dapat diragukan, hal itu merupakan akibat langsung dari cara berproduksi yang disebut industri dan penggunaan teknologi canggih. Dari Amerika Serikat dilaporkan bahwa 7 juta lebih pekerja dari angkatan kerja 80 juta orang setiap tahun mengalami penyakit dan cedera yang disebabkan karena pekerjaannya dan beberapa juta di antaranya mengakibatkan orang bersangkutan tidak bisa bekerja lagi atau malah mati. Menurut National Institute of Occupational Safety and Health, di Amerika Serikat setiap hari rata-rata 32 orang tewas di tempat kerja dan 5500 orang mengalami cedera yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja. Biaya finansial diperkirakan 48 milyar dollar setiap tahun untuk kompensasi para korban dan jauh lebih banyak lagi untuk pembayaran jaminan sosial dan perawatan medis. Mau tidak mau, hal itu akan tercermin dalam harga yang lebih tinggi untuk banyak produk dan jasa.(12) Di negara kecil seperti Belgia setiap tahun kira-kira 175 orang mati karena kecelakaan kerja dan lebih dari 165.000 pekerja terluka di tempat kerja.” Di Indonesia masalah keselamatan dan kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak perusahaan mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Data-data lengkap tidak ditemukan, tetapi dapat diperkirakan bahwa persentase kecelakaan kerja di Indonesia juga banyak, pasti tidak kurang dibandingkan dengan negaranegara maju. Dalam surat kabar kadang-kadang dilaporkan kejadian. Beberapa tahun lalu dapat dibaca bahwa pembangunan sebuah mal besar di Jakarta sudah menelan 19 korban jiwa, pada saat pembangunannya belum selesai. Tentang pulau Batam pernah dilaporkan bahwa selama 1996 terjadi 921 kasus kecelakaan pada 1126 perusahaan yang tercatat di sana (Kompas 6-1-1997).
Ada aneka macam kecelakaan kerja. Yang minta banyak korban adalah kecelakaan industri di pabrik-pabrik atau tempat industri lain: tangki meledak, pekerja kena mesin, gang pertambangan ambruk, perusakan mata bagi montir las, dan banyak lain lagi. Sering terjadi kecelakaan yang sebetulnya tidak perlu terjadi, jika peraturan keselamatan diterapkan dengan konsekuen, seperti pekerja bangunan atau tenaga kebersihan jatuh dari gedung tinggi, pekerja terkena benda yang jatuh, pekerja tewas karena kebakaran di tempat kerja, dan sebagainya. Seandainya dilaksanakan peraturan keselamatan yang mewajibkan memakai sabuk pengaman, helm pengaman, atau setiap ruang kerja mempunyai pintu dan tangga darurat, banyak kecelakaan semacam itu bisa dihindarkan.
Kalau kecelakaan kerja hampir selalu terjadi secara mendadak dan langsung mengakibatkan kerugiannya, maka occupational diseases atau penyakit akibat pekerjaan baru tampak sesudah si karyawan bekerja cukup lama. Selalu sudah diketahui bahwa beberapa macam pekerjaan mempunyai faktor risiko khusus untuk kesehatan si karyawan. Contoh yang sudah dikenal lama adalah penyakit paru-paru (pneumocosiosis atau silicosis, dalam bahasa Inggris disebut black lung) yang diakibatkan karena pekerja di pertambangan kapur, batu alam, batu bara, dan sebagainya, menghirup debu di atas ambang toleransi dalam periode lama. Tetapi dalam industri modern, para pekerja menjumpai jauh lebih banyak faktor risiko untuk kesehatan, khususnya bahan artifisial, bahan kimia, bahan nuklir, dan sebagainya. Salah satu contoh adalah asbes. Kalau dihirup dalam kuantitas besar, dalam waktu singkat asbes bisa mengakibatkan penyakit paru-paru kronis yang disebut asbestosis dan dalam waktu panjang penyakit kanker paru-paru. Juga penggunaan pestisida di sektor pertanian banyak merugikan kesehatan para pekerja pertanian. Kasus penyakit yang lebih sulit untuk diidentifikasi dan ditangani adalah stress on the job: stress (dengan berbagai akibat fisik, seperti sakit kepala, keluhan jantung, dan sebagainya) yang disebabkan oleh pekerjaan. Namun demikian, kondisi medis ini banyak ditemukan. Menurut penelitian di Amerika, malah tiga per empat pekerja Amerika mengeluh tentang stress yang disebabkan oleh pekerjaan.”
Karena penyakit yang disebabkan pekerjaan berkembang perlahan-lahan dan baru menyatakan diri sesudah periode cukup lama, di sini tanggung jawab perusahaan tidak selalu jelas. Ini perbedaan besar dengan kecelakaan di tempat kerja yang langsung memperlihatkan efeknya dan karena itu hubungan dengan pekerjaan tidak bisa diragukan. Misalnya, kanker akibat kontak intensif dengan ashes baru tampak sesudah 30 atau 40 tahun. Pada saat itu si pekerja barangkali sudah masuk masa pensiunnya. Karena alasan itu para pengusaha dulu kurang merasa bertanggung jawab atas penyakit yang diakibatkan pekerjaan.
Sama halnya dengan kesehatan lingkungan, pengetahuan tentang kesehatan kerja juga akan lebih banyak melibatkan kalangan kedokteran/kesehatan yang menangani kesehatan pekerja di pabrik, pertambangan, dan perusahaan. Kini, di dunia kesehatan dikenal istilah hiperkes; kependekan dari higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
Sasaran higiene perusahaan adalah lingkungan kerja dan bersifat teknik, sedangkan sasaran kesehatan keda adalah manusia dan bersifat medik. Penggabungan dua disiplin yang berbeda ini dalam praktiknya seperti conditio sine qua non, dengan kemajuan di bidang yang satu memerlukan kemajuan atau bergantung pada bidang yang lain. Penggabungan yang serasi ini membuka kemungkinan sebesar-besarnya untuk kesempurnaan penyelenggaraan higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian, akan sulit membicarakan kesehatan kerja tanpa membicarakan kesehatan lingkungan sebab hakikat dari kedua disiplin ini adalah:
1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja lepas. Dengan demikian, hakikat kedua disiplin ini dimaksudkan untuk kesejahteraan tenaga kerja.
2. Sebagai alat untuk meningkatkan produksi melalui efisiensi dan daya produktivitas manusia.
Undang-undang kesehatan kerja ini semakin penting diatur sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya di bidang industri yang memerlukan tenaga kerja yang tidak saja terampil di bidangnya, tetapi juga mempunyai derajat kesehatan yang baik.
Aspek Etik Kesehatan Kerja
Oleh karena dalam upaya kesehatan kerja tercakup berbagai disiplin ilmu seperti disiplin rekayasa, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan cabang-cabang ilmu kesehatan, untuk menyelesaikan masalah kesehatan kerja dari segi etik lebih tepat diterapkan etika biomedis (bioetika).
Berbagai upaya peningkatan kerja mengandung komponen bioetika, dan para dokter yang mengelola kesehatan kerja dituntut mempedomani Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja (KEDKI).
Hal-hal yang menuntut perhatian dokter kesehatan kerja meliputi:
1. Kontrak kerja dan pelaksanaan fungsi profesi
a. Profesi dokter kesehatan kerja di Indonesia akan terus berkembang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi.
b. Dokter kesehatan kerja hams menghindari diri dari setiap pertimbangan atau kegiatan yang dapat mengurangi intens dan kemandirian atau kebebasan profesi dan tetap memelihara komunikasi yang serasi dengan tenaga kerja dan manajernen perusahaan.
c. Dalam setiap pertentangan kepentingan, dokter kesehatan kerja tidak boleh memihak manajemen perusahaan.
2. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Melaksanakan secara berkala pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dengan baik dan benar dan memberikan penjelasan manfaat serta tujuan pemeriksaan kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan tenaga kerja dengan fbkus pada upaya pencegahan.
3. Perlindungan terhadap tenaga kerja
a. Melaksanakan profesi berlandaskan KODEKI.
b. Memelihara, membina, dan meningkatkan derajat kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja baik perseorangan maupun kelompok.
c. Memberi penyuluhan kesehatan untuk kepentingan kesehatan tenaga kerja, guna mencegah bahaya pekerjaan.
4. Pengembangan kebijakan dan program kerja(,)
Dokter kesehatan kerja bersamasama pengusaha dan wakil tenaga kerja membuat rencana pengembangan kebijakan program kesehatan kerja di tempatnya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta sesuai perkembangan iptek kedokteran mutahir dan berpartisipasi dalam upaya perlindungan komunitas dan lingkungan.
5. Mengikuti perkembangan iptek. Dokter kesehatan kerja bertanggung jawab terhadap peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja sesuai perkembangan iptek kedokteran mutakhir, mengenal dan memahami pekerjaan dan lingkungan kerjanya serta masalahmasalah yang mungkin timbul.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pengetahuan tentang aspek hukum ini perlu dipahami karena atas kekuatan undang-undanglah para pejabat departemen tenaga kerja atau departemen kesehatan dapat melakukan insfeksi dan memaksakan segala sesuatu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ke perusahaan-perusahaan.
Bila nasihat dan peringatan demikian tidak dihiraukan, atas kekuatan undang - undang dapat dipaksakan sanksi hukum yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini perlu diketahui kalangan kedokteran/kesehatan karena tugas utama kalangan kedokteran/kesehatan adalah membina agar kesehatan kerja dan kesehatan lingkungan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masalah hukum dalam kesehatan kerja
untuk dapat melakukan pemeriksaan seleksi pada calon pekerja muda dan pemeriksaan wajib bagi pekerja di tempat yang berbahaya atau yang bertugas di tempat yang membahayakan. Inti dari pelayanan itu ialah Bagian Layanan Medis dari Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan (HSE). Badan ini merupakan suatu jaringan nasional yang terdiri dari sekitar 140 tenaga dokter dan perawat yang bertanggung jawab kepada sembilan Dokter Penasihat Kepegawaian Senior, dan dikepalai oleh Direktur Pelayanan Medik HSE, yang mendapatkan nasihat dari satu tim spesialis.
Tugas khususnya meliputi:
• memberikan nasihat medik kepada orang muda untuk mencari pekerjaan;
• pemeriksaan kesehatan orang muda jika bila dipandang perlu oleh Pelayanan Kesehatan Sekolah;
• pemeriksaan kesehatan wajib, seperti pekerjaan dengan timbal, pekerjaan kimia, rig minyak;
• memberikan nasihat kepada pengawas pabrik;
• penyelidikan kecelakaan kerja;
• memberi nasihat kepada serikat pekerja, pengusaha, dan dokter;
• melakukan survei nasional dan lokal, seperti survei industri keramik, survei asbestos; dan
• survei-survei pilot kecil untuk mengenal bahaya baru atau untuk menilai ketepatan nilai ambang batas yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan Wajib
Ada lebih dari 20.000 pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pelayanan Nasihat Kedokteran Bagi Pegawai setiap tahunnya. Ada lagi sejumlah 90.000 pemeriksaan kesehatan setahun dikerjakan oleh dokter yang diangkat oleh perusahaan yang ditunjuk oleh EMAS untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut. Mereka disebut sebagai “dokter yang ditunjuk”. Biaya untuk pemeriksaan ini dapat diatur secara bersama antara dokter dan pengusaha yang bersangkutan.
Diwajibkan oleh undang-undang bahwa:
• pengusaha secara resmi diberitahu mengenai kebugaran pekerja untuk melakukan tugasnya;
• pekerja mempunyai kewajiban untuk menjalani pemeriksaan;
• pengusaha dilarang terus memperkerjakan setiap pekerja yang telah dinyatakan tidak sehat;
• hasil pemeriksaan kesehatan harus ditulis dicatatan kesehatan yang dijaga oleh pengusaha.
Daftar Pustaka :
- Pengantar Etika Bisnis Oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.
- Kesehatan Kerja
- Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH.

Analisis kesalahan tulisan berikut ini :
1. Pengkoreksian Ejaaan : Pada bab.awal.
• Kata Phisik yang seharusnya ditulis Fisik
• Kata Menthal yang seharusnya ditulis Mental
• Kata keija yang seharusnya ditulis Kerja
• Kata tetapi walaupun dapat dikatakan pleonasme(Penggunaan kata yang berlebihan),seharusnya cukup tetapi atau walaupun saja.
• Kata dua masalah itu,seharunya ditulis dan ditambah imbuhan ke,menjadi :”Kedua masalah itu”.
2. Pengkoreksian Kalimat
Kalimat “Pengembangan kebijakan dan program kerja dokter kesehatan kerja bersamasama pengusaha dan wakil tenaga kerja membuat rencana pengembangan kebijakan program kesehatan kerja ditempatnya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta sesuai perkembangan iptek kedokteran mutahir dan berprestasi dalam upaya perlindungan komunitas.
Yang seharusnya ditulis :
“Pengembangan kebijakan dan program kerja,dokter kesehatan kerja bersama-sama pengusaha dan wakil tenaga kerja,membuat rencana pengembangan kebijakan program kesehatan kerja ditempatnya;sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta,sesuai perkembangan iptek kedokteran mutakhir dan berprestasi dalam upaya perlindungan komunitas”.
3. Pengkoreksian diksi
Kata infeksi yang seharusnya dituli “Inspeksi”
“Infeksi”bermakna = Terjangkit virus(konotasi negative)
Dan “Inspeksi” yang bermakna = Pengawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar