Selasa, 25 Mei 2010

cara mahasiswa mengatasi dan menyikapi berbagai ajaran dan paham yang ada sebagai cerminan masyarakat yang berbudi luhur :

cara mahasiswa mengatasi dan menyikapi berbagai ajaran dan paham yang ada sebagai cerminan masyarakat yang berbudi luhur :

1. Latar belakang pemikiran. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kaya akan sumber daya nasional secara geografis berada pada posisi silang diantara dua benua yaitu Asia dan Australia serta dua samudera yaitu Hindia dan Pasifik. Kondisi geografis Indonesia ini tentunya akan banyak mengundang berbagai macam bentuk ancaman dari berbagai bentuk kepentingan. Menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa untuk melindungi kepentingan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun ketahananan nasional, sehingga kesinambungan pembangunan nasional dapat berlangsung untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kemajuan pembangunan bangsa sudah menampakkan bukti nyata, namun demikian ternyata masih ada upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengingkari dan menggeser nilai-nilai luhur cita-cita bangsa sehingga menghilangkan makna yang sesungguhnya. Setiap bangsa mempunyai aspirasi langgeng, yaitu kesejahteraan dan keamanan, sebagai pangkal tolak cita-cita yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai budaya, etika serta tata lakunya. Cita-cita ini dirumuskan dalam tujuan nasional, serangkaian cita-cita yang mendasar dan menyeluruh serta saling berkaitan merupakan sistem pemikiran yang logis, berbentuk sistem nilai yang diyakini kebenarannya, menjadi dasar dalam menata masyarakat dan memberikan arah serta perwujudan tujuan nasional. Pengaruh perkembangan lingkungan strategis mengantar kepada terjadinya globalisasi di seluruh dunia, hal ini ditandai dengan adanya kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi dan travel (3T) sehingga jarak dan waktu yang menghubungkan antar negara di dunia seolah tanpa batas. Bangsa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia yang turut merasakan perubahan tersebut, keadaan ini tidak bisa dihindari dan mau tidak mau harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa Indonesia secara mandiri. Kondisi dan potensi NKRI yang memiliki nilai-nilai strategis mengandung suatu kekuatan, tetapi di sisi lain juga memiliki kerawanan, ditinjau dari aspek geografi, demografi, sumber kekayaan alam, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan negara, sehingga perlu mendapat perhatian yang serius dari seluruh komponen bangsa.

Hakikat ketahanan nasional adalah merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaran kesejahteraan dan keamaanan di dalam kehidupan nasional, maka dalam implementasinya perlu dilakukan sinergi antara aspek sosial (Social aspect) dan aspek alamiah (Natural aspect). Dari sisi internal, berbagai faktor seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan dan dalam upaya mencari solusi. Dari sisi eksternal, faktor demokratisasi dan desentralisasi telah membawa dampak pada proses pengambilan keputusan kebijakan publik. Dampak tersebut terkait dengan makin meningkatnya tuntutan akan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik, meningkatnya tuntutan penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kualitas kinerja publik serta taat pada hukum, meningkatnya tuntutan dalam pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan.

Dari pemikiran tersebut diatas dihadapkan kepada gambaran geografis wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur maka secara khusus memiliki dua macam wilayah perbatasan yaitu perbatasan antar Provinsi dan perbatasan antar negara (RI-RDTL) didaratan maupun dilautan. Kondisi ini jelas akan menjadi pemikiran seluruh komponen bangsa terkait dengan kondisi sosial kehidupan masyarakat kawasan perbatasan. Permasalahan, sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pemerintahan yang belum memadai, dengan persoalan antara lain adalah: pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan dan masih banyaknya praktek KKN, rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur, rendahnya efisiensi dan efektifitas kerja, rendahnya kualitas pelayanan umum, rendahnya kesejahteraan PNS, dan
banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan. Hal tersebut terkait dengan makin meningkatnya ketidakpastian akibat perubahan faktor lingkungan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi dengan cepat, makin derasnya arus informasi dari manca negara yang dapat menimbulkan infiltrasi budaya dan terjadinya kesenjangan informasi dalam masyarakat (digital divide) akan sangat berpengaruh dengan pembangunan ketahanan sosial masyarakat Indonesia yang bermukim dikawasan perbatasan RI-RDTL . Seperti diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam pasal 1 ayat (6) bahwa Kawasan perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas Wilayah Negara didarat, Kawasan perbatasan berada di Kecamatan. Selanjutnya pada Bab VII dijelaskan tentang peran serta masyarakat khususnya pada pasal 19 ayat (1) huruf a menegembangkan pembangunan Kawasan Perbatasan dan b menjaga serta mempertahankan Kawasan Perbatasan, selanjutnya pada ayat (2) untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam penegelolaan Kawasan Perbatasan dan pada ayat (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembangunan kawasan perbatasan erat kaitannya dengan peningkatan pertahanan negara, karena pertahanan negara akan melibatkan seluruh komponen bangsa seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada hakekatnya pertahanan negara merupakan kepentingan Nasional yang harus dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa, pertahanan negara yang kuat sangatlah diperlukan dalam rangka mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan baik yang muncul di dalam negeri maupun yang datang dari luar negeri. Pada pasal 7 ayat (2) diamanatkan bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai kompoen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Bertitik tolak dari perkembangan situasi nasional dewasa ini dan asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945 serta Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maka Sistem Pertahanan Negara Republik Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan Sumber Daya Nasional (Sumdanas) lainnya sehingga perlu dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan dengan berorientasi kepada pendekatan kesejahteraan (prosperity aproach) dan pendekatan keamanan (security aproach) secara berimbang.

Perbatasan negara sebagai manifestasi kedaulatan wilayah mempunyai peranan penting dan nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan di daerah perbatasan berdampak penting bagi kedaulatan negara, mendorong peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan memperkuat kondisi ketahanan masyarakat dalam pertahanan negara. Wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh karena kondisi tersebut akan mendukung keamanan nasional dalam kerangka NKRI. Sehingga Operasi Pengamanan Perbatasan merupakan suatu hal yang harus dijamin oleh TNI demi tegaknya kedaulatan negara RI, sehingga perlu adanya pemberdayaan wilayah perbatasan guna mengantisipasi dan mengeliminasi permasalahan perbatasan guna mewujudkan deteksi dini, cegah dan tangkal dini melalui ketahanan sosial kawasan perbatasan.

Korem 161/Wirasakti sebagai satuan pelaksana dan operasional Kodam IX/Udayana memiliki Tugas Pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Timur dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam IX/Udayana. Tugas Pokok ini berlaku sama untuk seluruh wilayah Provinsi NTT, sedangkan sebagai pelaksana tugas dan fungsi departemen Pertahanan (PTF dephan) diwilayah maka tugasnya adalah menyusun Rencana Umum Tata Ruang wilayah pertahanan disinerjikan dengan Recana Tata Ruang Wilayah NTT, menyelenggarakan rencana pertahanan Korem 161/Wirasakti sebagai sub kompartmen strategis Kodam IX/Udayana, menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan secara terpadu dan mengkoordinasikan pembinaan kemampuan dan kekuatan pertahanan wilayah.

Provinsi NTT memiliki Sumber Daya Nasional (SDM,SDA,SDB dan Sarana Prasarana) yang cukup potensial untuk mendukung pertahanan negara didaerah, tetapi sampai dengan saat ini belum diberdayakan secara optimal, sehingga diperlukan pola pikir yang utuh melalui terobosan-terobosan dalam rangka percepatan pembangunan dikawasan perbatasan termasuk pulau-pulau terluar dan daerah-daerah tertinggal diseluruh wilayah Nusa Tenggara Timur melalui pemberdayaan wilayah. Dengan demikian diperlukan adanya upaya-upaya yang mengacu kepada kearifan lokal Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur berjalan secara seimbang dengan pengembangan kekuatan pertahanan didaerah. Dari latar belakang permasalahan tersebut maka dapat ditentukan rumusan masalahnya adalah diperlukan pemberdayaan wilayah pertahanan di kawasan perbatasan Nusa Tenggara Timur dalam rangka membangun ketahanan sosial. Adapun manfaat dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang gagasan pemikiran mewujudkan Pemberdayaan wilayah pertahanan di Nusa Tenggara Timur yang berorientasi pendekatan kesejahteraan (prosperity aproach) dan pendekatan keamanan (security aproach) secara berimbang dan sebagai bahan masukan kepada perangkat Pemerintahan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam menentukan kebijaksanaan pembangunan sesuai kearifan lokal dalam rangka mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan di kawasan perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dalam membangun ketahanan sosial di perbatasan.

2. Realita aktual Kondisi Sosial di perbatasan RI-RDTL. Wilayah perbatasan di Nusa Tenggara Timur meliputi wilayah kecamatan dan atau wilayah Kabupaten yang secara geografis dan demografis berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Australia meliputi wilayah Kabupaten Kupang , Alor, Belu dan Timor Tengah Utara yang berbatasan dengan Timor Leste serta Kabupaten Rote Ndao yang berbatasan dengan Australia. Secara garis besar terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya sehingga sangat memungkinkan menimbulkan masalah di bidang ketahanan sosial, diantaranya sebagai berikut :

a. Dalam tinjauan aspek ekonomi. Ekonomi wilayah dilakukan untuk menentukan prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan NTT dengan pokok permasalahan sebagai berikut : 1) Pertumbuhan sektor pertanian rata – rata pertahun terus menurun; 2) Sektor primer terutama pertanian yang diharapakan banyak menampung tenaga kerja, kenyataannya bekerja tidak penuh (pengangguran terselubung); 3) Produktivitas tenaga kerja sektor primer termasuk pertanian yang dapat dianalogikan sebagai upah kotor per tenaga kerja jauh dari kebutuhan minimum; 4) Pertumbuhan sektor jasa yang sangat tinggi, tidak mampu menyerap tenaga kerja dari unskill sektor pertanian; 5) Sektor industri, khususnya industri yang berhubungan produktivitas pertanian, yang mampu menyerap tenaga kerja masih tertinggal; 6) Pendapatan perkapita masih sangat rendah dibandingkan dengan daerah lain dan 7) Tingkat kemiskinan cendrung meningkat seiring dengan tingginya pengangguran tersembunyi.

b. Dalam tinjauan aspek sosial. Kondisi sosial di proyeksikan melalui jumlah penduduk dan jumlah keluarga serta tingkat pendidikan dan kesehatan, sebagai berikut: 1) Jumlah penduduk, berdasarkan angka pertumbuhan penduduk yang cukup meningkat dapat dipergunakan sebagai acuan bagi penyediaan sarana dan prasarana wilayah, sumber daya manusia untuk pelayanan serta penggunaan lahan; 2) Kebutuhan pendidikan, standar penyedian sarana pendidikan masih kurang memadai pada setiap SD, SMP dan SMA/SMK yang meliputi : a) Sarana mengajar; b) Sarana belajar; c) Sasaran penyediaan dan pengembangan mutu tenaga pengajar dan d) Pengembangan Kurikulum Pendidikan; 4) Kebutuhan Kesehatan, standar penyediaan sarana dan prasarana kesehatan dirasakan belum sesuai dengan harapan seperti tenaga medis dan program kesehatan itu sendiri masih kurang memadai meliputi : a) Sasaran pembangunan sarana kesehatan antara lain : (1) Obat-obatan; (2) Sarana pengobatan dan (3) Sarana pelayanan kesehatan; b) Sasaran penyediaan dan pengembangan mutu tenaga kesehatan antara lain: (1) Puskesmas; (2) Puskesmas pembantu; (3) Bidan Desa dan (4) Apotek; 5) Prasarana Peribadatan, mayoritas penduduk yang tinggal di daerah perbatasan adalah beragama Katolik dan Kristen Prostestan, sedangkan selanjutnya adalah agama Islam, Hindu dan Budha. Bila di kaitkan dengan sarana yang ada juga belum bisa diharapkan oleh masyarakat; 6) Fasilitas Perumahan dan Pemukiman, pembangunan fasilitas perumahan dan pemukiman meliputi pengembangan perumahan, air bersih, drainase, limbah dan persampahan serta perkembangan jaringan listrik dan telekomunikasi masih belum mencukupi: a) Kebutuhan jumlah rumah idealnya sama dengan jumlah keluarga, kebutuhan ruang minimal rumah menurut ukuran standar minmal 9 m² atau standar ambang dengan angka 7,2 m² per orang; b) Kebutuhan air bersih bagi penduduk, untuk air minum maupun kebutuhan rumah tangga lainnya untuk pedesaan 60 liter/hari, maka kebutuhan air bersih sangat tergantung dari pertambahan penduduk; c) Pengembangan drainase diarahkan pada daerah perkotaan dan jalan di daerah yang mempunyai kemiringan dan rawan banjir, sebagai upaya untuk menghindari daerah tergenang air dan pengrusakan bahu jalan dan d) Prasaran kelistrikan dan telekomunikasi. Kebutuhan daya listrik semakin meningkat setiap tahun, seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan, diharapkan seluruh Kecamatan sudah memiliki sumber daya listrik baik yang bersifat jaringan maupun yang bersifat setempat.

c. Dalam tinjauan aspek regulasi. Batas negara antara RI-RDTL mengatur tentang ketentuan hukum yang menghubungkan batas kedua negara dan disepekati oleh kedua belah pihak, kesepakatan yang mengikat hubungan kedua negara adakalanya masih dilanggar oleh masayarakat diperbatasan, pelanggaran tersebut tentunya akan merugikan negara. Adapun pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah: 1) illegal logging, masih terdapat adanya upaya penyelundupan kayu (Ilegal logging) ke Timor Leste baik melalui jalan utama (pos Libas) maupun jalan tikus. Hal ini dilakukan dengan mengatas namakan asosiasi masyarakat setempat maupun masyarakat secara perorangan. Penyelundupan kayu ke luar ini dilakukan, dikarenakan penjualan dapat dilakukan dengan cepat dan pembeli selalu siap menerima kayu setiap saat dengan harga yang lebih tinggi; 2) illegal trading, masih banyak ditemukan adanya pengiriman pupuk bersubsidi ke Timor Leste dengan harga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga di dalam negeri termasuk masuknya barang-barang illegal ke wilayah NTT/Indonesia khususnya sembako seperti gula yang harganya lebih murah dibanding produk lokal, demikian juga barang-barang lainya yang dibutuhkan oleh masyarakat perbatasan; 3) illegal traficking , adanya hubungan keluarga / persaudaraan yang kuat antara masyarakat perbatasan yang berada diwilayah Indonesia dengan masyarakat yang berada di wilayah Timor Leste. Hal ini dikarenakan kedua kelompok masyarakat tersebut masih terdiri dari satu suku dengan budaya yang dilakukan bersama-sama. Dengan adanya kegiatan ini mengakibatkan banyaknya jalan setapak / jalan tikus disepanjang perbatasan yang memberikan kerawanan terhadap pengamanan perbatasan; 4) private farming, adanya perkebunan penduduk kedua wilayah yang telah melewati garis perbatasan, dapat menyebabkan adanya kegiatan keluar masuk perbatasan sehingga ikut mempengaruhi pengawasan perbatasan karena wilayah perkebunan ini pada beberapa wilayah masih di klaim tidak melewati perbatasan dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran patok perbatasan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu dan 5) border lossing, pergeseran patok perbatasan sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum tertentu khususnya Warga Negara Timor Leste yang dilakukan guna kepentingan pribadi terjadi pada beberapa tempat yang dilakukan untuk private farming dan illegal logging.

3. Analisa. Masalah sosial diwilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur semakin menjadi perhatian serius pemerintah, baik daerah maupun pusat. Selain permasalahan batas wilayah yang dikaitkan dengan adanya ancaman yang mungkin datang dari luar wilayah masing-masing negara, tetapi juga tidak dapat dapat dipisahkan dari masalah sosial masyarakat di daerah perbatasan seperti realita aktual yang ada diperbatasan RI-RDTL saat ini. Dengan demikian diperlukan analisa secara logis untuk mengatasi permasalahan sosial masyarakat diwilayah perbatasan sehingga akan terbangun ketahanan sosial diperbatasan yang muaranya akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperbatasan dan lebih luas lagi maka pertahanan negara akan semakin kuat. Dalam tinjauan 3 (tiga) aspek tersebut diatas maka dapat dilakukan suatu analisa akademi sebagai berikut:

a. Dalam tinjauan aspek Ekonomi. Akibat dari permasalahan tersebut jika tidak cepat ditangani oleh pemerintah maka akan dapat menimbulkan konflik baik dari dalam maupun adanya intervensi pihak luar (Timor Leste) dengan menyebarkan opini-opini yang dapat mempengaruhi masyarakat di wilayah perbatasan. Permasalahan dari aspek perekonomian masyarakat dikawasan perbatasan RI-RDTL akan menjadi suatu kerawanan yang terkait dengan kehidupan sosial masyarakat itu sendiri. Dengan demikian akan sangat berpengaruh terhadap terbentuknya ketahanan sosial masyarakat diperbatasan. Apabila masalah perekonomian masyarakat tidak dapat diatasi oleh pemerintah daerah maka dari tahun ketahun akan selalu terjadi permasalahan klasik yang berdampak kepada taraf hidup masyarakat, sehingga masyarakat akan kurang kepeduliannya terhadap rasa nasionalisme kebangsaan atau bahkan masyarakat akan apatis terhadap pemerintahan. Kemiskinan akan menjadi kelemahan bagi pemerintah untuk membangun kekuatan pertahanan diperbatasan, karena kemiskinan tersebut merupakan suatu ancaman terhadap rasa nasionalisme masyarakat.

b. Dalam tinjauan aspek sosial. Permasalahan sosial akibat kesenjangan ekonomi tentunya akan mengundang terjadinya konflik yang berbentuk kerusuhan massa hal ini menimbulkan permasalahan yang cukup pelik bila dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menciptakan situasi yang tidak kondusif. Meningkatnya angka laju pertumbuhan jumlah penduduk sudah tentu akan diikuti oleh meningkatnya jumlah keluarga dalam kehidupan sosial komunitas masyarakat khususnya diwilayah perbatasan, dengan demikian menuntut meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat khususnya dalam bidang sarana dan prasarana umum. Perbauran antara masyarakat lokal NTT dengan WNI eks Timor Timur menjadi persoalan tersendiri yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Terbatasnya Sarana dan Prasarana pendukung untuk kepentingan kebutuhan hidup, tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan untuk meningkatkan SDM dan taraf hidup masyarakat diwilayah perbatasan belum tersedia secara seimbang dengan kebutuhan yang diperlukan masyarakat bila ditinjau dari aspek sosial termasuk kebutuhan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan seperti sarana tekhnologi informasi. Sebagai pintu gerbang negara, sarana dan prasarana ini diharapkan dapat mengatur hubungan sosial dan ekonomi antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lainnya di wilayah NTT. Dengan sarana dan prasarana perbatasan yang memadai akan mengurangi keluar masuknya orang dan barang secara illegal.

c. Dalam tinjauan aspek regulasi. Terjadinya kegiatan illegal dan pelanggaran hukum merupakan dampak dari tuntutan ekonomi dan keinginan untuk meningkatkan status sosial masyarakat diwilayah perbatasan. Lemahnya penegakan hukum akibat dari rasa kemanusiaan yang lebih menonjol daripada ketegasan untuk menindak masyarakat yang masih sangat meragukan untuk dikategorikan sebagai pelanggar hukum, hal ini menyebabkan makin maraknya pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Sebagai contoh, di wilayah perbatasan darat, berbagai praktek pelanggaran hukum seperti penyelundupan barang (illegal trading), upaya pelintasan batas tanpa dokumen resmi (illegal human trafficking) dan masih adanya permasalahan identitas kewarganegaraan ganda. Demikian pula di wilayah perbatasan laut, masih terjadi pencurian ikan. Selanjutnya dengan belum disepakatinya 5 (lima) titik garis batas dengan negara RDTL secara menyeluruh menimbulkan kerawanan terhadap kemungkinan terjadinya pemindahan tanda atau patok batas yang menyebabkan kerugian negara. Namun secara umum, titik koordinat batas negara di darat sudah disepakati. Permasalahan batas yang perlu diprioritaskan penanganannya saat ini adalah perbatasan laut, di mana garis batas laut, terutama Batas Landas Kontinen (BLK) dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sampai dengan saat ini belum disepakati secara hukum. Belum jelas dan tegasnya batas laut antara Indonesia dan beberapa negara tertentu serta ketidaktahuan masyarakat, khususnya nelayan menyebabkan terjadinya pelanggaran batas oleh para nelayan Indonesia maupun nelayan asing. Apabila ketentuan hukum yang mengikat antar kedua negara tidak segera dituntaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim dikawasan perbatasan khususnya dan masyarkat NTT pada umumnya maka akan selalu terjadi dan akan terus berulang permasalahan illegal diperbatasan darat maupun laut. Dengan demikian akan membingungkan masyarakat dan akan melemahkan ketahanan sosial masyarakat khususnya pada kehidupan ekonominya.

4. Pemberdayaan Wilayah pertahanan di perbatasan. Dari analisa tersebut bila dihadapkan dengan pembangunan ketahanan sosial masyarakat NTT maka perlu adanya upaya untuk melakukan percepatan pembangunan diantaranya melalui pemberdayaan wilayah pertahanan diperbatasanNTT (RI-RDTL). Selaras dengan tugas atau urusan pemerintah di daerah dalam menyiapkan potensi daerah menjadi kekuatan pertahanan sebagaimana dinyatakan pada pasal 10 ayat 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaannya saling berhubungan dengan institusi fungsional departemen terkait termasuk TNI dengan kekuatan wilayahnya. Wilayah pertahanan mencakup aspek geografi, demografi dan kondisi sosial yang dikelola, dibina dan didayagunakan menjadi kekuatan pertahanan dalam bentuk ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai ruang yang memberi keleluasaan bermanuver dan beraktifitas dengan aman bagi komponen sistem pertahanan Negara, serta menjadikannya sebagai tumpuan Logistik wilayah guna kelangsungan perang berlarut, menjadi alat kekuatan pertahanan dan menciptakan kondisi yang kondusif. Sehingga dengan pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004, memberi wewenang yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah beserta seluruh komponen masyarakat setempat untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerahnya dengan cara sendiri, sesuai per Undang Undangan yang berlaku. Selanjutnya diperbaharui kembali melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 khusus pada pasal 26 ayat (1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas pada huruf b adalah membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindak lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang di antaranya melarang bantuan keuangan/hibah/sosial secara terus-menerus kepada lembaga di luar pemerintahan, sudah direvisi oleh Mendagri Mardiyanto dalam surat edaran No 900/2677/SJ tertanggal 8 November 2007 yang dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se Indonesia, menjelaskan bahwa hibah dapat diberikan kepada instansi vertikal (untuk kegiatan TMMD, pengamanan daerah, penyelenggaraan Pilkada), serta organisasi semi pemerintahan seperti PMI, KONI, Pramuka, Korpri, dan PKK, juga ke organisasi non-pemerintahan (ormas, LSM) dan masyarakat. Dalam butir ke 2 surat edaran itu disebutkan, pemberian hibah dan bantuan tersebut sifatnya tidak mengikat atau terus-menerus yang diartikan bahwa hibah dan bantuan itu sangat tergantung kepada kemampuan keuangan daerah. Butir ke-2 itu berbeda dengan penjelasan Permendagri No 13/2006 yang menyebutkan bahwa hibah/bantuan keuangan/sosial yang terus-menerus dan mengikat tidak diperbolehkan. Dalam Permendagri No 59/2007 ini bahwa hibah tetap diperbolehkan jika keuangan daerah memang mampu.

Mengacu kepada pemberlakuan Undang-undang dan Peraturan Mendagri tersebut maka untuk peran Pemerintah Daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten di Nusa Tenggara Timur dalam rangka membina dan pendayagunaan potensi sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara dapat dilakukan diantaranya dengan cara sebagai berikut: pertama, memberikan bantuan off budget dari pos APBD yang dilakukan dalam kerangka yang tidak bertentangan dengan per Undang Undangan; kedua, meningkatkan kekuatan pertahanan negara dengan didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia , Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan dan sarana serta prasarana ( Sumdanas ); ketiga, melibatkan berbagai pihak (sebagai stickkeholders) dari kalangan pemerintah dan masyarakat guna membangun kebersamaan dan kesatuan dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan serta kejahatan bersenjata maupun non bersenjata dan keempat, memberdayakan keberadaan jajaran Korem 161/WS dalam tugas bantuan diwilayah Nusa Tenggara Timur untuk percepatan pembangunan sosial didaerah perbatasan, daerah tertinggal/pesisir dan pulau-pulau terluar. Selanjutnya untuk merealisasikan upaya-upaya tersebut maka peran yang dapat dilakukan oleh Korem 161/WSI diantaranya adalah dengan cara sebagai berikut:

a. Tugas bantuan Korem 161/Wirasakti kepada pemerintah daerah provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal/pesisir. Tugas Korem 161/Wirasakti dalam memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya harus selaras dengan tugas pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur dalam mempersiapkan sistem pertahanan negara secara dini yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Penyelenggaraannya dilakukan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Realitanya, tugas Korem 161/Wirasakti dalam memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya itu dilaksanakan di daerah-daerah, mengingat penggelaran kekuatan Korem 161/Wirasakti tersebar diseluruh daerah, baik itu kekuatan komando kewilayahan maupun kekuatan satuan tempur. Korem 161/Wirasakti sebagai bagian dari Kodam IX/Udayana bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah daratan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia di wilayah daratan Nusa Tenggara Timur dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara serta memantapkan stabilitas wilayah didaratan Nusa Tenggara Timur yang memiliki perbatasan secara langsung dengan Australia dan RDTL. Tugas lainnya adalah melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan darat Indonesia dengan RDTL di wilayah daratan Timor, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kekuatan TNI Matra Darat di wilayah NTT, melaksanakan pembinaan teritorialdi wilayah NTT untuk kepentingan Pertahanan Negara di darat serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku. Dalam tugas perbantuan Korem 161/Wirasakti berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004 adalah merupakan tugas bantuan TNI dalam kerangka keselamatan umum yang pelaksanaannya melalui OMSP. Penyelenggaraannya berdasarkan permintaan bantuan militer oleh Pemerintah Provinsi untuk menangani suatu tindakan darurat, termasuk dalam kerangka pelaksanaan program TNI yang terkoordinasi seperti bantuan pengamanan tamu negara, bantuan kepada pemerintah provinsi, bantuan SAR, dan bantuan pemberdayaan wilayah dalam rangka pertahanan. Selanjutnya tugas Korem 161/Wirasakti dalam pemberdayaan wilayah negara di NTT dilaksanakan oleh Korem 161/Wirasakti sebagai pengemban fungsi pelaksana tugas dan fungsi pertahanan negara di daerah. Dihadapkan kepada tugas-tugas tersebut maka dalam era otonomi daerah, Korem 161/Wirasakti dituntut memiliki peran yang strategis dan pro aktif, terutama dalam hal peningkatan pertahanan negara diwilayah melalui pemberdayaan wilayah pertahanan yang berorientasi kepada pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan termasuk pengawasan pengelolaan dan penyelamatan sumber daya alam. Namun di sisi lain, untuk melaksanakan peran tersebut, Korem 161/Wirasakti dihadapkan pada kesulitan yang menyangkut kelembagaan, sumber daya manusia dan kesulitan lainnya menyangkut anggaran. Sejalan dengan tuntutan reformasi sebagai satuan kewilayahan maka Korem 161/Wirasakti memiliki tugas pembinaan dan operasional satuan TNI di daerah. Dalam hal pembinaan wilayah (Binwil) yang sekarang dinyatakan sebagai wilayah tugas dan tanggung jawab pemerintah/Pemerintah Provinsi, namun demikian dihadapkan dengan kerawanan serta ancaman faktual dan potensial, maka keberadaan Korem 161/Wirasakti masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu pengelolaan Pertahanan Negara (hanneg) merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang tidak diotonomikan. Di sisi lain pengelolaan pertahanan negara ini merupakan tanggung jawab bersama segenap instansi pemerintahan dan seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, tugas Korem 161/Wirasakti selaku lembaga pemerintah di daerah pemegang otoritas pengelolaan pertahanan negara dikatakan luas dan berat karena menyangkut pembinaan semua aspek sumber daya nasional yang terdiri dari sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), sarana prasarana (sarpras) wilayah untuk jangka panjang, yakni untuk kepentingan pertahanan negara bila saatnya diperlukan. Semua sumber daya tersebut tersebar di seluruh wilayah NTT yang dalam keadaan damai sehari-hari dikelola oleh intansi/lembaga departemen dan non departemen (LPND), Pemerintah Provinsi serta semua komponen masyarakat untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut maka Korem 161/Wirasakti harus mampu mewujudkan koordinasi dengan semua pihak (intansi/lembaga departemen, non departemen, swasta, LSM, dll) yang terkait agar manajemen dan kinerja masing-masing organisasi tersebut selaras dan serasi dengan kepentingan pertahanan negara sesuai Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) dan UU No. 3 /2002 tentang Pertahanan Negara. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka tugas Korem 161/Wirasakti dalam rangka pemberdayaan wilayah pertahanan di darat adalah dengan menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan, dan pengendalian wilayah pertahanan untuk kepentingan pertahanan negara di darat sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) melalui: pertama, membantu pemerintah daerah untuk menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan secara dini, yang Meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan negara sesuai dengan Sishanta; kedua, membantu pemerintah daerah menyelenggrakan pelatihan kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketiga, membantu pemerintah daerah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dalam menetapkan bentuk pemberdayaan wilayah pertahanan di Nusa Tenggara Timur melalui peningkatan ketahanan sosial maka solusi yang dapat dilakukan diantaranya melalui: a. Pembangunan dan peningkatan infrastruktur kawasan perbatasan dan daerah tertinggal, fungsi pembinaan potensi Nasional di daerah untuk didayagunakan guna mendukung upaya pertahanan negara. Fungsi ini adalah dalam rangka mempersiapkan wilayah dalam upaya pertahanan negara, termasuk mengumpulkan data dan informasi medan (aspek geografis, demografis dan kondisi sosial), membina dan mempersiapkan rakyat terlatih (Hansip, Wanra dan Kader Bela Negara), mempersiapkan logistik wilayah serta membina ketahanan wilayah guna kepentingan pertahanan. Adapun beberapa pokok kegiatan yang dapat dilakukan dalam mempertahankan kedaulatan NKRI antara lain: pertama, pembangunan dan peningkatan prasarana Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di Sepanjang Perbatasan Darat. Pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur memiliki wilayah perbatasan darat dengan negara Timor Leste sehingga harus memprioritaskan pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut menghubungkan antar daerah diperbatasan dan meningkat ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat perbatasan. Kelak, sarana transportasi darat itulah media "perkuatan" ketahanan ekonomi (juga sosial budaya) di daerah-daerah tersebut; kedua, pembangunan dan peningkatan pemukiman penduduk dikawasan perbatasan dan daerah tertinggal. Setelah di sepanjang perbatasan dibangun jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah daerah memperhatikan pembangunan pemukiman kawasan perbatasan dan daerah tertinggal lainnya/pesisir. Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi maupun sosial; ketiga, pembangunan Pangkalan (Pos Pamtas) dan sarana Militer. Sistem Pertahanan Negara adalah suatu sistem yang berdasarkan undang-undang untuk menyelenggarakan pertahanan negara, melalui suatu kebijakan pertahanan yang ditetapkan untuk melakukan upaya nasional secara terpadu dan terus menerus dengan melibatkan segenap unsur dan potensi agar dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dihadapkan kepada keterbatasan anggaran negara yang dialokasikan untuk kepentingan pertahanan, maka diperlukan peran aktif dari Pemerintah daerah untuk Ikut serta membantu penyiapan sarana pertahanan di wilayahnya seperti pembangunan sarana prasarana latihan militer di daerah latihan maupun perbatasan serta ikut membantu penyiapan dislokasi bagi pembanguann pangkalan militer baik berupa dislokasi Satuan baru maupun penyiapan daerah pertahanan. Selain solusi diatas untuk mendukung penyiapan potensi ketahanan sosial masyarakat diwilayah perbatasan dapat dilaksanakan dengan upaya lain, diantaranya adalah melakukan penghijauan, pemanfaatan lahan tidur, penyiapan dan pengembangan lahan, perbaikan lahan kritis, perbaikan sarana umum, Penyiapan sarana pertahanan, apabila upaya ini dapat dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan maka ketahanan sosial masyarakat akan dapat diwujudkan; b. Pembinaan Teritorial di wilayah perbatasan, pembinaan kemampuan pertahanan wilayah pada hakekatnya merupakan pembinaan segenap sumber daya nasional, dilaksanakan sejak dini ke dalam komponen-komponen pertahanan negara, yakni komponen utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam rangka mewujudkan suatu sistem pertahanan negara. Pertahanan wilayah diarahkan untuk mewujudkan daya tangkal nasional, baik secara militer maupun nirmiliter. Pembinaan kemampuan pertahanan di wilayah perbatasan dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Departemen pertahanan dan TNI. Perbatasan antar negara memiliki makna yang luas, yakni mencakup batas hukum teritorial suatu negara dan juga berarti salah satu simbol eksistensi dan kedaulatan negara. Penegasan garis perbatasan juga berarti pengakuan internasional terhadap kedaulatan negara tersebut. Perbatasan dalam perspektif konvensional yang didominasi oleh pemahaman perbatasan sebagai domain yang harus di jaga secara strategis oleh militer dari berbagai kemungkinan infiltrasi dari luar. Untuk itu pembinaan kemampuan pertahanan wilayah diarahkan untuk membina komponen utama pertahanan negara, yakni TNI yang profesional untuk memiliki kemampuan yang andal dalam menjalankan fungsinya sebagai penangkal , penindak dan pemulih NKRI yang meliputi : pertama, kemampuan pertahanan di wilayah perbatasan yang dikembangkan adalah sebagai berikut : a) Kemampuan pertahanan udara yang mampu mengamankan wilayah perbatasan yang terdiri atas kemampuan pertahanan udara area, pertahanan udara terminal dan pertahanan udara titik; b) Kemampuan pertahanan udara yang mampu memberikan keleluasaan bagi matra laut dan darat dalam mengemangkan strategi pertempuran; c) Kemampuan pemukul strategis yang mengintegrasikan pertahanan udara, laut dan darat yang dapat menghancurkan atau menghambat musuh yang hendak melakukan invasi ke wilayah kita; d) Kemampuan pertahanan wilayah yang bertumpu pada pertahanan pulau-pulau yang ada di daratan NTT dan e) Kemampuan perlawanan teknologi dan elektronika strategis untuk mengamankan sistem komunikasi dan pancaran elektronika sendiri, serta mengacaukan sistem komunikasi dan pancaran elektronika lawan; kedua, kemampuan Pemberdayaan wilayah, salah satu tugas Korem 161/Wirasakti adalah membantu pemerintah daerah Provinsi NTT dalam pemberdayaan wilayah pertahanan dengan cakupan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan, pelatihan dasar kemiliteran, serta pemberdayaan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tugas pemberdayaan membutuhkan kecakapan atau keahlian khusus, yang mencakup penguasaan karakteristik wilayah serta sumber daya alam yang ada di wilayah perbatasan. Pemberdayaan wilayah pada dasarnya akan dapat dilaksanakan apabila kehidupan sosial masyarakat diwilayah tersebut dapat berjalan dengan baik, artinya kebutuhan dasar masyarakat diwilayah tersebut dapat dipenuhi, seperti kebutuhan primer dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan dasar akan kesehatan dan kebutuhan dasar akan pendidikan. Adapun implikasinya terhadap ketahanan sosial masyarakat diwilayah perbatasan dalam pembangunan segala aspek kehidupannya sangat ditentukan oleh kondisi stabilitas keamanan wilayah perbatasan NTT. Apabila terjadi konflik, maka akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional bangsa Indonesia, terutama pada ketahanan wilayah perbatasan. Oleh karena itu, pada saat konflik timbul dipermukaan, maka ketegangan-ketegangan yang terjadi membawa pengaruh terhadap ketahanan wilayah perbatasan, menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang saling berintegrasi satu sama lainnya. Implikasi tersebut diantaranya adalah: a) aspek politik: 1) perhatian Pemerintah Daerah terhadap wilayah perbatasan sekarang ini semakin meningkat, terbukti dengan berbagai kebijakan pemerintah daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang memprioritaskan pada wilayah perbatasan sebagai fokus pembangunan ekonomi. Selain itu, pihak pemerintah daerah, telah berencana membentuk kantong-kantong ekonomi di wilayah perbatasan; 2) meningkatnya rasa nasionalisme, tumbuhnya rasa nasionalisme khususnya dikalangan masyarakat perbatasan, menimbulkan gelombang pasang surut rasa nasionalisme bangsa yang tergugah oleh adanya konflik. Meningkatnya rasa nasionalisme, dapat dibuktikan dari langkah nyata masyarakat di sekitar wilayah perbatasan untuk memberikan dukungan moril dan informasi kepada TNI dan POLRI dalam mengamankan wilayah perbatasan dan 3) Kesadaran warga terhadap pentingnya perbatasan sebagai simbol kedaulatan negara. tergugahnya hati nurani masyarakat tentang pentingnya wilayah perbatasan sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dijaga sampai akhir hayat. Masyarakat mulai menyadari bahwa perbatasan bukan urusan TNI-POLRI semata, tapi urusan seluruh bangsa Indonesia; b) aspek ekonomi: Di wilayah perbatasan NTT, kehidupan masyarakat sangat miskin dan terbelakang jika dibandingkan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Dengan demikian membawa implikasi yang signifikan terhadap ketahanan wilayah perbatasan dalam bidang ekonomi. Beberapa hal menonjol dalam bidang ekonomi sebagai berikut: 1) tingkat ekonomi masyarakat masih rendah di bandingkan dengan wilayah yang berada di luar perbatasan sehingga berdampak pada kondisi sosial masyarakat dengan meningkatnya angka kemiskinan dan penyakit busung lapar; 2) meningkatnya kerawanan di wilayah perbatasan maka menimbulkan ekses negatif terhadap investor asing, para investor mengkhawatirkan timbulnya gangguan keamanan yang berdampak pada dunia usaha mereka dan 3) pembangunan wilayah perbatasan mendapatkan kenaikan anggaran untuk digunakan dalam meningkatkan bidang infrastruktur wilayah perbatasan sehingga dapat bersaing dengan daerah-daerah lain yang berada di luar wilayah perbatasan; c) aspek Sosial Budaya, masalah tapal batas menjadi issu yang rawan dan perlu segera dicari solusinya, mengingat kesenjangan sosial yang telah tercipta, akibat kebijakan pemerintah pusat dalam beberapa dasawarsa belakangan ini belum juga diperbaiki, akibatnya mobilitas penduduk Indonesia di wilayah perbatasan lebih tinggi ke wilayah luar (RDTL), menjadi masalah yang cukup memprihatinkan, sebab dalam jangka panjang dapat berubah menjadi ancaman disintegrasi, mengingat masyarakat tersebut akan semakin longgar dan mudah melepaskan identitasnya dan d) aspek Pertahanan dan keamanan, sementara ini di wilayah perbatasan sering terjadi pencurian sumberdaya alam, penyelundupan serta lintas batas orang secara illegal, merongrong otoritas negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah setempat. Upaya yang dapat dilakukan oleh jajaran Korem 161/Wirasakti untuk mengantisipasi peningkatan pertahanan dan keamanan diwilayah perbatasan dilakukan melalui: 1) kegiatan pembinaan teritorial dalam lingkup ketahanan sosial, sebagai satuan kewilayahan maka Korem 161/Wirasakti membantu pemerintah provinsi NTT dalam kegiatan pembinaan teritorial. Adapun dalam pelaksanaannya setiap prajurit Korem 161/Wirasakti sebagai aparat teritorial harus mampu secara profesional untuk menjabarkan 5 (lima) kemampuan teritorial sebagai pedoman tugasnya adalah sebagai berikut : (a) kemampuan temu cepat dan lapor cepat, kemampuan untuk dapat menyelenggarakan penginderaan terhadap lingkungan sehingga setiap perubahan dan perkembangan dalam masyarakat dapat diketahui sedini mungkin; (b) kemampuan manajemen teritorial, kemampuan untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang mencakup bidang IPOLEKSOSBUD dan Hankam serta psikologi massa untuk menemukan hal-hal yang dapat menimbulkan gejolak yang mengakibatkan gangguan terhadap keadaan serta mampu mengambil tindakan pencegahan dalam rangka memelihara stabilitas didaerah; (c) kemampuan penguasaan wilayah, kemampuan untuk dapat mengikuti perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang mencakup IPOLEKSOSBUD dan Hankam serta psikologi untuk dapat menentukan hal-hal yang dapat menghambat jalannya pembangunan dan ikut serta dalam menggerakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan lingkup tugas tanggung jawabnya diwilayah; (d) kemampuan pembinaan rakyat terlatih, kemampuan untuk dapat membina dan memproyeksikan segenap potensi wilayah beserta rakyatnya dalam rangka menyelenggarakan sistem pertahanan rakyat semesta dan (e) kemampuan komunikasi sosial, kemampuan komunikasi sosial untuk mampu menterjemahkan program pembangunan nasional maupun daerah dengan bahasa yang sederhana serta dapat menggugah keinginan dan keikut sertaan masyarakat dalam bidang pembangunan sesuai dengan strata SDM diwilayah; 2) Pembinaan wilayah oleh pemerintah dalam bidang kesejahteraan, untuk dapat mewujudkan pembangunan ketahanan sosial dalam rangka pembinaan wilayah, maka pemerintah dipandang perlu melakukan upaya-upaya pembinaan dan peningkatan penanganan sebagai berikut : (a) meningkatkan pendidikan yang berkualitas, relevan, efisien dan efektif yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui peningkatan kesempatan berpendidikan bagi masyarakat diperbatasan dengan meningkatkan fasilitas pelayanan pendidikan dari segi kuantitas dan kualitas terutama penyebarannya, namun perluasan kesempatan belajar harus di ikuti pula dengan relevansi jenis dan jenjang pendidikan dengan kebutuhan masyarakatnya sehingga dapat lebih efektif dan efisien; (b) meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang dapat dijangkau seluruh masyarakat. Melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan pola hidup sehat, pemerataan pelayanan kesehatan, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan serta peningkatan kualitas gizi masyarakat yang tiap tahun melanda wilayah perbatasan dan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia; (c) memberdayakan ekonomi rakyat dengan mengembangkan pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan keunggulan potensi lokal. Melalui peningkatan kesejahteraan penduduk yang saat ini cukup memprihatinkan akibat masih tingginya angka kemiskinan dan disebabkan oleh rendahnya pendapatan perkapita, meningkatya angka pengangguran, belum berkembangnya sektor riil serta rendahnya pertumbuhan dan produktivitas UKM dan Koperasi, untuk itu perekonomian di wilayah perbatasan saat ini masih mengandalkan sektor-sektor tradisional harus juga memperhatikan sektor-sektor non tradisional seperti industri dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada; (d) meningkatkan infrastruktur yang memadai agar masyarakat dapat memiliki aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat juga perekonomian, sangat bergantung pada kelayakan infrastruktur pembangunan yang ada. Untuk itu pemerintah akan meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur baik dalam jumlah, kualitas serta penyebarannya terutama sarana dan prasarana air dan listrik, transportasi perumahan dan pemukiman; (e) meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka menjelmakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum. Melalui penataan dan pembinaan hukum tingkat daerah serta pemerintah ingin menempatkan supremasi hukum sebagai landasan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, dengan mengedepankan norma/kaidah hukum dalam masyarakat serta nilai-nilai sosial dan rasa keadilan masyarakat; (f). meningkatkan pembangunan yang berbasis tata ruang dan lingkungan hidup, melalui penanganan masalah penataan ruang yang merupakan salah satu matra dalam perencanaan pembangunan daerah, serta masalah lingkungan hidup yang erat kaitannya dalam mendukung kehidupan masyarakat sehari-hari dan (g) mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengembangan kawasan perbatasan, melalui percepatan penanggulangan masalah yang mendasar pada masyarakat di perbatasan yakni masalah kemiskinan dengan sejumlah rentetan ikutannya yang rawan terhadap masalah-masalah lintas batas termasuk penyelundupan; 3) Pembinaan oleh Komponen bangsa lainnya sesuai profesi, peran serta komponen bangsa lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan ketahanan sosial masyarakat diperbatasan, diantaranya adalah sebagai berikut: (a) DPRD sebagai Lembaga legistlatif didaerah, anggota legislatif adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih melelui Pemilu, diharapkan dapat mengatur dan menetapkan peraturan daerah melalui regulasi yang efektif terutama yang terkait dengan memperjuangkan nasib rakyat di daerah perbatasan, melaksanakan peninjauan secara langsung sehingga dapat mengetahui kondisi nyata ketahanan sosial masyarakat diperbatasan (dilapangan), sehingga dapat diperjuangkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan agar hidup setara dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Permasalahan yang ada dapat dimusyawarahkan untuk dicarikan solusinya terutama peningkatan taraf hidup menuju masyarakat sejahtera; (b) LSM, sebagai lembaga non pemerintah berkewajiban melakukan upaya menampung aspirasi masyarakat untuk dikomunikasikan dengan pemerintah setempat dalam penentuan prioritas pembangunan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaannya bukan tendensius kepada provokasi dan bukan mencari solusi; (c) organisasi kepemudaan, dapat membantu pemerintah dengan melakukan kegiatan kepemudaan sebagai wujud mempererat persaudaraan yang dapat menumbuhkan rasa nasionalisme kebangsaan, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh bangsa lain, wujud kegiatannya diantaranya adalah mengaktifkan kegiatan kepramukaan diwilayah perbatasan; (d) Aparat penegak hukum, dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan, jangan berpihak kepada kelompok yang kuat, karena dimata hukum semua manusia memiliki kesempatan yang sama untuk dibela kebenarannya (mengutamakan azas keadilan dan kebenaran); (e) Imigrasi, memberikan pelayanan yang professional, jangan mudah dipengaruhi oleh kekuatan finansial, teliti dalam memeriksa administrasi lintas batas, bekerjasama dengan pihak imigrasi RDTL terutama terkait dengan masyarakat (WNI) yang dianggap masih memiliki masalah/catatan hukum dengan pemerintahan RDTL sehingga masyarakat (WNI) tidak terjebak oleh kelemahan imigrasi yang terkait dengan masalah hukum; (f) Pengusaha, agar lebih banyak melibatkan penduduk setempat sebagai tenaga kerja dalam mengerjakan usahanya, sehingga masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton yang pemarah; (g) Kaum intelektual, akademisi dan pemberhati, hendaknya membuat suatu kajian ilmiah yang dapat disumbangkan kepada pemerintah daerah sebagai solusi untuk mengatasi masalah sosial diperbatasan dan sekaligus solusi untuk dapat membangun ketahanan sosial diwilayah perbatasan sehingga dapat digunakan sebagai bahan referensi yang dapat dipedomani dan (h) Insan Pers/media masa (cetak dan elektronik), memberikan pemberitaan yang bersifat membangun, media cetak dan elektronik dapat melakukan fungsi kontrolnya melalui pemberitaan, tetapi pemberitaan harus berimbang dan tidak bersifat menyudutkan atau bersifat provokasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu secara perorangan maupun institusi kelembagaan. Insan pers sangat diperlukan untuk memberitakan hal-hal yang tidak diketahui oleh aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum tetapi harus teruji kebenarannya.

5. Penutup.

Kesimpulan. Wilayah Nusa Tenggara Timur yang berbatasan secara langsung dilaut maupun didaratan dengan Negara Timor Leste dan merupakan garis depan pertahanan NKRI saat ini masih memiliki permasalahan diperbatasan terutama yang terkait dengan ketahanan sosial masyarakat di perbatasan, terutama mengenai pelintas batas penduduk tradisional dan lalu lintas barang-barang selundupan serta pelarian pelanggar hukum sehingga perlu dilakukan peningkatan pembangunan ketahanan sosial di wilayah perbatasan agar terwujud kesejahteraan masyarakat dengan melakukan upaya – upaya yang meliputi ; peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan, memberdayakan ekonomi rakyat, peningkatan infrastruktur, penegakan supremasi hukum, peningkatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Pembinaan kemampuan pertahanan di wilayah perbatasan dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Departemen pertahanan dan TNI serta komponen bangsa lainnya dalam rangka percepatan perkembangan pembangunan di wilayah perbatasan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berimplementasi terhadap ketahanan sosial di perbatasan. Melalui kemampuan manajerial dalam menyelesaikan persoalan kawasan perbatasan di NTT untuk kepentingan negara apabila dapat direalisasikan, maka rasa cinta terhadap tanah air akan tertanam dalam sanubari setiap anak bangsa yang berdomisili di wilayah perbatasan tersebut. Semua ini dapat diwujudkan apabila ada kepedulian dari seluruh komponen bangsa dengan melibatkan unsur-unsur terkait sebagai aparatur pemerintahan (pusat dan daerah) termasuk seluruh jajaran Korem 161/Wirasakti dengan tugas pokoknya menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah NTT dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam IX/Udayana, selanjutnya dijabarkan dalam tugas pengamanan perbatasan, pemberdayaan wilayah pertahanan dan tugas bantuan kemanusiaan yang dikelola dengan metode penerapan sistem manajemen modern oleh unsur-unsur pimpinan didaerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar