Rabu, 03 November 2010

BAB 2 DAN SISTEMATIKANYA YANG SUDAH SAY PERBAHARUI.

BAB 2 DAN SISTEMATIKANYA YANG BARU
II. LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas
kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi
dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha
koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan orang-orang,
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur (Koperindo.com, 2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,
adalah sebagai berikut.
a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
c.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan bunga atas modal
e.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada
umumnya
f.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
Salah satu lembaga yang sesuai dengan pembangunan masyarakat pedesaan dalam upaya
pemberdayaan ekonomi rakyat adalah koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi memiliki prinsip gotong royong, rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan. Organisasi koperasi yang diperlukan masyarakat adalah koperasi yang jujur dan dinamis sehingga potensi anggota dalam menghimpun dana dapat terwujud (Badaruddin dkk, 2005).
Pembangunan koperasi identik dengan mengatasi kemiskinan. Menurut Bung Hatta,
koperasi yang berazaskan pasal 33 UUD 1945 merupakan satu-satunya jalan untuk
mendekatkan jurang perbedaan antara yang kaya dengan yang miskin (Mubyarto 2003:10).
Secara makro dapat dilihat peranan koperasi yang semakin melembaga dalam
perekonomian, antara lain; meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan
lingkungan, pemahaman yang lebih mendalam terhadap azas, sendi serta tata kerja koperasi; meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan; meningkatnya pemerataan dan keadilan; meningkatnya kesempatan kerja. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional yang tergantung pada Co-operative Growth, Cooperative Share dan Co-operative Effect yang melibatkan, memberdayakan segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan (Sukamdiyo, 1996). Credit union diperuntukkan bagi setiap orang yang mau menciptakan asset dengan cara
menabung dengan harapan hari esok akan lebih sejahtera. Konsep credit union sangat berbeda dengan, koperasi kredit, kartu kredit, mobil kredit, rumah kredit, dan barang-barang kredit lainnya. Barang-barang tersebut dilunasi secara perlahan-lahan tanpa memiliki nilai tabungan didalamnya. Setelah lunas, selesai sudah kreditnya dan orang yang mempunyai kredit tersebut tidak punya asset atau modal. Sedangkan dalam credit union, nilai kredit tersebut justru menjadi aset dan menjadi modal yang disebut
saham (Ngo. A. Petrus, 2004). Credit union partisipasi Sukamakmur
merupakan koperasi simpan pinjam yang memiliki program pendidikan, pembinaan
kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan. Setiap anggotanya adalah pilar-pilar yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan credit uniuon. Partisipasi anggota diukur dari kesediaan anggota melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak anggota secara bertanggung jawab (Widiyanti N,2002). Credit Union Partisipasi sukamakmur
berdiri 10 Februari 1994, jumlah anggota Desember 2004 sebanyak 204 orang, jumlah
simpanan Rp 282.651.425, jumlah pinjaman Rp 410.512.200, jumlah asset Rp 524.052.998.
Apabila keberhasilan credit union terlihat berdasarkan perkembangan jumlah unit,
partisipasi (jumlah anggota), penggunaan pinjaman produktif, besarnya asset, dan besarnya sisa hasil usaha, maka credit union partisipasi Sukamakmur ini dapat dikatakan cukup berhasil. Perkembangan Koperasi credit union di pedesaan sebagai lembaga ekonomi rakyat merupakan upaya pembangunan yang positif bagi masyarakat pedesaan. Dengan kata lain koperasi dipandang memiliki arti yang strategis pada masa
yang akan datang (Mubyarto, 2003). Sesuai dengan latar belakang tersebut maka
permasalahan dalam penelitian ini adalah ”Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi
keberhasilan koperasi credit union partisipasi Suka Makmur dalam pemberdayaan
masyarakat?”.
GBHN 1999 antara lain mengamanatkan perlunya meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam
berbagai bidang pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Sejalan dengan
amanat GBHN di atas perlu dilakukan peningkatan peran wanita dalam
pengembangan UKMK khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya.
Untuk itu perlu dilakukan kajian peran serta dan kemampuan wanita dalam
pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi. Untuk mengetahui peran
serta dan kemampuan wanita dalam pengembangan UKMK dapat dibedakan
menjadi :
1) wanita sebagai pelaku UKMK,
2) wanita sebagai pengelola UKMK,dan
3) wanita sebagai pembina, pendamping, dan motivator, yang mana dalam
peran tersebut diperlukan pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi
kewirausahaan.
Istilah wiraswasta sebelumnya lebih sering dipakai darpada wirausaha sebagai
padanan kata intrepreneur , berasal dari wira berarti utama, gagah, luhur, berani,
teladan, atau pejuang , dan swa berarti sendiri dan ta berarti berdiri, sehingga
swasta berarti berdiri diatas kaki sendiri atau berdiri atas kemampuan sendiri.
Dengan demikian wiraswasta/wirausaha berarti pejuang yang gagah, luhur, berani
dan paantas menjadi teladan dalam bidang usaha. Dengan kata lain wirausaha
adalah orang-orang yang memiliki sifat/jiwa kewirausahaan/kewiraswastaan,
yaitu berani mengambil resiko, keutamaan, kreativitas, keteladanan dalam
menangani usaha dengan berpijak pada kemauan dan kemampuan sendiri.
Keterlibatan wanita Indonesia dalam kegiatan ekonomi sebagai wirausaha telah
ada sejak zaman ke zaman, sejak dulu wanita telah terjun dalam dunia
perdagangan, misalnya wanita-wanita di Solo telah membantu ekonomi keluarga,
bahkan sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dari usaha batik yang mereka
kelola. Demikian halnya di Palembang, Padang, Lampung, dan Ujung Pandang,
wanita-wanita sukses mengelola industri rumah tangga berupa kain songket.
Lyle M. Spencer dan Signe Spencer dalam bukunya .Competence at work : Models
for Superior Performance 1993. disebutkan : Kompetensi dapat didefinisikan
sebagai karakter mendasar dari seseorang yang menyebabkan seseorang
sanggup menunjukkan kinerja yang efektif atau superior di dalam suatu pekerjaan
atau karakter yang memberikan kontribusi terhadap kinerja menonjol dalam suatu
pekerjaan. Berarti kompetensi merupakan factor-faktor mendasar yang dimiliki
seorang Best/ Superior Performance (berprestasi secara menonjol) yang
membuatnya berbeda dengan Average Performance (berprestasi secara rata-rata
atau biasa-biasa saja). Kompetensi mempunyai cakupan yang jauh lebih
komprehensif yang terdiri dari keterampilan, motif, sifat, citra diri, peran social,
pengetahuan.
Dalam studi ini, untuk mengidentifikasi kompetensi wanita pelaku usaha koperasi
dan UKM, dilihat performance personal pengurus koperasi/pemilik usaha dari aspek
alasan berkiprah di koperasi-UKM, pemanfaatan teknologi, pemikirannya terhadap
diversifikasi usaha, hubungan kerja dengan anak buah dan mitra usaha guna
melihat motif, pengetahuan, ketrampilan, inter personal, dan peran sosial. Aspek
kepemimpinan (sistem pengambilan keputusan, hubungan kerja dengan bawahan/
sejawat), melihat citra diri yang terdiri dari aspek kejujuran dan tanggung jawab,
keterbukaan, kepedulian, respek, dan disiplin. Serta sifat-sifat/ kompetensi yang
seharusnya dimiliki oleh seorang pelaku usaha atau pimpinan yaitu : ulet, berani,
kreatif, proaktif dalam mengantisipasi perubahan, berjiwa besar, berpikir positif,
percaya diri, tegar, introvert atau ekstrovet.
Untuk melihat hasil usahanya dilihat dari kinerja koperasi /UKM, baik kinerja
kelembagaan maupun usahanya. Dengan menganggap faktor luar tidak
berpengaruh, maka bila pelaku usaha memiliki kompetensi usaha maka kinerja
usahanya akan baik. Untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat
dicari faktor-faktor dominan atau kelebihan-kelebihan yang kebanyakan dimiliki
wanita yang menyebabkan wanita berhasil, dan diidentifikasi kelemahan-kelemahan
yang dimiliki wanita yang biasanya akan menjadi penghambat keberhasilannya,
serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha. Untuk
peningkatan kemampuan wanita diidentifikasi kebutuh peningkatan pengetahuan
dan ketrampilannya.
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan) sesuai kedudukan istimewa dari koperasi di dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai soko guru perekonomian, ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.26
Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan. Untuk lebih menata organisasi koperasi, pada tahun 1967 pemerintah Indonesia (Presiden dan DPR) mengeluarkan UU no. 12 dan pada tahun 1992 UU tersebut direvisi menjadi UU no. 25. Di banding UU no.12, UU no 25 lebih komprehensif tetapi juga lebih berorientasi ke pemahaman "kapitalis". Ini disebabkan UU baru itu sesungguhnya memberi peluang koperasi untuk bertindak sebagai sebuah perusahaan yang memaksimalisasikan keuntungan (Widiyanto, 1998).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar