Selasa, 25 Mei 2010

makna otonomi daerah,latar belakangnya dan segala hal yang bertentangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut :

makna otonomi daerah,latar belakangnya dan segala hal yang bertentangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut :

Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan daerah yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.

Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Otonomi desa memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Tujuan pemerintahan dan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Secara ide an konsep, kedua otonomi ini bertujuan untuk memeratakan pembangunan yang ujung-ujungnya memeratakan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di level paling bawah, yaitu masyarakat desa. Setiap masyarakat harus ikut menikmati/merasakan kue pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai wakil dan pelayan mereka. Masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak, yang bisa membiayai kebutuhan hidupnya di Negeri yang kaya raya ini, INDONESIA.

OTONOMI DAERAH DAN DESA telah bergulir dan dilaksanakan oleh Pemerintah hampir 10 tahun, sejak 1999-2000 hingga sekarang. Namun…yang terjadi adalah..harapan masyarakat melalui OTONOMI DAERAH DAN DESA ini masih menggantung di angkasa (awang-awang-kata orang Jawa). Harapan mereka masih jauh menggantung di langit, yang setiap saat hanya bisa mereka pandangi dengan tatapan kosong…Mungkinkan akan terwujud…?

Kekhawatiran masyarakat ini merupakan hal logis..karena kalo kita membaca dan melihat berita di media cetak dan elektronik, hampir tiap hari ada kejadian/ kasus KORUPSI yang dilakukan oleh para Wakil dan Pelayan masyarakat (Pejabat dan Aparat Pemerintahan). Amanah yg mereka emban dikhianati tanpa merasa takut akan dosa. Budaya KKN telah menggerogoti moralitas bangsa ini. Disemua lini pemerintahan, vertikal dan horizontal telah terjadi mentalitas dan kecenderungan KKN, penyalahgunaan wewenang, suap, dan lain-lain. Sebuah budaya yang mencerminkan masyarakat (SDM) yang MISKIN MENTAL (pinjam istilah Motivator no. 1, Andrew Wongso)…

Selama pejabat dan aparat pemerintahan masih bermental seperti di atas…maka ide dasar dan tujuan OTONOMI DAERAH DAN DESA masih akan semakin jauh di langit…. Semoga Allah swt segera menyadarkan setiap wakil dan pelayanan masyarakat akan amanah dan tanggung jawabnya..


















A. Latar Belakang

Pendidikan Berbasis Masyarakat merupakan pilot project yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan belajar anak melalui suara, pilihan dan tindakan kolektif masyarakat. Proyek percontohan ini akan dilaksanakan melalui mekanisme Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi dampak kemiskinan pada masyarakat pedesaan dan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan setempat. PPK difokuskan pada kecamatan yang dinilai termiskin di Indonesia, dan membiayai proyek pembangunan pada tingkat desa melalui sebuah sistem pilihan terbuka, yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat untuk mengusulkan kegiatan pendidikan. Sejauh ini, PPK belum memiliki sistem yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan maupun perspektif masyarakat terhadap gagasan inovatif berkaitan dengan pendidikan.

Kelompok sasaran utama dari proyek percontohan Pendidikan Berbasis Masyarakat ini adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan bagi para anak murid. Selain peningkatan

fasilitas infrastruktur fisik, proyek percontohan ini akan melibatkan masyarakat agar dapat mempertimbangkan berbagai kegiatan non-fisik, seperti peningkatan kapasitas mengajar, proses dan suasana pembelajaran yang menyenangkan, dan perawatan kesehatan dan gizi bagi para anak. Diharapkan juga bahwa hubungan antara sekolah dan masyarakat akan semakin baik.

Bagaimanapun juga, ada beberapa hal yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat namun dengan dampak yang sangat terbatas kecuali dengan keterlibatan dinas pendidikan kabupaten. Misalnya, dinas pendidikan kabupaten dapat mendukung masyarakat dengan informasi dari luar, seperti Undang-Undang Pendidikan No. 20/2003 dan UU tentang Perlindungan Anak No. 23/2002. Yang terakhir misalnya akan melindungi anak dari kekerasan di sekolah maupun di rumah. Berkurangnya kekerasan akan sekaligus meningkatkan kapasitas anak-anak untuk belajar . Pendidikan guru adalah contoh yang lain. Sangat mahal apabila masing-masing sekolah harus melaksanakan pelatihan guru. Namun jauh lebih praktis dan ekonomis apabila kelompok-kelompok masyarakat yang memilih untuk meningkatkan kapasitas gurunya, melakukannya secara bersama di tingkat kabupaten.

Otonomi Daerah merupakan kewenangan Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingaan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Thoha, 1998). Dengan otonomi daerah, maka wewenang pusat dilimpahkan kepada daerah untuk menangani urusannya masing-masing. Di Indonesia otonomi daerah tidak dilaksanakan secara frontal untuk segala urusan, tetapi sebagian urusan daerah tidak lagi diintervensi oleh pemerintah pusat. Melihat kondisi ini, maka diharapkan dapat mendorong kemajuan daerah berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Penataan otonomi daerah yang seluas-luasnya akan mempengaruhi penataan institusi dan berdampak pada manajemen berbagai sumber daya yang ada di daerah. Apabila otonomi daerah dikonsentrasikan di wilayah kota atau kabupaten, maka propinsi tidak lagi sebagai pemerintah otonom, tetapi bersifat koordinatif. Wewenang penyelenggaraan segala urusan berada pada tingkat kota atau kabupaten. Hal ini akan membawa dampak pada penataan sistem pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara, kurikulum, penataan SDM, pendanaan, sistem manajemen, sarana prasarana, dan pengembangan pendidikan daerah.

B. Tujuan Pendidikan Bermasis Masyarakat

Pendidikan Berbasis Masyarakat (PBM) bertujuan untuk membantu pemerintah dalam memobilisasi sumber daya lokal dan meningkatkan peranan masyarakat, meningkatkan rasa kepemilikan dan dukungan masyarakat terhadap sekolah, dan mendukung peranan masyarakat untuk mengembangkan inovasi kelembagaan, serta membantu mengatasi putus sekolah terutama dari SD.

C. Permasalahan

.Besarnya penduduk Indonesia yang menempuh pendidikan luar sekolah.
.Rendahnya Anggaran dari Pemerintah
.Pemerintah belum melihat Pendidikan secara utuh
.Prioritas pemerintah pada pendidikan sekolah.

Otonomi Desa dan Ancaman Kapitalisme Global

Munculnya tuntutan dari masyarakat adat untuk menjadikan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya serta muculnya kritikan terhadap penyeragaman bentuk desa model jawa telah menjadikan isu otonomi desa sebagai isu penting dalam agenda dan kebijakan sistem pemerintahan di Indonesia. Terkait dengan masalah legalitas, hingga saat ini pemerintah masih belum memiliki format otonomi desa yang jelas, dimulai dari UU No.22/1948 hingga UU No.32/2004 ternyata belum menjelaskan secara pasti bagaimana posisi dan kewenangan serta bentuk otonomi yang diberakan kepada desa. Oleh karenanya, muncullah inisiasi untuk mengeluarkan RUU Desa sebagai pecahan dari UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah. RUU ini ditujukan untuk menjadikan desa sebagai daerah otonomi tingkat III yakni sebagai unit pemerintan lokal yang otonom sesuai dengan prinsip desentralisasi (desa otonom).

Lahirnya RUU desa juga terkait dengan kelemahan-kelemahan pengaturan desa dalam UU No.32/2004 terutama menyangkut peletakan kewenangan Desa sebagai kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada Desa. Artinya, hingga saat ini, kewenangan desa tergantung pada kemauan pemerintah daerah untuk mendelegasikan kewenangannya. Menghadapi permasalahan tersebut, RUU Desa merekomendasikan bentuk desa otonom sebagai bentuk desa di Indonesia. Adapun desa otonom merupakan bentuk yang tidak begitu jauh berbeda dengan bentuk saat ini disebagian besar pedesaan di Jawa (transisi dari desa adat-desa administratif). Syarat terjadinya desa otonom adalah terjadinya pembagian urusan pemerinath kepada desa dengan jelas serta memungkinkan akses rakyat yang lebih luas terhadap sumber daya alam yang ada. Namun, benarkah dengan adanya RUU desa maka rakyat desa akan semakin mudah dalam mengakses sumber-sumber agraria sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat itu sendiri?.

RUU desa merupakan satu dari tiga rancangan perundang-undangan yang diinisiasi oleh Democratic Reform Support Program (DRSP)-program pendorong pembaruan demokrasi- USAID dalam rangka memuluskan proses desentralisasi di Indonesia. Bersama dengan, RUU Desa menjadi satu kebijakan pecahan dari UU No.32 /2004 tentang pemerintahan daerah. Seperti halnya undang-undang pemerintahan daerah, RUU ini berkutat dalam masalah tata kelola pemerintahan desa dan lebih menyoroti desa dari aspek ketatanegaraan—menentukan posisi, peran dan kewenangan pemerintahan desa dalam pemerintahan. Saat ini RUU ini sedang menjalani konsultasi publik di Sumatera dan Makassar.

Lahirnya RUU desa ini tak lepas dari agenda desentralisasi yang hingga saat ini belum tuntas. Desentralisasi adalah sebagai suatu cara/alat untuk mewujudkan keseimbangan politik, akuntabilitas pemerintah lokal, dan pertanggungjawaban pemerintah lokal. Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai hal tersebut diataranya pemerintah daerah harus berotonomi. Otonomi daerah sendiri bisa diakui ketika daerah memiliki teritorial kekuasaan yang jelas, memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri, memiliki badan perwakilan yang mampu mengontrol eksekutif daerah, dan adanya kepala daerah yang dipilih sendiri oleh masyarakat daerah melalui suatu pemilihan yang bebas.

Sebagai suatu alat, desentralisasi sendiri adalah suatu hal yang bebas nilai. Artinya, baik-buruknya desentralisasi adalah tergantung dari pelaku dan subjek yang menjalankan desentralisasi itu sendiri. Namun untuk kasus di Indonesia, pengalaman desentralisasi dan otonomi daerah bisa menjadi cermin bagi dilaksanakan tidaknya desentralisasi dan otonomi hingga tingkat desa.

Hasil Penelitian CIFOR pada tahun 2007 di Kutai Barat menyebutkan bahwa desentralisasi menyebabkan peningkatan kegiatan ekploitatif oleh seperti pembalakan liar dan penambangan batubara oleh perusahaan-perusahaan penambangan baik yang legak ataupun illegal. Hal tersebut menyebabkan adanya peningkatan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Konflik juga muncul akibat meningkatnya jumlah kepemilikan individu yang akhirnya memunculkan ketimpangan sosial.

Pola kehidupan ekonomi juga ditandai dengan adanya peningkatan kekayaan jangka pendek dan ketergantungan yang besar terhadap pasar dan perkebunan sawit. Kedua hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan strategi penghidupan alternatif. Secara umum adanya desentralisasi di Kutai Barat telah menurunkan kondisi ekonomi meskipun dalam hal pelayanan publik (Jalan, gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan) terjadi peningkatan. Ini disinyalir karena pembanguan yang dilakukan tidak menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Pembangunan infrastruktur dan kelengkapan lainnya cenderung ditujukan untuk menarik para investor yang bergerak dibidang ekstraktif.

Contoh lainnya yang menunjukkan dampak negatif dari Desentralisasi adalah hasil Penelitian Smeru di Sulawesi selatan pada tahun 2003. Dalam laporan penelitian tersebut, disebutkan bahwa desentralisasi telah telah memberikan ruang bagi anggota DPRD yang korup untuk mengkorupsi hak-hak rakyat. Hal ini berimbas pada menurunnya pelayanan publik. Dari total pengaduan yang masuk kepada YLKI Sulawesi Selatan pada tahun 2000-2001, 70 persen diataranya adalah pengaduan menyangkut pelayanan publik, selain itu adanya desentralisasi.
Setelah UU No. 22/1999 dilaksanakan banyak tulisan yang menunjukkan kemacetan dalam hubungan antara propinsi dan kabupaten/kota dirasakan menurun. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat “pembangkangan” pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Hasil penelitian lainnya di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa selama dua tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah belum ada tanda-tanda kecenderungan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan menjadi lebih baik. Sementara itu laporan dari Sarwadi, salah satu anggota SPI yang menjadi anggota BPD di Jambi menyebutkan bahwa kecenderungan korupsi di lingkungan penyelenggara negara memiliki kecendurangan yang meningkat. Desentralisasi juga telah memunculkan raja-raja kecil yang memiliki kekuasaan di daerah.
Menurut Bank Dunia (2006) Indonesia menjadi satu-satunya negara yang melakukan desentralisasi dengan proses yang sangat cepat apabila dibandingkan negara lainnya dikawasan asia timur dan asia pasifik. Terlalu cepatnya proses desentralisasi di Indonesia pada akhirnya menunjukkan bahwa otonomi daerah yang merangsang pemekaran daerah ini menimbulkan kesan disintegrasi NKRI, padahal merubah struktur kepemerintahan dan menciptakan keakraban sosial baik dalam lingkungan desa ataupun dalam wilayah makro nasional dibutuhkan dalam jangka waktu yang lama (Tjondronegoro, 2007). Tergesa-gesanya desentralisasi yang dilakukan di Indonesia patut dicurigai sebagai salah satu upaya penyerobotan kekayaan bangsa oleh segelintir orang tertententu.

Dari dampak-dampak negatif desentralisasi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan semakin terbukanya kewenangan daerah maka semakin terbuka pula kapitalisme global datang menyusupi dan menggerogoti kekayaan alam nusantara yang seharusnya menjadi milik rakyat. Ketika otonomi daerah sudah mulai berlaku, maka lembaga keuangan internasional dengan mudahnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah secara langsung, selain itu, investasi disektor –sektor strategis dan ekstratif sudah semakin sulit dikendalikan. Alih-alih menjadikan rakyat semakin sejahtera, desentralisasi dan otonomi daerah yang terjadi saat ini justru malah membuat rakyat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar dalam mengakses kekayaan alam Indonesia. Hal ini juga terkait dengan aturan dan kewenangan daerah dalam mengatur masalah investasi. Pada PP. No.38/2007 tertulis bahwa khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, ada kemungkinan dan celah bagi kapitalisme global melalui peraturan ini.

Kecurigaan ini terbukti dengan dikeluarkannya UU No.25/2007 tentang penanaman modal yang diturunkan dalam PP No.111/2007. Didalam PP ini diatur sejumlah kepemilikan investor asing dalam sektor-sektor strategis termasuk sektor pertanian. Selanjutnya, bersamaan dengan UU tersebut, saat ini pemerintah tengah mengatur RUU tentang penetapan lahan pertanian pangan abadi yang didalamnya mengakomodir “kemitraan” antara petani dengan perusahaan agribisnis. Pada saat yang bersamaan, BPN dan Bappenas dengan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB tengah menyusun RUU pertanahan yang disinyalir akan membuka pasar tanah di Indonesia. Oleh karenanya bisa dibayangkan apabila otonomi semacam otonomi daerah diberikan kepada desa sementara itu desa sendiri masih belum memiliki kekuatan dan ketangguhan yang cukup untuk membendung kapitalisme global ini. Saat ini ketika terjadi otonomi daerah, desa-desa sudah banyak mengalami eksploitasi dari perusahaan industri karena adanya SDA dan tenaga kerja murah.

Sikap waspada terhadap upaya desentralisasi saaat ini juga bisa dilihat dari sisi kepentingan lembaga atau institusi yang mendorong desentralisasi. Desentralisasi merupakan salah satu kebijakan yang didorong oleh Bank Dunia. Kebijakan ini disinyalir digunakan sebagai upaya untuk mempercepat proses privatiasai, liberalisasi dan deregulasi untuk kepentingan para penguasa modal yang menjadi stake holder penting dalam tubuh lembaga keuangan ini.

Sebagai suatu simpulan, masalah desentralisiasi dan otonomi sampai ke desa sesungguhnya seperti dua mata pedang bisa jadi baik dan bisa jadi fatal. Dari berbagai penelitian dan realitas yang terjadi sekarang ini, desentralisasi dan otonomi saat ini cenderung memiliki banyak sisi negatifnya dibandingkan dengan sisi positifnya. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Hal ini karena desa menjadi bagian dari negara yang juga menjalankan sejumlah kewajiban yang dibebankan oleh negara. Karena itu, lebih sekadar swadaya, otonomi desa merupakan persoalan. Desa, khusus­nya pemerintah desa, mempunyai hak bila berhadapan dengan negara, se­baliknya ia mempunyai kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah sejauh mana otonomi dan kewenangan yang harus diberikan ke desa? dan Bagaimana kesiapan masyarakat dan para pemimpinnya dalam menjalankan otonomi ini?.

Realitas masyarakat
Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa seringkali menjadi sorotan utama bagi para pengambil kebijakan. Sayangnya, banyak orang yang terjebak dengan tidak melihat akar permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di Pedesaan. Lebih dari 37 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan. 63,58 persen diantaranya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan dan 70 persennya adalah rakyat tani (BPS, 2007). Kondisi ini telah mengakibatkan semakin menipisnya insentif dari sektor pertanian yang akhirnya mendorong pada peningkatan angka pengangguran dan angka urbanisasi. Kemiskinan yang terjadi dipedesaan inilah merupakan muara dari tidak tersedianya akses terhadap alat-alat produksi baik itu berupa akses terhadap sumber daya alam, teknologi, dan juga masalah pasar.

Dalam konteks RUU desa, undang-undang ini tidak menjawab permasalahan tersebut. Undang-undang desa hanya berfokus pada masalah pemerintahan dan lembaga demokrasi desa yang substansinya pun tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya kecuali pada bentuk lembaga demokrasi desa dan sistem penggajian perangkat desa saja. Memang masalah pemerintahan adalah isu kritis sebagai salah satu faktor yang bisa menunjang pada akses sumber daya alam bagi masyarakat desa, namun demikian dalam implementasinya di komunitas akar rumput masih banyak masyarakat desa yang justru tidak mempedulikan Undang-Undang dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Dalam pelaksanaan pemerintahan desa sebagian besar masyarakat desa memiliki pluralisme tersendiri meskipun sebagian besar bentuk kelembagaannya sudah mengikuti format resmi. Oleh karena pluralitas itulah maka peran undang-undang disini justru tidak diperlukan. Kalaupun untuk menentukan masalah wewenang pemerintah desa dalam hubungannya dengan pemerintahan yang ada diatasnya, maka peraturan turunan undang-undang sebelumnya sudah cukup untuk mengatur hal-hal tersebut.

Ditetapkannya RUU desa yang memberikan legitimasi otonomi desa tanpa menjelaskan sampai mana wewenang yang diberikan untuk pemerintahan desa justru akan membahayakan kedudukan desa itu sendiri. Hal ini justru malah akan memberikan celah yang lebih besar bagi kepentingan kapitalisme global untuk menyita kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat desa.

Dengan melihat gencarnya agenda kapitalisme di Indonesia saat ini, seharusnya desa menjadi suatu bentuk pertahanan kuat dalam melawan segala bentuk perampasan dan penindasan. Sajogjo mengatakan bahwa otonomi desa yang harus dibangun tidak bisa dikontekskan sebagai kekuasaan pemerintah desa yang benar-benar mandiri. Justru yang perlu dibangun sekarang adalah bagaimana desa-desa membangun jaringan dan memperkuat solidaritas dengan desa-desa disekelilingnya untuk membetuk pertahanan bersama. Hal yang mendesak dilakukan sekarang adalah menyiapkan bagaimana masyarakat desa bisa mandiri dengan mengalihkan pemberian akses kekayaan alam dari tangan para penguasa ketangan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar