JURNAL MENGENAI MASIH RELEVANKAH KOPERASI DI DALAM ERA MODERNISASI EKONOMI.
DAN REVIEW MENGENAI JURNAL INI SECARA KESELURUHAN.
BAB I PENDAHULUAN
• Latar belakang masalah
• Rumusan maslah
• Tujuan penelitian
• Manfaat penelitian
BAB II. LANDASAN TEORI
• Pembahasan isi secara keseluruhan mengenai perbandingan Negara maju dan
berkembang
• Pengunaan hipotesis
• Penjabaran definisi – definisi utama
BAB III METODE PENELITIAN
• Jenis dan sumber data
• Metode pengumpulan data
• Teknis analisa
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskriptif data koperasi Indonesia
Quantitas perkembangan koperasi Indonesia
Perbandingan kemajuan koperasi di negara maju dan di negara berkembang
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
BAGIAN AKHIR :
• Kesimpulan dan saran
• Daftar pustaka
PROSPEK PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA KE DEPAN:
MASIH RELEVANKAH KOPERASI DI DALAM ERA MODERNISASI EKONOMI?
Tulus Tambunan
Pusat Studi Industri dan UKM
University of Trisakti
2008
I. Latar Belakang Permasalahan
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut, menurut Hendar dan Kusnadi (2005), kegiatan koperasi secara ekonomis harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (NM) dan negara sedang berkembang (NSB) memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat
tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
II. Perumusan Masalah dan Pertanyaan-pertanyaan Penelitian
Berdasarkan fenomena tersebut di atas (lihat latar belakang), maka perumusan masalah di dalam penelitian ini dijabarkan dalam pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1) bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia hingga saat ini dan bagaimana prospek ke depannya di dalam perubahan ekonomi dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern?
2) Kemungkinan dampak apa yang akan terjadi terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dari globalisasi dan perdagangan bebas dunia?
3) Pelajaran apa yang bisa diambil terutama dalam strategi dari koperasi-koperasi yang berhasil, khususnya di NM?
4) Bagaimana rumusan rekomendasi tentang pendekatan pemberdayaan koperasi dalam lingkungan ekonomi yang berubah?
Jadi, pertanyaan besarnya adalah: masih relevankah lembaga ekonomi yang namanya koperasi di dalam era globalisasi saat ini (dan ke depan)?
III. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian tersebut di atas, yakni:
1. mengetahui prospek perkembangan koperasi di Indonesia dalam era modernisasi ekonomi nasional dibawah pengaruh kuat dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia;
2. mengetahui strategi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi yang berhasil di NM dan di Indonesia;
3. menyusun rekomendasi tentang pendekatan pemberdayaan koperasi dalam lingkungan yang berubah terkait dengan modernisasi ekonomi.
IV. Tinjauan Literatur Mengenai Koperasi: Definisi dan Sejarahnya
IV.1 Koperasi
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi akan
merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut, menurut Hendar dan Kusnadi (2005), kegiatan koperasi secara ekonomis harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. Koperasi adalah organisasi otonom, yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi, yang menguntungkan setiap anggota, pengurus dan pemimpin dan setiap anggota, pengurus dan pemimpin merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989).
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-
November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
IV.2 Koperasi di dalam Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang membuat pilihan yang tepat atau optimal untuk memanfaatkan sumber-sumber daya/produksi seperti tanah, tenaga kerja, barang-barang modal seperti mesin, enerji, pengetahuan teknis maupun non-teknis, dll. yang langkah atau jumlahnya terbatas untuk menghasilkan berbagai macam output (barang dan jasa) dan mendistribusikan ke semua anggota masyarakat untuk digunakan/dikomsumsikan. Samuelson (1973) atau Samuelson dan Nordhaus (1992) mengatakan bahwa ilmu ekonomi adalah studi mengenai cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam menggunakan sumber daya yang ada yang jumlahnya terbatas untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang bermanfaat serta mendistribusikannya ke semua anggota masyarakat.
Dalam formulasi yang lebih sederhana, ilmu ekonomi adalah studi mengenai perilaku manusia baik sebagai konsumen maupun produsen, secara individu maupun kelompok, untuk mendapatkan kepuasan atau kesejahteraan semaksimum mungkin dengan menggunakan sumber daya yang ada dan terbatas. Dilihat dalam ukuran moneter, kepuasan atau kesejahteraan bisa dalam bentuk pendapatan yang tinggi, keuntungan yang besar, atau pengeluaran yang sedikit.
Dari definisi di atas, ada tiga hal yang menjadi pokok pemikiran di dalam ilmu ekonomi (Rosyidi, 1996). Pertama, pemilihan cara penggunaan sumber-sumber produksi yang langkah dan dapat mempunyai penggunaan-penggunaan alternatif. Artinya, setiap barang atau sumber daya mempunyai lebih dari satu penggunaannya. Dalam hal ini, ilmu ekonomi adalah studi mengenai pemilihan cara penggunaan yang paling menguntungkan. Misalnya, dalam suatu proses produksi dibutuhkan dua faktor produksi yakni
modal dan tenaga kerja. Pertanyaannya sekarang adalah: kombinasi yang mana dalam pemakaian kedua faktor produksi tersebut yang menghasilkan output paling maksimum dengan biaya produksi paling rendah (atau tingkat efisiensi dari pemakaian kedua faktor tersebut paling tinggi). Kedua, sumber-sumber produksi yang ada merupakan barang-barang yang langkah, dan oleh karena itu ada harganya atau ada konsukwensi biaya dalam pemakaiannya. Hal ini pun kembali ke masalah pemilihan, yakni sumber daya atau kombinasi dari sejumlah sumber daya yang mana yang paling murah biaya pemakainnya dengan tingkat output yang diinginkan. Ketiga, produksi serta pembagian hasilnya kepada anggota-anggota masyarakat untuk konsumsi. Jadi, dalam hal ini harus ada keseimbangan antara pembuatan dan pemakaian atau produksi dan konsumsi.
Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu ekonomi adalah studi yang terkait dengan upaya mencari solusi terbaik terhadap tiga permasalahan yang mendasar, yakni:
1) Komoditas apa yang harus dibuat?
2) Bagaimana membuatnya?
3) Untuk siapa komoditas itu dibuat?
Dilihat dari sejarah lahirnya ilmu ekonomi, terdapat berbagai pemahaman (mazhab) yang muncul yang tidak lepas dari kondisi kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Dari sekian banyak mazhab yang (pernah) ada, saat ini ada tiga pemahaman yang masih sangat relevan, yakni sebagai berikut:
1) Liberal yang berasal dari Adam Smith dengan bukunya yang sangat terkenal, The Wealth of Nations. Mazhab ekonomi liberal ini menentang segala macam bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Paham ini disebut juga paham ekonomi klasik dan sejalan dengan paham ekonomi kapitalisme yang dicirikan dengan antara lain: (i) harga ditentukan oleh pasar; (ii) persaingan bebas; (iii) setiap manusia bebas berusaha; dan (iv) peran pemeritah minimum (jika tidak bisa dikatakan tidak ada atau tidak perlu sama sekali) (Tambunan 2006).
Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam komunikasi dan transportasi, adanya organisasi perdagangan dunia atau WTO dan muncunya banyak wilayah-wilayah perdagangan bebas (FTA), termasuk di ASEAN (AFTA) dan oleh ASEAN dengan China, Jepanng dan Korea Selatan (ASEAN+3), perekonomian dan perdagangan global cenderung semakin liberal. Kecenderungan ini disebut juga sebagai pemahaman ekonomi neoklasik.
2) Sosialis-komunis yang berasal dari beberapa ahli ekonomi dari Jerman yang dimotori oleh Karl Marx. Paham ini muncul sebagai respons terhadap dampak negatif dari proses ekonomi berlandaskan pemikiran liberal, yakni ketidakadilan dalam pembagian “kuwe” ekonomi: pemilik modal semakin kaya sedangkan pekerja/buruh semakin tertindas. Mazhab komunis tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pemahaman ini sangat besar.
Saat ini negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi komunis kemungkinan besar hanya Korea Utara, di mana alokasi sumber daya, harga, upah, konsumsi, dan kesempatan kerja sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan negara-negara yang menerapkan sistem sosial atau sering disebut sistem campuran sosial dan kapitalis adalah negara-negara di Eropa Barat; umum disebut the welfare states. Dalam sistem ini mekanisme pasar dalam menentukan harga, upah dan volume produksi tetap berperan, masyarakat bebas berusaha, dan persaingan pasar tetap ada. Namun demikian, peran pemerintah tetap besar, terutama dalam menentukan hal-hal yang sangat mempengaruhi distribusi pendapatan seperti harga dan upah minimum.
3) Paham Keynesian. Paham ini juga muncul sebagai reaksi terhadap kegagalan mekansime pasar sebagai motor pertumbuhan output dan kesempatan kerja. Inti dari paham Keynesian adalah peran pemerintah yang sangat besar sebagai salah satu pendorong pertumbuhan, dan peran ini dilakukan lewat pengeluaran pemerintah (atau dalam kasus Indonesia, lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Saat ini, walaupun semakin banyak negara di dunia yang sistem ekonominya cenderung semakin liberal, khususnya dalam perdagangan, namun demikian masih banyak negara yang tetap menganut sistem ekonomi Keynesian. Sistem ini dianggap sangat penting dalam kondisi ekonomi yang sedang lesuh (pertumbuhan rendah atau mengalami resesi) karena motor pertumbuhan dari sektor swasta tidak bekerja (konsumsi atau investasi swasta lesuh).
Ilmu ekonomi seperti yang telah dibahas di atas berkaitan dengan alokasi sumber daya yang terbatas jumlahnya untuk menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin demi memenuhi kebutuhan individual atau meningkatkan kesejahteraan. Ekonomi pembangunan selain alokasi sumber daya juga bersangkut paut dengan formulasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung upaya-upaya pembangunan ekonomi yang diarahkan pada perbaikan tingkat hidup masyarakat, yang sejalan dengan dimensi pembangunan ekonomi yakni berorientasi pada pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (Suryana, 2000).
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ekonomi pembangunan adalah cabang ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah dalam proses pembangunan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, hutang luar negeri, dan ketimpangan pendapatan yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang (NSB), dan cara-cara untuk mengatasinya agar NSB tersebut dapat membangun ekonomi mereka lebih baik dan cepat (Sadono, 1985).
Secara garis besar, pembahasan ilmu ekonomi pembangunan dapat dimasukkan dalam dua golongan. Pertama, pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik bersifat deskriptif maupun analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang berbagai sifat perekonomian masyarakat di NSB dan implikasinya terhadap kemungkinan untuk membangun ekonomi NSB tersebut. Kedua, pembahasan
selebihnya bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam upaya-upaya untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi di NSB tersebut (Suryana, 2000).
Menurut definsi lama, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang membuat pendapatan per kapita suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pendapatan per kapita paling sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam sebuah ekonomi/negara. Dalam definisi baru, pembangunan ekonomi adalah suatu proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar secara sosial dalam ekonomi (Hakim, 2004).
IV.3. Perkembangan Koperasi dalam Ekonomi Kapitalis dan Semi Kapitalis
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis (Moene dan Wallerstein, 1993). Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di NM dan NSB memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di NSB, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan (Soetrisno, 2001). Dalam kasus Indonesia, hal ini ditegaskan di dalam Undang-undang (UU) Dasar 1945 Pasal 33 mengenai
sistem perekonomian nasional. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dan juga dibentuk departemen atau kementerian khusus yakni Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan maksud mendukung perkembangan koperasi di dalam negeri.
Menurut data dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, 20% lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang, atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.
Tidak hanya di NSB yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di NM yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting.1Suatu studi dari Eurostat (2001) di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Menurut ICA, di Kanada 1 dari 3 orang (atau sekitar 33% dari jumlah populasinya) adalah anggota koperasi. Koperasi (termasuk koperasi kredit atau credit union) mengerjakan lebih dari 160 ribu orang. Gerakan koperasi the Desjardins (koperasi tabungan dan kredit) dengan lebih dari 5 juta anggota adalah pencipta kesempatan kerja terbesar di Propinsi Québec. Banyak koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan banyak koperasi yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pengeboran minyak bumi. Banyak koperasinya yang memiliki pangsa yang cukup besar di pasar global. Misalnya koperasi-koperasi gula menguasai sekitar 35% dari produksi gula dunia.
Perkembangan koperasi yang sangat pesat di NM tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di NM selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Memang di ekonomi modern seperti sekarang ini di NM dengan arus globalisasi yang semakin dasyat dan perdagangan internasional yang cenderung akan sepenuhnya liberal, persaingan antar usaha untuk segala bentuk dan skala akan semakin dasyat. Banyak literatur mengenai koperasi di Eropa dan AS mengatakan bahwa dalam 20 tahun terakhir ini koperasi-koperasi di dua wilayah tersebut menghadapi
1 Lihat misalnya Birchall (1997), Hansmann (1996), Hill (2000), Eurostat (2001), Furlough dan Strikwerda (1999), dan Klinedinst dan Sato (1994).
persaingan yang semakin ketat yang memaksa mereka untuk melakukan penggabungan, akuisisi, atau kerja sama dalam bentuk-bentuk lain sebagai salah satu strategi untuk survive. Misalnya Nello (2000) memaparkan bahwa memang sejak akhir 90an banyak koperasi di Eropa yang melakukan strategi tersebut.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dsb.nya, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut, menurutnya, faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah: (1) posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen); (2) pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi; (3) sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan; (4) terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar; dan (5) terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Berdasarkan penelitian mereka tehadap perkembangan dari koperasi-koperasi pekerja di AS Lawless dan Reynolds (2004) memberikan beberapa kriteria kunci dan praktek-praktek terbaik. Menurut mereka,
kriteria-kriteria kunci untuk memulai suatu koperasi yang berhasil adalah sebagai berikut: (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa “membaca” kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan, dll.; (2) menerapkan struktur organisasi yang tepat yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang cocok terhadap bisnis bersangkutan (antara lain kondisi pasar/persiangan dan sifat produk atau proses produksi dari produk bersangkutan); (3) kreatif dalam pendanaan (jadi tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga lewat penjualan saham ke non-anggota atau pinjam dari bank); dan (4) mempunyai orientasi bisnis yang kuat. Sedangkan best practices menurut mereka adalah termasuk: (1) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka guleti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka; (2) struktur organisasi atau pola manajemen yang diterapkan sepenuhnya didukung oleh anggota (sistem manajemen bisa secara kolektif atau dengan suatu struktur hirarki manajemen/dewan pengurus; (3) punya suatu misi yang didefinisikan secara jelas dan fokus; dan (4) punya pendanaan yang cukup.
Sedangkan menurut Pitman (2005) dari hasil penelitiannya terhadap kinerja berbagai macam koperasi di Wisconsin (AS), selain faktor-faktor di atas, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang melakukan hal-hal berikut ini: (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi; (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
Keeling (2005) meneliti mengapa dalam beberapa tahun belakangan ini banyak koperasi-koperasi besar di California termasuk dua yang terkenal Tri-Valley Growers (TVG) dan the Rice Growers Association (RGA) telah tutup, sedangkan banyak lainnya sedang mengalami kesulitan-kesulitan keuangan. Perkembangan-perkembangan tersebut memberi kesan bahwa koperasi-koperasi di California mungkin semakin mengalami kesulitan untuk bersaing dalam iklim bisnis pertanian saat ini dengan persaingan yang semakin ketat dari produk-produk luar negeri termasuk dari China. Akhirnya, hasil studi tersebut mendukung hipotesis awal bahwa, RGA dan TVG tutup terutama akibat kombinasi dari sejumlah faktor berikut: (1) kurangnya pendidikan dan pengawasan dari dewan direktur/pengurus; (2) manajemen yang tidak efektif; dan (3) keanggotaan yang pasif.
Sedangkan bagi Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum. Menurut mereka, koperasi yang bisa berhasil atau paling tidak yang bisa survive dalam era persaingan yang semakin ketat ini, diantara faktor-faktor kunci lainnya, adalah yang dipimpin oleh dewan direktur berkualitas. Dan untuk mendapatkan direktur-direktur berkualitas adalah tugas para anggota untuk memilih mereka. Kemudian, dewan direktur bertanggung jawab dalam menyeleksi manajer yang berkualitas, mengembangkan suatu strategi yang kuat, dan mengimplementasikan suatu struktur keuangan yang baik. Selain itu, para anggota juga harus aktif memonitor kinerja dari koperasi, dewan dan manajemennya.
Dari penelitian mereka, Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor. Dari penemuan tersebut, mereka menyimpulkan bahwa langkah-langkah seperti itu adalah sangat tetap agar koperasi-koperasi pertanian bisa survive atau tetap kompetitif dalam kondisi seperti yang digambarkan di atas.
Tetapi di atas segalanya, kualitas dari manajer atau dewan direktur sangatlah krusial. Mereka harus bisa membaca perkembangan tren-tren di pasar domestik dan global, baik yang sedang berlangsung saat ini maupun kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Mereka harus bisa merespons secara cepat dan tepat setiap perubahan yang terjadi.(Barr, 2005).
Dari pengamatannya terhadap perkembangan koperasi di AS, McKenna (2001) menjabarkan sejumlah karakteristik dari koperasi yang berhasil. Diantaranya yang paling menonjol adalah: (1) menerapkan strategi yang rasional yang cocok dengan lingkungan bisnisnya yang berlaku untuk bisa tetap beroperasi; (2) mempunyai suatu visi yang lebih luas dari hanya memproduksi bahan baku (produsen perlu memahami apa artinya menanam dalam nilai tambah); (3) keputusan-keputusan didasarkan pada informasi yang kredibel; (4) keuangan baik; (5) pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis) ; (6) memakai/mengerjakan manajer professional (ini juga meningkatkan kinerja koperasi); dan (6) punya keinginan menjadi “yang paling hebat di kelompoknya” vs. “menambah rantai nilai”.
Dari penelitiannya terhadap perkembangan koperasi pertanian dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh koperasi di Uni Eropa (UE), Nello (2000) memberikan sejumlah langkah yang harus diambil agar koperasi pertanian bisa berkembang dengan baik, yang antara lain adalah (1) menghilangkan
ketidakunggulan dari petani-petani skala kecil yang terfregmentasi dengan cara membantu mereka untuk mengkonsentrasi suplai, menstabilkan harga produsen, dan meningkatkan kekuatan tawar dari petani-petani (anggotanya); (2) menciptakan kesempatan atau kemampuan petani untuk mengeksploit skala ekonomis dan meningkatkan kapasitas mereka untuk bersaing pada suatu pasar yang lebih besar (misalnya pasar ekspor); (3) memperbaiki kualitas dan menaikkan orientasi pasar, dan dengan cara itu menolong petani untuk memenuhi permintaan-permintaan yang meningkat dari konsumen untuk produk-produk makanan yang bervariasi, aman, dan spesifik regional (spesialisasi); (4) membantu petani untuk bisa memperbaiki kualitas dalam proses produksi, pembungkusan, penyimpanan dan lain sebagainya sesuai standar-standar internasional yang berlaku; (5) memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota; dan (6) menjamin sumber pendanaan yang cukup.
Dengan membandingkan koperasi perdesaan di Belanda dengan di Afrika Sub-Sahara, Braverman, dkk. (1991) menyimpulkan bahwa buruknya kinerja koperasi di Afrika Sub-Sahara (atau di banyak negara berkembang (NB) pada umumnya) disebabkan oleh sejumlah faktor yang bisa dibedakan antara faktor-faktor eksternal diluar kontrol koperasi dan faktor-faktor internal. Faktor-faktor internal terutama adalah keterbatasan partisipasi anggota, masalah-masalah struktural dan kontrol, dan kesalahan manajemen. Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar. Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak NB sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri. Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah. Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.
2 Hasil lengkapnya (termasuk makalah-makalah dan/atau power point- power point dari para pembicara) dari konferensi ini dan konferensi pada tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya dapat dilihat di alamat berikut ini: www.wisc.edu/uwcc (University of Wisconsin Center for Cooperatives).
3 Dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen sangat penting untuk menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
4 Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah "potensial customer-member" dari koperasi kredit (Soetrisno, 2001).
5 Soetrisno (2001) mengamati bahwa baik di NSB maupun di NM ada contoh-contoh koperasi yang berhasil yang mempunyai kesamaan yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu. Misalnya, keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di NM dan NSB nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi. Dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Rangkuman dari hasil Konferensi Tahunan Koperasi-Koperasi Petani, Oktober 29-20, 2001 di LasVegas, Nevada (AS)2menghasilkan beberapa butir penting yang disampaikan oleh pembicara-pembicara mengenai tantangan yang dihadapi oleh koperasi pada era sekarang ini. Diantaranya dari Larson, yakni sebagai berikut: (1) membangun suatu sistem koperasi yang menyatukan peran lokal dan peran regional; dalam kata lain bagaimana koperasi lokal dan koperasi regional bisa bekerja sama untuk jangka panjang); (2) menciptakan penghasilan yang cukup (atau menaikkan profit); (3) mengembangkan atau menyempurnakan strategi dan keahlian pemasaran (mensegmentasikan pasar hanya permulaan); (4) program-program SDM; dan (5) mengembangkan dan melaksanakan suatu strategi e-commerce. Pesan paling utama dari Larson untuk koperasi-koperasi lokal adalah bahwa kinerja keuangan yang solid sangat penting; koperasi-koperasi harus mempunyai tujuan-tujuan penggerak/peningkatan kinerja.
Selain studi-studi kasus di atas, beberapa pengamat koperasi di Indonesia juga mencoba mengevaluasi keberhasilan koperasi di NM. Misalnya menurut Soetrisno (2001, 2003a,b,c), model-model keberhasilan koperasi di dunia umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti di Perancis dan Belanda dan produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika, khususnya AS dan di beberapa negara di Eropa. Dari evaluasinya, Soetrisno melihat ada beberapa syarat agar koperasi bisa maju, yakni: (i) skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi;3(ii) koperasi harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;4(iii) posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi;5dan pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM).
15
V. Metode Penelitian dan Sumber Data
Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yakni:
1) studi literatur
2) analisis data sekunder
3) observasi dan wawancara
Data yang digunakan adalah data sekunder dari BPS, Menegkop & UKM, dan literatur, dan data primer dari hasil observasi dan wawancara.
VI. Studi Literatur Mengenai Globalisasi dan Perkembangan Koperasi di NM
VI.1 Globalisasi
Pengertian dan Fenomena Globalisasi Ekonomi
Tidak ada definisi yang baku atau standar mengenai globalisasi, tetapi secara sederhana globalisasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu proses di mana semakin banyak negara yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi global yang membuat negara-negara tersebut saling tergantung satu dengan yang lainnya. Jika dalam periode sejak perang dunia kedua berakhir hingga tahun 1970-an ekonomi dunia didominasi oleh Amerika Serikat (AS), sekarang ini walaupun PDB AS masih paling besar, peran dari Uni Eropa (UE), Jepang dan negara-negara industri baru (NICs) di Asia Tenggara dan Timur seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura, serta Cina dan India sebagai motor penggerak perekonomian dunia jauh lebih besar, terutama lewat dua jalur yakni perdagangan dan investasi internasional. Selain itu, peran dari ekonomi-ekonomi ini sebagai sumber pendanaan pembangunan ekonomi di NSB juga jauh lebih besar dibandingkan 20 tahun yang lalu.
Di Wolf (2004), disebut ada tiga aspek yang saling terkait yang menandakan sedang berlangsungnya proses globalisasi, yakni semakin terintegrasinya pasar lintas negara, semakin berkurang-/menghilangnya hambatan-hambatan yang dikenakan pemerintah terhadap arus internasional dari barang, jasa dan modal, dan penyebaran global dari kebijakan-kebijakan yang yang semakin berorientasi pasar di dalam negeri maupun internasional. Tepatnya, seperti yang dapat dikutip sebagai berikut: in three distinct bu interrelated senses: first, to describe the economic phenomenon of increasing integration of markets across political boundaries (whether due to political or technological causes); second, to describe the strictly political phenomenon of falling government-imposed barriers to international flows of goods, services, and capital; and, finally, to describe the much broader political phenomenon of the global spread of market-oriented
16
6 Lihat juga antara lain Llosa (2000), Cable (1999), Hirst dan Thompson (1999), Friedman (2000), Crook (2001), Berger (1997), Berger dan Huntingdon (2002), dan Stiglitz (2006).
7 Misalnya dalam pembuatan pesawat Boeing, lebih dari 50 negara terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang masing-masing negara membuat bagian-bagian tertentu dari pesawat tersebut. Juga untuk produksi pesawat Airbus, sejumlah negara di Eropa terlibat dalam proses pembuatannya. Contoh lainnya adalah dalam pembuatan pesawat-pesawat tempur AS seperti F-16, sejumlah negara di Asia juga terlibat seperti Taiwan dan Jepang, terutama untuk bagian elektroniknya.
policies in both the domestic and international spheres….. (halaman 14).6
Jadi, proses globalisasi ekonomi adalah perubahan perekonomian dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan proses ini akan berlangsung terus dengan laju yang akan semakin cepat mengikuti perubahan teknologi yang juga akan semakin cepat dan peningkatan serta perubahan pola kebutuhan masyarakat dunia. Perkembangan ini telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan ekonomi dan juga mempertajam persaingan antarnegara, tidak hanya dalam perdagangan internasional tetapi juga dalam investasi, keuangan, dan produksi. Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara. Globalisasi ekonomi biasanya dikaitkan dengan proses internasionalisasi produksi,7perdagangan dan pasar uang. Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses yang berada diluar pengaruh atau jangkauan kontrol pemerintah, karena proses tersebut terutama digerakkan oleh kekuatan pasar global, bukan oleh kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah secara individu.
Dalam tingkat globalisasi yang optimal arus produk dan faktor-faktor produksi (seperti tenaga kerja dan modal) lintas negara atau regional akan selancar lintas kota di dalam suatu negara atau desa di dalam suatu kecamatan. Pada tingkat ini, seorang pengusaha yang punya pabrik di Kalimantan Barat setiap saat bisa memindahkan usahanya ke Serawak atau Filipina tanpa halangan, baik dalam logistik maupun birokrasi yang berkaitan dengan urusan administrasi seperti izin usaha dan sebagainya.
Sekarang ini dengan semakin mengglobalnya perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional bersamaan dengan semakin dominannya sistem produksi global atau internasionalisasi produksi (dibandingkan sistem produksi lokal pada era 50-an hingga awal 80-an), tidak relevan lagi dipertanyakan negara mana yang menemukan atau membuat pertama kali suatu barang. Orang tidak tau lagi apakah lampu neon merek Philips berasal dari Belanda, yang orang tau hanyalah bahwa lampu itu dibuat oleh suatu perusahaan multinasional yang namanya Philips, dan pembuatannya bukan di Belanda melainkan di Tangerang. Banyak barang yang tidak lagi mencantumkan bendera dari negara asal melainkan logo dari perusahaan yang membuatnya. Banyak produk dari Disney bukan lagi dibuat di AS melainkan di Cina, dan dicap made in China. Sekarang ini semakin banyak produk yang komponen-komponennya di buat di lebih dari satu negara (seperti komputer, mobil, pesawat terbang, dll.). Banyak perusahaan-perusahaan multinasional mempunyai kantor pusat bukan di negara asal melainkan di pusat-pusat keuangan di negara-
17
negara lain seperti London dan New York, atau di negara-negara tujuan pasar utamanya. Sama seperti yang dibahas oleh Wolf (2004) sebagai berikut: Is a Toyota factory in the US less or more American than a General Motors factory in China? Is Goldman Sachs in Frankfurt less or more American than HSBC in New York? (halaman 311).
Semakin menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan ekonomi secara nasional maupun regional yang berbarengan dengan semakin hilangnya kedaulatan suatu pemerintahan negara muncul disebabkan oleh banyak hal, diantaranya menurut Halwani (2002) adalah komunikasi dan transportasi yang semakin canggih dan murah, lalu lintas devisa yang semakin bebas, ekonomi negara yang semakin terbuka, penggunaan secara penuh keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif tiap-tiap negara, metode produksi dan perakitan dengan organisasi manajemen yang semakin efisien, dan semakin pesatnya perkembangan perusahaan multinasional di hampir seantero dunia. Selain itu, penyebab-penyebab lainnya adalah semakin banyaknya industri yang bersifat footloose akibat kemajuan teknologi (yang mengurangi pemakaian sumber daya alam), semakin tingginya pendapatan dunia rata-rata per kapita, semakin majunya tingkat pendidikan mayarakat dunia, ilmu pengetahuan dan teknologi di semua bidang, dan semakin banyaknya jumlah penduduk dunia.
Menurut Friedman (2002), globalisasi mempunyai tiga dimensi. Pertama, dimensi ide atau ideologi yaitu “kapitalisme”. Dalam pengertian ini termasuk seperangkat nilai yang menyertainya, yakni falsafah individualisme, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu tidak mengherankan jika demokrasi dan HAM menjadi dua isu yang semakin penting, bahkan sekarang ini sering dijadikan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam membuat kesepakatan atau menjalin kerjasama ekonomi antarnegara atau dalam konteks regional seperti ASEAN, UE dan APEC atau global seperti WTO. Kedua, dimensi ekonomi, yaitu pasar bebas yang artinya arus barang dan jasa antarnegara tidak dihalangi sedikitpun juga. Ketiga, dimensi teknologi, khususnya teknologi informasi yang akan membuka batas-batas negara sehingga negara makin tanpa batas.
Dua Indikator Utama
Derajat globalisasi dari suatu negara di dalam perekonomian dunia dapat dilihat dari dua indikator utama. Pertama, rasio dari perdagangan internasional (ekspor dan impor) dari negara tersebut sebagai suatu persentase dari jumlah nilai atau volume perdagangan dunia, atau besarnya nilai perdagangan luar negeri dari negara itu sebagai suatu persentase dari PDB-nya. Semakin tinggi rasio tersebut menandakan semakin mengglobal perekonomian dari negara tersebut. Sebaliknya, semakin terisolasi suatu negara dari dunia, seperti Korea Utara, semakin kecil rasio tersebut. Kedua, kontribusi dari negara tersebut dalam
18
8 Lihat juga misalnya Krugman (1995) dan Baldwin dan Martin (1999).
pertumbuhan investasi dunia, baik investasi langsung atau jangka panjang atau umum disebut penanaman modal asing (PMA) maupun investasi tidak langsung atau jangka pendek (investasi portofolio).
Sebagai suatu negara pengekspor (pengimpor) modal neto, semakin besar investasi dari negara itu (negara lain) di luar negeri (dalam negeri), semakin tinggi derajat globalisasinya. Derajat keterlibatan dari suatu negara (negara lain) dalam investasi di negara lain (dalam negeri) bisa diukur oleh sejumlah indikator. Misalnya, untuk investasi langsung oleh rasio dari PMA dari negara tersebut (negara asing) di dalam pembentukan modal tetap bruto di negara lain (dalam negeri). Sedangkan dalam investasi portofolio diukur oleh antara lain nilai investasi portofolio dari negara tersebut (negara asing) sebagai suatu persentase dari nilai kapitalisasi dari pasar modal di negara tujuan investasi (dalam negeri), atau sebagai persentase dari jumlah arus masuk modal jangka pendek di dalam neraca modal dari negara tujuan investasi (dalam negeri).
-Arus Perdagangan Internasional
Data sejarah menunjukkan bahwa sejak berakhirnya perang dunia kedua hingga saat ini, pangsa dari pengeluaran konsumsi domestik terhadap barang dan jasa yang diimpor dari negara lain, dan bagian dari produksi barang dan jasa di dalam negeri yang diekspor ke luar negeri terus mengalami peningkatan, yang dengan sendirinya memperbesar nilai atau volume perdagangan di dunia. Kenaikan ini dapat diobservasi baik secara absolut maupun relatif, yakni rasio dari perdagangan internasional (ekspor + impor) terhadap PDB dari masing-masing negara.
Integrasi perdagangan antarnegara meningkat pesat terutama pada tahun 1970-an, pada saat banyak negara mulai menerapkan sistem ekonomi terbuka (yang disebut era keterbukaan global) dan setelah itu mengalami sedikit penurunan pada pertengahan dekade 80-an dan suatu akselerasi di tahun 90-an (Tambunan, 2004).8Tetapi tidak semua negara mengalami laju pertumbuhan perdagangan internasional yang sama jangka waktu tersebut; ada negara-negara yang mengalami laju pertumbuhan perdagangan luar negeri yang pesat, tetapi lebih banyak negara yang tidak terlalu banyak memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang muncul dari pertumbuhan perdagangan dunia. Data dari UNCTAD menunjukkan bahwa rasio dari nilai perdagangan total terhadap PDB (sebagai suatu indikator dari keterbukaan perdagangan) terus meningka hingga akhir tahun tahun 1970-an, Namun sejak itu indikator keterbukaan perdagangan dari negara-negara di Asia Timur mengalami suatu akselerasi yang sangat pesat, sedangkan indikator yang sama dari Afrika Sub-Sahara dan Amerika Latin mengalami suatu penurunan.
Untuk perbandingan antara kelompok negara-negara maju dengan kelompok NSB, data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa di dalam kelompok pertama, pangsa dari perdagangan internasional di dalam
19
PDB mengalami suatu kenaikan dari 27% ke 39% selama periode 1980an-1990-an. Sedangkan di dalam kelompok kedua, rasio perdagangan internasional terhadap PDB naik dari 10% ke 17% dalam periode yang sama (Bank Dunia, 2000a). Perbedaan ini memberi kesan bahwa tingkat integrasi atau keterbukaan perdagangan di dalam kelompok NSB relatif masih rendah dibandingkan kelompok negara maju, walaupun di dalam kelompok NSB itu sendiri ada perbedaan antarnegara antara negara-negara Amerika Latin dan Afrika Sub-Sahara dengan negara-negara di Asia Tenggara yang derajat pembangunan ekonominya relatif lebih maju seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Filipina dan Indonesia.
Sebagai suatu ilustrasi empiris, Tabel 1 menunjukkan tingkat globalisasi ekonomi dari sejumlah negara di Asia dan kelompok negara berpendapatan rendah dan tinggi. Berdasarkan rasio dari ekspor-impor barang (tanpa jasa) terhadap PDB, hampir semua negara di dalam tabel tersebut mengalami peningkatan, terkecuali Singapura, selama periode yang diteliti. Peningkatan paling besar dialami oleh Hong Kong dengan laju lebih dari 1000% dari PDB (barang)-nya. Besarnya rasio ini dimungkinkan karena fungsi dari Hong Kong sebagai pusat distribusi (entreport) terbesar di Asia, khususnya Asia Timur, setelah Singapura di Asia Tenggara, di mana banyak barang yang diperdagangkan di pasar internasional dikumpulkan si pelabuhan di Hong Kong yang selanjutnya di ekspor ke negara-negara lain sebagai tujuan akhir.
Tabel 1: Tingkat Globalisasi Ekonomi dari Sejumlah Negara di Asia
Negara Perdagangan luar negeri dalam barang Perubahan dalam perdagangan luar negeri, % dari PDB
1990-2000
% dari PDB % dari PDB barang
1990 2001 1990 2001
Cina
Hong Kong Cina
Indonesia
Jepang
Korea Selatan
Malaysia
Filipina
Singapura
Thailand
Vietnam
Negara berpendapatan rendah
Negara berpendapatan tinggi 32,5
223,5
41,5
17,1
53,4
133,4
47,7
309,5
65,7
79,7
27,4
32,3 44,0
242,8
60,1
18,2
69,1
184,0
88,9
277,6
110,9
93,6
39,8
37,9 47,4
784,6
64,4
44,4
102,7
232,3
84,7
891,3
132,2
129,7
..
82,3 66,3
1.268,8
95,5
61,7
152,6
..
..
..
213,9
..
..
..
112,3 ..
209,7
-16,6
39,4
121,6
125,4
142,3
..
99,6
..
..
..
..
Sumber: Bank Dunia (2003)
Indonesia termasuk negara baik dalam kelompok NSB maupun kelompok negara-negara di Asia Tenggara yang perdagangan luar negerinya mengalami suatu pertumbuhan yang pesat terutama sejak tahun 1980-an, yakni sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan liberalisasi perdagangan luar negerinya, walaupun secara bertahap, dan melakukan sejumlah paket deregulasi di bidang-bidang lain termasuk sektor keuangan, yang pada waktu diharapkan dapat menghilangkan semua distorsi pasar yang ada dan dengan itu dapat menstimulasi perkembangan dan pertumbuhan ekspor non-migas. Rasio dari perdagangan internasional terhadap PDB Indonesia mulai bergerak naik menjelang akhir tahun 1970-an dan mengalami
20
9 Investasi ini didorong sepenuhnya oleh motivasi bisnis, yakni mencari keuntungan paling besar dengan resiko kerugian paling kecil. Oleh karena itu, negara yang dipilih menjadi tujuan investasi adalah negara yang mempunyai faktor-faktor yang menguntungkan bisnis perusahaan tersebut seperti pasar yang luas, ketersediaan sumber daya produksi, dan letak geografi yang strategis.
suatu akselerasi yang signifikan menjelang tahun 1998, periode di mana krisis ekonomi mencapai titik terburuknya.
-Arus Modal Internasional
Arus modal internasional terdiri dari modal swasta dan modal pemerintah. Arus modal swasta antarnegara dapat dibedakan antara investasi dan pinjaman komersial; sedangkan arus modal asing pemerintah adalah pinjaman resmi bukan komersial (disebut juga modal asing resmi). Misalnya pinjaman yang diterimah oleh pemerintah Indonesia setiap tahun dari negara-negara yang tergabung dalam CGI (Consultancy Group on Indonesia) atau secara bilateral dengan negara-negara donor. Modal asing resmi juga termasuk pinjaman atau dana bantuan dari badan-badan dunia seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) kepada pemerintah dari negara penerima.
Arus modal asing dalam bentuk investasi dapat dibedakan lagi, yakni investasi langsung (PMA) dan investasi tidak langsung (investasi portofolio). Dalam dua dekade belakangan ini semakin banyak perusahaan-perusahaan yang berbasis di suatu negara melakukan investasi langsung di luar negeri dengan cara mendirikan atau merealokasikan pabriknya atau membeli atau mengambil alih perusahaan di negara tujuan.9Perkembangan ini dengan sendirinya meningkatkan arus PMA antarnegara, yang terefleksi dalam peningkatan pangsa dari PMA sebagai suatu persentase dari investasi total dunia. Menurut data Bank Dunia pada tahun 1975 jumlah investasi langsung tercatat hanya 23 miliar dollar AS, dan pada tahun 1997 meningkat menjadi 644 miliar dollar AS (Friedman, 2002). Masih menurut Bank Dunia, pada tahun 1998 jumlah PMA dari perusahaan-perusahaan AS telah mencapai 133 miliar dollar AS, sedangkan PMA dari negara-negara lain di AS pada tahun yang sama bernilai 193 miliar dollar AS. Secara keseluruhan, arus PMA di dunia meningkat sangat signifikan selama periode 1988-1998 dari 192 miliar dollar AS ke 610 miliar dollar AS. Arus PMA dari kelompok negara-negara maju ke kelompok NSB juga meningkat tajam selama periode yang sama, termasuk Indonesia, terkecuali sejak krisis ekonomi 1997/98, arus PMA neto ke Indonesia mengalami suatu penurunan (Bank Dunia 2000b).
Menyangkut investasi jangka pendek, juga dalam dua dekade belakangan ini semakin banyak penabung-penabung, terutama di negara-negara maju yang mendiversifikasikan portofolio mereka ke berbagai macam aset-aset keuangan luar negeri seperti obligasi, saham, pinjaman atau deposito. Juga semakin banyak perusahaan-perusahaan terutama di NSB yang membiayai kegiatan produksi di dalam negeri dengan memakai dana investasi dari sumber-sumber luar, selain dari kredit perbankan dan pasar
21
10 Bahkan dapat dikatakan bahwa penyebab utama rupiah mengalami depresiasi lebih dari 100% pada tahun 1998 adalah akibat larinya modal asing jangka pendek dari Indonesia (capital flight). Dalam kata lain, apabila selama periode orde baru ekonomi Indonesia tidak terlalu tergantung pada modal asing jangka pendek, kemungkinan besar rupiah tidak akan mengalami depresiasi, atau paling tidak persentase penurunan nilainya tidak sampai di atas 100%.
modal domestik. Indonesia juga mengalami peningkatan arus modal asing jangka pendek yang pesat sejak deregulasi di sektor perbankan pada tahun 1980-an hingga tahun 1997, pada saat krisis rupiah mencuat. 10
Sebagai suatu ilustrasi empiris, jumlah arus modal asing neto (swasta dan pemerintah) ke NSB mengalami peningkatan yang signifikan dari 120,8 miliar dollar AS pada tahun 1990 ke 289,3 miliar dollar AS pada tahun 2000. Diantara negara-negara ASEAN, arus modal asing neto ke Indonesia paling besar; tetapi sejak 1998 arus yang keluar lebih besar daripada yang masuk. Sedangkan, di Malaysia, Singapura dan bahkan Filipina yang juga terkena krisis ekonomi, netonya tetap positif. Tahun 1990, arus modal asing neto ke Indonesia tercatat sebesar 6,3 miliar dollar AS, atau sekitar 5% dari jumlah arus modal asing neto ke NSB, tetapi turun terus dan tahun 1997 sahamnya menjadi sekitar 3,2%. Negara Asia yang arus modal asingnya paling besar adalah Cina yang pada tahun 1998 nilainya mencapai 45,8 miliar dollar AS dan pada tahun 2000 tercatat hampir 61,1 miliar dollar AS. Dengan masuknya Cina sebagai anggota WTO, diperkirakan arus modal asing, khususnya investasi swasta ke Cina akan tumbuh lebih pesat lagi, karena memang selama ini Cina termasuk salah satu negara eksportir besar di dunia, dan juga negara itu sangat menarik bagi investasi karena upah buruh murah, infrastruktur cukup baik (terutama di wilayah pantai), dan pasar domestik sangat besar dengan jumlah penduduk lebih dari 1 miliar orang.
Pada prinsipnya, arus modal asing resmi antarnegara tidak tergantung pada perkembangan atau liberalisasi keuangan dunia, karena transaksinya tidak lewat sistem perbankan. Namun demikian, liberalisasi keuangan dunia berbarengan dengan perkembangan pasar modal di dalam negeri mempengaruhi arus modal asing resmi karena menciptakan peluang bagi pemerintah dari suatu negara untuk mendiversifikasikan sumber-sumber pendanaan eksternalnya.
Bagian terbesar dari arus modal swasta ke NSB adalah dalam bentuk PMA. Struktur dari arus modal swasta ke NSB ini berbeda dengan struktur dari arus modal swasta secara total di dunia. Seperti yang dapat dilihat di Gambar 3, database dari IMF menunjukkan bahwa rata-rata per tahun selama dekade 90an, arus modal swasta dalam bentuk investasi portofolio lebih besar daripada arus modal swasta dalam bentuk PMA. Terkecuali setelah 1999 di mana arus investasi jangka pendek menurun dengan laju yang pesat, sedangkan arus PMA masih terus meningkat hingga tahun 2000 dan setelah itu juga menurun.
Faktor-Faktor Pendorong
Sebenarnya proses globalisasi ekonomi telah terjadi sejak dahulu kala dan akan berlangsung terus, walaupun prosesnya berbeda: dulu sangat lambat sedangkan sekarang ini sangat pesat dan di masa depan akan jauh lebih cepat lagi. Perbedaan ini disebabkan terutama oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
22
teknologi yang menghasilkan alat-alat komunikasi dan transportasi yang semakin canggih, aman dan murah. Jadi dapat dikatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor pendorong atau kekuatan utama dibalik proses globalisasi ekonomi. Karena adanya satelit, hand phone, fax, Internet dan email maka komunikasi atau arus informasi antarnegara menjadi sangat lancar dan murah. Juga, adanya pesawat terbang yang semakin cepat terbangnya dengan kapasitas penumpang yang semakin besar membuat mobilisasi dari pelaku-pelaku ekonomi (konsumen, produsen, investor, dan bankir) antarnegara menjadi semakin cepat dan murah. Ini semua meningkatkan arus transaksi ekonomi antarnegara dalam laju yang semakin pesat.
Peran dari kemajuan teknologi terhadap proses globalisasi juga diakui oleh Friedman yang mendapat penghargaan atas bukunya mengenai globalisasi (2002) yang menyatakan berikut ini: era globalisasi dibangun seputar jatuhnya biaya telekomunikasi – berkat adanya mikrochip, satelit, serat optik dan internet/ Teknologi informasi yang baru ini mampu merajut dunia bersama-sama bahkan menjadi lebih erat. ……. Teknologi ini juga dapat memungkinkan perusahaan untuk menempatkan lokasi bagian produksi di negara yang berbeda, bagian riset dan pemasaran di negara yang berbeda, tetapi dapat mengikat mereka bersama melalui komputer dan komperensi jarak jauh seakan mereka berada disatu tempat. Demikian juga berkat kombinasi antara komputer dan telekomunikasi yang murah, masyarakat sekarang dapat menawarkan pelayanan perdagangan secara global - dari konsultasi medis sampai penulisan data perangkat lunak ke proses data – pelayanan yang sesungguhnya tidak pernah dapat diperdagangkan sebelumnya. Dan mengapa tidak? Sambungan telepon untuk 3 menit pertama (dalam dolar, thn 1986) antara New York dan London biayanya adalah 300 dolar di tahun 1930. Sekarang hal itu hampir bebas biaya melalui Internet (halaman 20a). Friedman mengatakan bahwa globalisasi memiliki definisi teknologi sendiri: komputerisasi, miniaturisasi, digitalisasi, komunikasi satelit, serat optik dan internet.
Friedman juga melihat bahwa sistem globalisasi yang terjadi di dunia saat ini mempunyai ciri istimewa yakni integrasi. Berkat kemajuan teknologi seperti yang disebut di atas, semua manusia dimanapun berada bisa saling berhubungan satu dengan lainnya lewat jaringan: Dunia menjadi tempat untuk menjalin hubungan, dan hari ini, apakah Anda suatu negara atau perusahaan, ancaman dan peluang anda semakin tergantung dari kepada siapa anda dihubungkan. Globalisasi ini juga digambarkan dalam satu kata: Jaringan (Web). Jadi dalam penalaran yang lebih luas, kita telah berangkat dari sistem yang dibangun seputar divisi dan tembok ke sistem yang dibangun secara bertahap seputar integrasi dan jaringan. (halaman 8).
Besarnya pengaruh dari kemajuan teknologi terhadap perubahan kehidupan manusia di dunia yang mendorong proses globalisasi ekonomi semakin pesat sebenarnya sudah diduga sebelumnya oleh sejumlah orang, diantaranya adalah Alvin Toffler (1980). Menurutnya, akibat progres teknologi, akan terjadi kejutan-
23
kejutan masa depan yang melahirkan revolusi baru. Kehidupan manusai atau kegiatan ekonomi dunia tidak lagi dipimpin oleh industri, namun informasi akan muncul sebagai penggerak pendulum. Revolusi informasi yang sarat dengan teknologi akan membawa perubahan-perubahan di dalam kehidupan manusia sehari-hari yang jauh lebih radikal daripada revolusi industri yang memerlukan waktu, biaya, lahan, dan pasar yang besar. Toffler mengatakan bahwa revolusi informasi yang dipicuh oleh kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, akan membawa wajah baru, yakni masyarakat global lantaran kaburnya batas-batas wilayah dan negara.
Pada tahun 1990-an, muncul seorang futurolog baru bernama John Naisbitt yang lebih rinci dalam memetakan wajah dunia ke depan dalam publikasinya yang sangat terkenal: Megatrend Asia 2000. Naisbitt meramalkan bahwa akibat perubahan-perubahan super cepat di Asia, yang didorong oleh kemajuan teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di kawasan tersebut, pada abad ke 21 akan terjadi pergeseran dalam pusat kegiatan ekonomi dunia dari AS dan Eropa ke Asia, khususnya Asia Tenggara dan Timur. Walaupun dalam kenyataannya, pergeseran tersebut tidak terjadi, atau paling tidak tertunda untuk sementara waktu akibat terjadinya krisis ekonomi di Asia pada tahun 1997/98.
Secara garis besar, Toffler dan Naisbitt mempunyai beberapa kesamaan dalam meramal dunia di masa depan, diantaranya adalah bahwa kemajuan teknologi dan ilmu pengetahun merupakan motor penggerak utama proses globalisasi ekonomi. Perubahan radikal pada teknologi juga telah menciptakan perubahan pada politik, sosial dan budaya. Mereka juga sependapat bahwa masyarakat dunia dewasa ini sedang memasuki era masyarakat informasi yang beralih dari masyarakat industri. Artinya adalah bahwa masyarakat tidak bisa lagi menutup diri dari luar karena teknologi informasi mampu menembus batas-batas wilayah kekuatan negara Pengaruh radikal dari kemajuan teknologi terhadap kehidupan masyarakat saat ini terutama sangat ketara sekali pada kegiatan bisnis sehari-hari atau produk-produk yang dihasilkan. Misalnya, fitur hand phone (HP) hampir setiap saat berganti sehingga HP menjelma menjadi alat bertukar informasi melalui teknologi Internet ataupun SMS, berfungsi sebagai games, kamera digital dan fungsi-fungsi lainnya. Kemampuan komputer beserta program-programnya semakin canggih. Perubahan teknologi yang sangat pesat sekarang ini juga telah mempengaruhi agro industri yang semakin tumbuh kencang dengan varian-varian hasil produk, baik melalui rekayasa genetika maupun akibat penemuan-penemuan varietas unggul. Demikian juga dalam sektor kesehatan, produk-produknya juga mengalami revolusi dengan banyak ditemukan jenis-jenis obat (supplement) baru yang memungkinkan manusia lebih sehat atau lebih panjang usianya (Halwani, 2002).
Pada gilirannya, perubahan di sisi suplai (produksi) tersebut telah membuat perubahan di sisi permintaan sesuai fenomena supply creates its own demand: perilaku konsumen semakin bervariatif mengikuti pilihan produk yang semakin kompetitif. Perubahan pola konsumen telah terjadi tidak hanya di
24
negara-negara maju tetapi juga di NSB; tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga di daerah perdesaan atau pedalaman. Walaupun tidak ada data empiris yang bisa mendukung, tetapi dapat diduga bahwa jumlah penduduk di perdesaan di Indonesia yang sudah pernah minum coca cola sekarang ini jauh lebih banyak dibandingkan pada awal tahun 1970an; demikian juga jumlah penduduk di perdesaan yang memiliki HP saat ini jauh lebih banyak dibandingkan pada awal tahun 1990-an. Bahkan banyak orang yang membeli HP atau rutin menggantinya dengan seri baru bukan karena perlu tetapi karena mengikuti trend yang sangat dipengaruhi oleh reklame dan pergaulan. Jadi benar apa yang dikatakan oleh Anthony Giddens (2001) bahwa globalisasi saat ini telah menjadi wacana baru yang menelusup ke seluruh wilayah kehidupan baik di perkotaan maupun perdesaan. Globalisasi telah memberi perubahan yang radikal dalam semua aspek kehidupan, mulai dari sosial, budaya, politik, ekonomi, hingga gaya hidup sehari-hari.
Dalam komunikasi juga sangat nyata sekali pengaruh dari kemajuan teknologi yang jangkauannya sudah menyebar dan melewati batas-batas negara yang semakin mempersempit dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, semakin mudah pula masyarakat untuk mengaksesnya. Misalnya, dapat diduga bahwa saat ini jumlah orang di Indonesia yang bisa akses ke siaran CNN atau FOX jauh lebih banyak dibandingkan pada akhir dekade 80-an. Jumlah orang yang bisa melihat siaran langsung perang Irak II pada pertengahan tahun 2003 diperkirakan jauh lebih banyak dibandingkan pada saat perang Irak I (Perang Teluk) pada awal tahun 1990-an. Contoh lainnya, menurut Giddens (2001), sebelum ada teknologi Internet, diperlukan waktu 40 tahun bagi radio di AS untuk mendapatkan 50 juta pendengar. Sedangkan dalam jumlah yang sama diraih oleh komputer pribadi (PC) dalam 15 tahun. Setelah ada teknologi Internet, hanya diperlukan waktu 4 tahun untuk menggaet 50 juta warga AS.
Faktor pendorong kedua yang membuat semakin kencangnya arus globalisasi ekonomi adalah semakin terbukanya sistem perekonomian dari negara-negara di dunia baik dalam perdagangan, produksi maupun investasi/keuangan. Fukuyama (1999) menegaskan bahwa dewasa ini baik negara-negara maju maupun NSB cenderung mengadopsi prinsip-prinsip liberal dalam menata ekonomi dan politik domestik mereka. Seperti yang dapat dikutip dari Friedman (2002), Ide dibelakang globalisasi yang mengendalikannya adalah kapitalisme bebas – semakin Anda membiarkan kekuatan pasar berkuasa dan semakin Anda membuka perekonomian Anda bagi perdagangan bebas dan kompetisi, perekonomian Anda akan semakin efisien dan berkembang pesat. Globalisasi berarti penyebaran kapitalisme pasar bebas ke setiap negara di dunia. Karenanya globalisasi juga memiliki aturan perekonomian tersendiri – peraturan yang bergulir seputar pembukaan, deregulasi, privatisasi perekonomian Anda, guna membuatnya lebih kompetitif dan atraktif bagi investasi luar negeri. (halaman 9). Menurut catatan dari Friedman (2002), pada tahun 1975, di puncak Perang Dingin, hanya 8% dari negara di seluruh dunia yang mempunyai rezim kapitalis pasar bebas. Sampai tahun 1997, jumlah negara dengan rezim perekonomian liberal menjadi 28%.
25
Seperti telah dibahas sebelumnya, keterbukaan ekonomi dari negara-negara dapat dilihat dari sejumlah indikator, diantaranya peningkatan rasio perdagangan luar negeri terhadap PDB, rasio produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh perusahaan multinasional terhadap jumlah output domestik, dan rasio investasi asing atau arus modal dari luar terhadap pembentukan investasi atau modal total di dalam negeri. Atau, dilihat pada skala dunia adalah peningkatan rasio perdagangan dunia terhadap PDB dunia, rasio produksi dari perusahaan-perusahaan multinasional terhadap produksi dunia total, dan rasio arus modal antarnegara terhadap pembentukan modal dunia.
Jadi, dapat dikatakan bahwa faktor pendorong kedua ini dipicu, kalau tidak bisa dikatakan dipaksa oleh penerapan liberalisasi perdagangan dunia dalam konteks WTO atau pada tingkat regional seperti AFTA, UE dan NAFTA. Dalam kata lain, liberalisasi perdagangan dunia mempercepat laju dari proses globalisasi ekonomi. Dapat diprediksi bahwa pada tahun 2020 nanti, tahun di mana semua negara di dunia sudah harus menerapkan kebijakan tarif impor dan subsidi ekspor nol, derajat dari globalisasi ekonomi akan jauh lebih tinggi daripada saat ini.
Faktor pendorong ketiga adalah mengglobalnya pasar uang yang prosesnya berlangsung berbarengan dengan keterbukaan ekonomi dari negara-negara di dunia (penerapan sistem perdagangan bebas dunia). Sebenarnya faktor ketiga ini dengan faktor kedua di atas saling terkait, atau tepatnya saling mendorong satu sama lainnya: semakin mengglobal pasar finansial membuat semakin mudah dan semakin besar volume kegiatan ekonomi antarnegara; sebaliknya semakin liberal sistem perekonomian dunia semakin mempercepat proses globalisasi finansial karena semakin besar kebutuhan pendanaan bagi kegiatan-kegiatan produksi dan investasi.
Semakin tinggi derajat dari globalisasi pasar finansial tercerminkan oleh semakin besarnya sumber-sumber eksternal dalam pembiayaan kegiatan-kegiatan ekonomi domestik di banyak negara, tidak hanya di kelompok negara-negara maju tetapi juga di NSB. Juga perkembangan pasar saham (modal) mencerminkan perubahan tersebut: semakin banyak saham-saham dari perusahaan-perusahaan asing yang tercatat di dalam pasar bursa di suatu negara. Selain itu, semakin mengglobalnya pasar finansial juga ditunjukkan oleh semakin meningkatnya volume perdagangan mata uang asing lintas negara; kalau dulu mata uang asing hanya dipakai sebagai alat pembayaran, sekarang ini menjadi suatu komoditi yang diperdagangkan. Menurut catatan dari Lairson dan Skidmore (2000) yang dikutip dari Halwani (2002), tingkat pertumbuhan dari perdagangan mata uang asing setiap hari jauh lebih tinggi daripada total ekspor dunia. Pada tahun 1986 rasionya adalah 25:1, maka pada tahun 1995 rasionya mencapai 81:1, sedangkan pada tahun 2000 rasionya telah mencapai 107:1.
Semakin mengglobalnya pasar finansial dengan sendirinya menimbulkan persaingan yang ketat antarnegara dalam finansial atau investasi. Jadi dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, setiap negara
26
menghadapi persaingan ketat di dua medan, yakni perdagangan barang dan jasa dan investasi. Seperti yang dapat dikutip dari Tjager dan Pramadi (1997) dalam studi mereka mengenai perkembangan dan kesiapan pasar modal di Indonesia dalam menghadapi era globalisasi: Dalam gelombang era pasar bebas ditandai dengan kesepakatan GATT, dan deklarasi APEC serta kemajuan teknologi informasi, menjadikan dunia dengan ciri semakin terkikisnya hambatan-hambatan perdagangan, lalu lintas keuangan internasional, dan keluar masuknya arus modal dan investasi. Era globalisasi ini akan menimbulkan persaingan yang semakin ketat, sehingga hanya negara yang memiliki daya saing kuat saja yang akan mampu bertahan. Investasi dalam bentuk financial asset seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya tidak dapat diproteksi lagi, sehingga Indonesia harus dapat menciptakan iklim investasi yang efisien dan memberikan hasil yang lebih baik dan menarik dibandingkan dengan negara lainnya (hal.56).
Seperti halnya faktor kedua di atas, faktor ketiga ini juga tidak lepas dari pengaruh teknologi. Adanya teknologi komputer, internet, email dan satelit yang terus berkembang dalam suatu kecepatan yang semakin tinggi membuat arus finansial antarnegara semakin lancar dan sistem finansial dunia semakin mengglobal. Seperti yang ditegaskan oleh Giddins (2001), dalam ekonomi elektronik global, para manajer keuangan dan ribuan investor individual dapat memindahkan modalnya miliaran juta dollar dari belahan dunia yang satu ke belahan dunia yang lain hanya dengan meng’klik’ sebuah mouse pada komputer. Mereka dapat menggoyang ekonomi suatu negara atau regional seperti yang terjadi di Asia (krisis 1997/98) atau bahkan pada tingkat global.
Semakin mengglobalnya keuangan dunia berbarengan dengan semakin mengglobalnya perdagangan dunia membuat saling ketergantungan dalam sistem perekonomian dan keuangan antarnegara semakin kuat. Hal ini menyebabkan sistem ekonomi dan keuangan nasional semakin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ekonomi dan keuangan global. Berbagai hambatan, seperti proteksionisme perdagangan, pembatasan investasi asing, dan kebijakan moneter yang mengekang arus modal/devisa jadi tidak relevan lagi. Namun, di sisi lain, semakin kuat ketergantungan ini juga memperbesar resiko terjadinya goncangan atau krisis ekonomi/keuangan bagi setiap negara, seperti dalam kasus krisis keuangan di Asia Tenggara pada tahun 1997/98. Banyak yang berpendapat bahwa ulah para manajer keuangan dan investor individual yang mengakibatkan krisis Asia tersebut. Karena sistem keuangan internasional sudah sedemikian terintegrasinya membuat pemilik-pemilik modal besar setiap saat bisa memindahkan modalnya dari satu negara ke negara lain, seperti yang dialami oleh Thailand pada tahun 1997, awal dari krisis Asia tersebut. Melihat perekonomian negara tersebut sudah mulai memanas, para menanam modal asing (investasi portofolio) segera menarik uang mereka keluar, dan hal ini juga memicuh pemodal-pemodal asing di Indonesia untuk melakukan hal yang sama. Akibatnya, bath dan rupiah mengalami depresiasi yang sangat besar lebih dari 100% pada tahun 1998. Won, uang Korea Selatan juga mendapat serangan yang
27
sama dari para spekulan global yang akhirnya membuat tiga negara tersebut mengalami suatu krisis ekonomi yang besar, dan disusul kemudian oleh Filipina. Ekonomi Singapura juga sempat terpukul walaupun tidak separah yang dialami oleh ke empat negara di atas, akibat merosotnya secara drastis kunjungan warga Indonesia ke Singapura baik untuk berlibur, berobat maupun maksud lain.
Karena kegiatan ekonomi dan keuangan di dunia sudah sangat terintegrasi maka krisis di Asia Tenggara dan Timur itu dalam waktu singkat juga mempengaruhi ekonomi dari banyak negara di luar wilayah Asia tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan setelah krisis tersebut meletus, dampaknya mulai muncul terhadap berbagai harga komoditas di seluruh dunia. Asia, khususnya negara-negara di bagian Tenggara dan Timur yang ekonominya sebelum krisis tumbuh sangat pesat, merupakan motor yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dunia. Negara-negara ini mengkonsumsi bahan mentah dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya. Ketika motor tersebut mulai tersendat-sendat, harga emas, tembaga, aluminium dan yang paling penting minyak mentah mulai jatuh. Kejatuhan harga komoditas-komoditas ini di pasar dunia ternyata menjadi mekanisme untuk transmisi penyebaran krisis Asia tersebut ke Rusia, karena negara besar ini sangat tergantung pada ekspor minyak mentah, emas dan beberapa komoditas primer lainnya, yang sebagian besar masuk ke pasar di Asia.
Akhirnya ekonomi Rusia runtuh dan memberi dampak negatif terhadap negara-negara lain seperti Brazil, yang mekanisme transmisi penyebarannya lewat sistem finansial dunia. Teori domino ini dijelaskan oleh Friedman (2002) sebagai berikut: …runtuhnya perekonomian Rusia seharusnya tidak memiliki banyak dampak pada sistem global. Perekonomian Rusia lebih kecil daripada Belanda. Akan tetapi sistem tersebut sekarang lebih global dari sebelumnya, dan seperti halnya minyak mentah yang merupakan mekanisme transmisi dari Asia Tenggara ke Rusiah, dana pencagar – cadangan investasi yang sangat besar dari modal swasta yang menjelajahi dunia untuk mencari tempat investasi terbaik – merupakan mekanisme penghubung dari Rusia kesemua pasar lainnya yang baru tumbuh di dunia. Khususnya di Brazil. Dana pencagar dan perusahaan perdagangan lainnya menumpuk kerugian besar di Rusia, beberapa dari mereka digandakan lima puluh kali lipat dengan menggunakan uang pinjaman, kini secara mendadak harus mengumpulkan uang tunai untuk membayar kembali para bankir mereka. Jadi mereka mulai menjual aset-aset yang bagus secara finansial untuk mengkompensasikan kerugian mereka di tempat yang buruk. Brazil misalnya, secara mendadak melihat semua saham dan obligasi dijual investor yang panik………..Mereka mencairkan saham dan obligasi mereka di Brazil, Korea, Mesir, Israel, dan Meksiko.(hal. 16a).
Faktor keempat adalah semakin besarnya keinginan orang untuk melakukan perjalanan antarnegara atau pindah dari satu negara ke negara lain, baik untuk tujuan bisnis maupun lainnya. Keinginan ini didorong oleh peningkatan pendapatan rata-rata masyarakat dunia ditambah dengan peningkatan kepadatan
28
penduduk di suatu wilayah/negara, dan kemajuan teknologi yang memungkinkan terjadinya mobilisasi orang antarnegara secara lebih cepat, aman dan lebih murah.
Dampak dari Globalisasi Ekonomi
- Jenis Dampak
Dampak dari globalisasi ekonomi terhadap perekonomian suatu negara bisa positif atau negatif, tergantung pada kesiapan negara tersebut dalam menghadapi peluang-peluang maupun tantangan-tantangan yang muncul dari proses tersebut. Secara umum, ada empat (4) wilayah yang pasti akan terpengaruh, yakni :
1. Ekspor. Dampak positifnya adalah ekspor atau pangsa pasar dunia dari suatu negara meningkat; sedangkan efek negatifnya adalah kebalikannya: suatu negara kehilangan pangsa pasar dunianya yang selanjutnya berdampak negatif terhadap volume produksi dalam negeri dan pertumbuhan PDB serta meningkatkan jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan. Dalam beberapa tahun belakangan ini ada kecenderungan bahwa peringkat Indonesia di pasar dunia untuk sejumlah produk tertentu yang selama ini diunggulkan Indonesia, baik barang-barang manufaktur seperti tekstil, pakaian jadi dan sepatu, maupun pertanian (termasuk perkebunan) seperti kopi, cokelat dan biji-bijian, terus menurun relatif dibandingkan misalnya Cina dan Vietnam. Ini tentu suatu pertanda buruk yang perlu segera ditanggapi serius oleh dunia usaha dan pemerintah Indonesia. Jika tidak, bukan suatu yang mustahil bahwa pada suatu saat di masa depan Indonesia akan tersepak dari pasar dunia untuk produk-produk tersebut.
2. Impor. Dampak negatifnya adalah peningkatan impor yang apabila tidak dapat dibendung karena daya saing yang rendah dari produk-produk serupa buatan dalam negeri, maka tidak mustahil pada suatu saat pasar domestik sepenuhnya akan dikuasai oleh produk-produk dari luar negeri. Dalam beberapa tahun belakangan ini ekspansi dari produk-produk Cina ke pasar domestik Indonesia, mulai dari kunci inggris, jam tangan tiruan hingga sepeda motor, semakin besar. Ekspansi dari barang-barang Cina tersebut tidak hanya ke pertokoan-pertokoan moderen tetapi juga sudah masuk ke pasar-pasar rakyat dipingir jalan.
3. Investasi. Liberalisasi pasar uang dunia yang membuat bebasnya arus modal antarnegara juga sangat berpengaruh terhadap arus investasi neto ke Indonesia. Jika daya saing investasi Indonesia rendah, dalam arti iklim berinvestasi di dalam negeri tidak kondusif dibandingkan di negara-negara lain, maka bukan saja arus modal ke dalam negeri akan berkurang tetapi juga modal investasi domestik akan lari dari Indonesia yang pada aknirnya membuat saldo neraca modal di dalam neraca pembayaran Indonesia negatif. Pada gilirannya, kurangnya investasi juga berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan produksi dalam negeri dan ekspor. Seperti telah di bahas sebelumnya, sejak krisis ekonomi 1997/98, arus PMA ke Indonesia relatif berkurang dibandingkan ke negara-negara tetangga; bahkan di dalam kelompok ASEAN, Indonesia menjadi negara yang paling tidak menarik untuk PMA karena berbagai hal, mulai
29
dari kondisi perburuan yang tidak lagi menarik investor asing, masalah keamanan dan kepastian hukum, hingga kurangnya insentif, terutama insentif fiskal bagi investasi-investasi baru. Sebaliknya, Vietnam, sebagai suatu contoh, menjadi sangat menarik bagi investor asing karena tidak hanya tenaga kerjanya sangat disiplin dan murah, juga pemerintah Vietnam memberikan tax holiday bagi investasi-investasi baru.
4. Tenaga kerja. Dampak negatifnya adalah membanjirnya tenaga ahli dari luar di Indonesia, dan kalau kualitas SDM Indonesia tidak segera ditingkatkan untuk dapat menyaingi kualitas SDM dari negara-negara lain, tidak mustahil pada suatu ketika pasar tenaga kerja atau peluang kesempatan kerja di dalam negeri sepenuhnya dikuasai oleh orang asing. Sementara itu, tenaga kerja Indonesia (TKI) semakin kalah bersaing dengan tenaga kerja dari negara-negara lain di luar negeri. Juga tidak mustahil pada suatu ketika TKI tidak lagi diterima di Malaysia, Singapura atau Taiwan dan digantikan oleh tenaga kerja dari negara-negara lain seperti Filipina, India dan Vietnam yang memiliki keahlian lebih tinggi dan tingkat kedisiplinan serta etos kerja yang lebih baik dibandingkan TKI.
Keempat jenis dampak tersebut secara bersamaan akan menciptakan suatu efek yang sangat besar dari globalisasi ekonomi dunia terhadap perekonomian dan kehidupan sosial di setiap negara yang ikut berpartisipasi di dalam prosesnya, termasuk Indonesia. Lebih banyak pihak yang berpendapat bahwa globalisasi ekonomi akan lebih merugikan daripada menguntungkan NSB. Seperti misalnya pendapat yang pesimis mengenai globalisasi dari Khor (2002) sebagai berikut: Globalisasi adalah suatu proses yang sangat tidak adil dengan distribusi keuntungan maupun kerugian yang juga tidak adil. Ketidakseimbangan ini tentu saja akan menyebabkan pengkutuban antara segelintir negara dan kelompok yang memperoleh keuntungan, dan negara-negara maupun kelompok yang kalah atau termajinalisasi. Dengan demikian, globalisasi, pengkutuban, pemusatan kesejahteraan dan marjinalisasi merupakan rentetan peristiwa menjadi saling terkait melalui proses yang sama. Dalam proses ini, sumber-sumber investasi, pertumbuhan dan teknologi moderen terpusat pada sebagian kecil (terutama negara-negara Amerika Utara, Eropa, Jepang dan negara-negara industri baru (NICs) di Asia Timur). Majoritas NSB tidak tercakup dalam proses globalisasi atau ikut berpartisipasi namun dalam porsi yang sangat kecil dan acapkali berlawanan dengan kepentingannya, misalnya liberalisasi impor dapat menjadi ancaman bagi produsen-produsen domestik mereka dan liberalisasi moneter dapat menyebabkan instabilitas moneter dalam negeri (hal.18). Masih menurut Khor, Manfaat dan biaya liberalisasi perdagangan bagi NSB menimbulkan persoalan yang kian kontroversial. Pandangan kontroversial bahwa liberalisasi perdagangan merupakan sesuatu yang penting dan secara otomatif atau pada umumnya memiliki dampak-dampak positif bagi pembangunan
30
11 Perkiraan bahwa sebagian besar dari NSB, terutama di tiga wilayah tersebut di atas termarjinalisasikan dalam proses globalisasi ekonomi bukan sesuatu tanpa alasan kuat. Data deret waktu dari UNCTAD menunjukkan bahwa dalam empat (4) dekade terakhir, pangsa NSB di dalam ekspor dunia menurun secara konstan dari 3,06% pada tahun 1954 ke 0,42% pada tahun 1998. Laju penurunannya lebih dalam periode 1960-an dan 1970-an. Data UNCTAD tidak hanya membedakan antara negara-negara maju (developed countries) dengan NSB, tetapi di dalam kelompok NSB itu sendiri dibedakan antara yang sudah maju (developing countries) seperti NICs, Thailand, Malaysia, Indonesia, India, Cina, Pakistan, Israel di Asia dan Brasil, Argentina, Chile dan Meksiko di Amerika Latin, dan negara-negara yang terbelakang dalam tingkat pembangunan/industrialisasinya (least developed countries) yang didominasi terutama oleh negara-negara miskin di Afrika dan Asia Selatan. NSB dari katetori least developed countries paling kecil pangsa pasar dunianya, dan dalam 4 dekade terakhir ini menunjukkan suatu tren yang menurun yang mengindikasikan bahwa kelompok ini semakin termarjinalisasikan.
dipertanyakan kembali secara empiris maupun analitis. Kini saatnya meneliti sejarahnya dan merumuskan berbagai pendekatan yang tepat bagi kebijakan perdagangan di NSB. (hal.32).
Dengan demikian, Khor (2002) berpendapat bahwa globalisasi ekonomi mempengaruhi berbagai kelompok negara secara berbeda. Secara umum, menurutnya, dampak dari proses ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga grup negara. Grup pertama adalah sejumlah kecil negara yang mempelopori atau yang terlibat secara penuh dalam proses ini mengalami pertumbuhan dan perluasan kegiatan ekonomi yang pesat, yang pada umumnya adalah negara-negara maju. Grup kedua adalah negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang sedang dan fluktuatif, yakni negara-negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan kerangka globalisasi ekonomi atau liberalisasi perdagangan dan investasi. Misalnya negara-negara dari kelompok NSB yang tingkat pembangunan/kemajuan industrinnya sudah mendekati tingkat dari negara-negara industri maju, seperti NICs. Grup ketiga adalah negara-negara yang termarjinalisasikan atau yang sangat dirugikan karena ketidakmampuan mengatasi tantangan-tantangan yang muncul dari proses tersebut dan persoalan-persoalan pelik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan globalisasi ekonomi seperti harga-harga komoditas primer yang rendah dan fluktuatif serta hutang luar negeri. Grup ini didominasi oleh NSB terutama di Afrika, Asia Selatan (terkecuali India) dan beberapa negara di Amerika Latin (tidak termasuk negara-negara yang cukup berhasil seperti Brazil, Argentina, Chile dan Meksiko).11
- Perkiraan dampak terhadap Indonesia: Beberapa hasil simulasi
Sudah banyak laporan mengenai ketidakmerataan pendapatan antarnegara yang dikaitkan dengan proses globalisasi ekonomi. Diantaranya adalah laporan pembangunan dan perdagangan dari UNCTAD tahun 1997. Di dalam laporan tersebut ditunjukkan bahwa kesenjangan pendapatan antara NSB, khususnya dari kategori least developed countries, yang sering disebut negara-negara Selatan dengan negara-negara maju, atau negara-negara Utara (terutama negara-negara industri yang tergabung dalam kelompok G-7, yakni AS, Kanada, Australia, Perancis, Jerman, Inggris, dan Jepang) meningkat secara signifikan sejak awal tahun 1980-an. Pada tahun 1965 rata-rata pendapatan per kapita dari negara-negara G-7 tersebut mencapai 20 kali lebih tinggi dari tujuh (7) negara termiskin di dunia; dan pada pertengahan dekade 90-an perbandingannya
31
12 Komentar-komentar mengenai kesenjangan yang semakin membesar antara kelompok Selatan dan kelompok Utara yang didorong oleh proses liberalisasi perdagangan dunia yang semakin kencang dapat dibaca di laporan-laporan tahunan lainnya dari UNCTAD.
meningkat menjadi 39 kalinya. Menurut laporan tersebut, ketimpangan itu berakar pada seperangkat kekuatan yang ditimbulkan oleh pesatnya liberalisasi perdagangan dunia yang akhirnya mengarah pada semakin besarnya ketimpangan pendapatan karena hanya negara-negara yang lebih kuat atau lebih siap yang menikmati keuntungan dari era tersebut, sedangkan NSB yang pada umumnya masih sangat lemah dalam segala bidang terutama pendidikan dan teknologi adalah pihak yang dirugikan.
Di dalam laporan UNCTAD tahun 1999 dikatakan bahwa liberalisasi perdagangan dunia menyebabkan peningkatan yang tajam dalam impor NSB yang tidak diimbangi oleh peningkatan ekspor mereka dalam laju yang sama. Struktur dari pertumbuhan perdagangan luar negeri ini tidak saja membuat banyak NSB mengalami defisit yang besar dari saldo transaksi berjalan mereka, tetapi juga membuat tingkat ketergantungan NSB terhadap impor dari negara-negara Utara semakin tinggi. Terkecuali beberapa negara seperti Cina, Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura yang pertumbuhan ekspornya rata-rata per tahun tinggi.12
Gambaran yang sama juga dijumpai oleh Nayyar (1997) dari penelitiannya mengenai fenomena pembangunan yang tidak adil antara NSB dan negara-negara maju yang disebabkan oleh globalisasi ekonomi dunia. Menurut hasil studinya, keuntungan-keuntungan dari liberalisasi perdagangan menumpuk hanya di sebagian kecil NSB, yakni dari kategori developing countries.. Hanya terdapat sebelas (11) NSB yang menjadi bagian integral dari globalisasi ekonomi di akhir abad ke-20. Negara-negara tersebut mencakup sekitar 60% dari total ekspor NSB di awal 1990-an, yang meningkat sekitar 100% dari 30% selama 1970-an; dan sekitar 66% dari PMA yang mengalir ke NSB pada tahun 1981-1991.
Menurutnya, kelemahan dari NSB berakar dari sejumlah faktor. Posisi NSB secara ekonomi lemah untuk memulai integrasi dengan pasar dunia karena rendahnya kapasitas ekonomi dalam negeri dan infrastruktur sosial yang belum berkembang baik sebagai warisan masa penjajahan. Negara-negara tersebut yang sangat tergantung pada ekspor komoditi-komoditi primer semakin diperlemah oleh harga dunia dari komoditi-komoditi tersebut yang rendah dan berfluktuatif serta dasar tukar perdagangan (ToT) dari ekspor mereka yang terus menurun yang membuat negara-negara tersebut kekurangan devisa yang berbuntut pada krisis utang luar negeri (Bora dkk, 2002).
Selain itu, Nayyar (1997) berpendapat bahwa kelemahan NSB juga dikarenakan lemahnya daya tawar dan kemampuan negosiasi mereka dalam hubungan internasional. Dengan jumlah utang luar negeri yang besar, dan tingginya ketergantungan mereka pada bantuan donor bilateral dan organisasi-organisasi dunia pemberi pinjaman multilateral seperti Bank Dunia dan IMF, ditambah lagi dengan ketergantungan impor yang juga tinggi, NSB kehilangan kemampuan untuk bernegosiasi. Akhirnya, NSB hanya bisa menerima
32
13 Lihat juga seperti Raghavan (1990), Rodrik (1999) dan Shavaeddin (1994) yang juga memberi komentar-komentar mengenai distribusi yang tidak adil dari keuntungan dari liberalisasi perdagangan dunia terhadap NSB. Selain itu, lihat juga literatur yang memperdebatkan manfaat dari globalisasi misalnya terhadap kaum miskin di dunia, diantaranya Mander dkk. (2003), dan terhadap pembangunan berkelanjutan, misalnya Khor (2002).
14 Studi-studi lain yang juga menarik untuk dilihat diantaranya adalah dari APEC (1997, 1999), Anderson dkk. (1997), Young dan Huff (1997), dan Bora dkk. (2002)..
apa saja yang dituntut oleh negara-negara maju yang berkaitan dengan tata cara perdagangan internasional seperti penghapusan tarif impor dan subsidi ekspor terhadap komoditi-komoditi pertanian, yang bagi sebagian NSB masih merupakan komoditi-komoditi ‘sensitif’.13
Sudah cukup banyak penelitian empiris dengan pendekatan simulasi mengenai dampak dari liberalisasi perdagangan terhadap negara-negara yang terlibat, misalnya terhadap perubahan output (PDB) dan ekspor. Diantaranya yang menarik untuk dibahas di sini secara garis besar adalah dari Satriawan (1997), Ingco (1997), UNCTAD (1999), Scollay dan Gilbert (1999a,b, 2000, 2001), Gilbert dkk (1999), Feridhanusetyawan (1997), Feridhanusetyawan dkk. (2002), dan Feridhanusetyawan dan Pangestu (2003). 14Secara umum, kesimpulan dari hasil-hasil simulasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia adalah bagian dari kelompok negara yang tidak terlalu diuntungkan dengan perdagangan bebas atau globalisasi ekonomi.Tentu semua hasil simulasi tersebut hanya merupakan perkiraan-perkiraan yang didasarkan pada kondisi sebenarnya pada tahun tertentu sebagai tahun dasar dan di run melalui suatu model ekonomi global (CGE). Hasil-hasil tersebut bisa berbeda tetapi juga bisa sama seperti yang akan terjadi dalam kenyataan, tergantung pada apakah asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisa-analisa tersebut memang sesuai dengan realitas, misalnya mengenai nilai-nilai dari elastisitas tarif dari impor dan koefisien output agregat-impor, khususnya untuk periode jangka panjang, di mana banyak faktor-faktor yang sangat berpengaruh yang berubah terus sepanjang waktu seperti teknologi, cuaca, dan selera masyarakat
Meskipun demikian, hasil dari suatu simulasi bisa memberikan suatu perkiraan yang mungkin sekali bisa menjadi suatu kenyataan mengenai pengaruh dari liberalisasi perdagangan dunia terhadap ekspor dan produksi dalam negeri suatu negara. Misalnya, hasil-hasil simulasi dari studi-studi di atas tersebut yang menunjukkan bahwa Indonesia tidak termasuk kelompok negara yang sangat diuntungkan oleh liberalisasi perdagangan memberi suatu kesan bahwa daya saing global Indonesia tergolong rendah.
VI.2 Koperasi di NM
Sejarahnya
Seperti telah dikatakan sebelumnya, salam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka
33
15 Namun dalam perdebatan Tokyo, dicapai suatu kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi (Soetrisno, 2001).
sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis (Moene dan Wallerstein, 1993). Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di NM dan NSB memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di NSB, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan (Soetrisno, 2001). Dalam kasus Indonesia, hal ini ditegaskan di dalam Undang-undang (UU) Dasar 1945 Pasal 33 mengenai sistem perekonomian nasional. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dan juga dibentuk departemen atau kementerian khusus yakni Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan maksud mendukung perkembangan koperasi di dalam negeri.
Soetrisno (2001) mencatat bahwa pada akhir dekade 80-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan perdagangan yang semakin pesat, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres International Cooperative Alliance (ICA) di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta khususnya di NM yang mampu membangun koperasi menjadi unit-unit usaha yang besar yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi, termasuk perusahaan-perusahaan multinasional, dan pentingnya koperasi di NSB terutama sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan.15
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester, Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang
34
16 Sumber mengenai jumlah koperasi, omset, jumlah anggota dll. di negara-negara yang dibahas di bagian ini berasal dari ICA, dan stud-studi kasus seperti dari Kalmi (2006), van Bekkum dan van Dijk dkk.(1997) yang dikutip dari Nello (2000), Mutis (2001), dan Zeuli dan Cropp, 2005).
17 Di UE, European Cooperative Statute memberikan sebuah bentuk perusahaan kepada koperasi-koperasi dengan anggota-anggota individu atau perusahaan-perusahaan di paling sedikit dua dari negara-negara anngota dari UE. Baik di UE maupun di wilayah-wilayah besar di Amerika, koperasi-koperasi, dengan asosiasi-asosiasi, yayasan-yayasan, dan mutual funds, dianggap sebagai bagian-bagian dari ‘ekonomi sosial’ atau ‘sektor ketiga’.
18 Lihat misalnya Birchall (1997), Hansmann (1996), Hill (2000), Eurostat (2001), dan Klinedinst dan Sato (1994).
menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan perdagangan. Di dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk bisa menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan perdagangan koperasi harus bersikap seperti layaknya “perusahaan swasta.”Dengan demikian mengakhiri perdebatan apakah koperasi sebagai lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka. Dalam kata lain, seperti yang diungkapkan oleh Soetrisno (2001), koperasi harus berkembang dengan keterbukaan, sehingga liberalisasi ekonomi dan perdagangan bukan musuh koperasi..
Perkembangannya Selama ini16
Menurut data dari ICA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, 20% lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang, atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.
Tidak hanya di NSB yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di NM, terutama di Amerika Utara, Eropa17dan Jepang peran koperasi sangat penting.18(Tabel 2). Suatu studi dari Eurostat (2001) di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Menurut ICA, di Kanada 1 dari 3 orang (atau sekitar 33% dari jumlah populasinya) adalah anggota koperasi. Koperasi (termasuk koperasi kredit atau credit union) mengerjakan lebih dari 160 ribu orang. Gerakan koperasi the Desjardins (koperasi tabungan dan kredit) dengan lebih dari 5 juta anggota adalah pencipta kesempatan kerja terbesar di Propinsi Québec. Banyak koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan banyak koperasi yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pengeboran minyak bumi. Banyak koperasinya yang memiliki pangsa yang cukup besar di pasar global. Misalnya koperasi-koperasi gula menguasai sekitar 35% dari produksi gula dunia.
Di Eropa koperasi tumbuh terutama melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Di perdagangan eceran, koperasi-koperasi konsumsi merupakan pionir
35
dari penciptaan rantai perdagangan eceran modern (Furlough dan Strikwerda, 1999). Di sektor perbankan di negara-negara seperti Perancis, Austria, Finlandia dan Siprus, menurut data ICA (1998a), pangsa pasar dari bank-bank koperasi mencapai sekitar 1/3 dari total bank yang ada. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis dan RABO-Bank di Netherlands. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah anggota potensial dari koperasi kredit (Soetrisno, 2001).
Tabel 2: Perkembangan Koperasi di NM, 1922-1998
Negara 1922 1998
Juml anggota % dari pop. Juml anggota % dari pop.
Inggris
Jerman
Perancis
Swiss
Finlandia
Denmark
AS
Kanada
Jepang 4.559.000
2.382.000
2.300.000
369.000
375.000
376.000
..
..
.. 10,8
4,6
5,9
9,5
11,9
12,3
..
..
.. 9.038.018
21.640.000
17.845.573
1.513.327
1.066.774
1.392.244
156.192.982
14.518.682
42.842.643 15,3
26,4
30,3
21,3
20,7
26,3
57,8
47,9
33,9
Sumber: Kalmi (2006).
Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian dan mempunyai suatu sejarah yang sangat panjang. Di Norwegia, 1 dari 3 orang (atau 1,5 juta dari jumlah populasi 4,5 juta orang) adalah anggota koperasi. Koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 99% dari produksi susu; koperasi-koperasi konsumen memegang 25% dari pasar; koperasi-koperasi perikanan bertanggung jawab untuk 8,7% dari jumlah ekspor ikan; dan koperasi-koperasi kehutanan bertanggung jawab untuk 76% dari produksi kayu. Di Finlandia, koperasi S-Group punya 1.468.572 anggota yang mewakili 62% dari jumlah rumah tangga di negara tersebut. Grup-grup koperasi dari Pellervo bertanggung jawab untuk 74% dari produk-produk daging, 96% dari produk-produk susu, 50% dari produksi telor, 34% dari produk-produk kehutanan, dan menangani sekitar 34,2% dari jumlah deposito di bank-bank di negara tersebut. Pada tahun 1995, dua koperasinya yang masuk di dalam 20 koperasi pertanian terbesar di Uni Eropa (UE) adalah Metsaliitto (kayu) dengan penghasilan 3.133 juta ecu dengan 117.783 anggota, dan Valio (produk-produk susu) dengan penghasilan 1.397 juta ecu, 47 anggota dan 5.101 pekerja. Di Denmark, pada tahun 2004 koperasi-koperasi konsumen meguasai pasar 37% dan dua koperasi pertaniannya, yakni MD Foods (produk-produk susu) dan Danish Crown (daging) masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE berdasarkan nilai omset pada tahun 1995. Pada tahun itu, penghasilan MD Foods mencapai 1,681 miliar ecu dengan 8919 petani sebagai anggota dan mengerjakan 3678 orang, sedangkan Danish Crown hampir mencapai 1,577 miliar ecu dengan 12560 orang anggota dan 6965 pekerja. Di Sweden, koperasi-koperasi konsumen memegang 17,5% dari pasar pada tahun 2004, dan pada tahun 1995 satu koperasi pertaniannya dari
36
19 Di Inggris, bentuk koperasi-koperasi tradisional adalah yang disebut 'bona fide co-operative' dibawah undang-undang Industrial and Provident Societies. Namun demikian, sejak tahun 1980an banyak koperasi yang masuk di dalam Undang-undang perusahaan, yang dibatasi oleh saham-saham atau oleh garansi. Dalam suatu upaya untuk tetap bisa bertahan, banyak koperasi yang mengadopsi prinsip dari ‘kepemilikan bersama’, dan suatu saham modal nol atau nominal, bersama dengan suatu ketentuan yang menetapkan pembubaran altruistik. Ini artinya bahwa koperasi tidak dapat diakhiri dan aset-asetnya didistribusikan untuk keuntungan pribadi. Fasilitas untuk ‘mengunci’ secara legal aset-aset dari sebuah koperasi dengan cara ini mulai diberlakukan pada tahun 2004.
subsektor susu masuk 20 besar di EU, yakni Arla dengan omset 1,369 miliar ecu, anggota 10365 orang, dan mengerjakan 6020 orang.
Di Jerman, sekitar 20 juta orang (atau 1 dari 4 orang) adalah anggota koperasi, dan koperasi yang jumlahnya mencapai 8106 unit telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara tersebut, diantaranya menciptakan kesempatan kerja untuk 440 ribu orang. Salah satu sektor dimana koperasi sangat besar perannya adalah perbankan. Misalnya, bank koperasi Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa. Pada tahun 1995, ada dua koperasi dari Jerman yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, yakni Baywa (fungsi multi) dengan penghasilan 3.542 juta ecu dan mengerjakan 10794 orang, dan RHG (fungsi multi) dengan penghasilan 1.790 juta ecu, 260 anggota, dan 2.946 pekerja.
Di Inggris, diperkirakan sekitar 9,8 juta orang adalah anggota koperasi, dan pertanian merupakan sektor di mana peran koperasi sangat besar. Sektor lainnya adalah pariwisata. Biro perjalanan swasta terbesar di negara itu adalah sebuah koperasi. Pada tahun 1995, Milk Marque, koperasi produk-produk susu, masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, dengan omset mencapai 2.393.000.000 ecu, dengan jumlah anggota tercatat sebanyak 18 ribu orang dan memberi kesempatan kerja ke 300 orang. Sedangkan di Irlandia, koperasi-koperasi pertaniannya yang juga masuk di dalam kelompok besar tersebut adalah The Irish Dairy Board (jumlah anggota: 71), Avonmore (13245), dan Kerry Group (6000) yang semuanya di bidang produksi susu dengan omset antara 1.463,3 juta ecu hingga 1.523,3 juta ecu. Jumlah kesempatan kerja yang diciptakan oleh ketiga koperasi susu tersebut mencapai antara 2010 hingga 6426 orang.19
Di Perancis jumlah koperasi tercatat sebanyak 21 ribu unit yang memberi pekerjaan kepada 700 ribu orang, sedangkan di Italia terdapat 70400 koperasi yang mengerjakan hampir 1 juta orang pada tahun 2005. Pada tahun 1995 berdasarkan omset tahunannya, tiga koperasi di Perancis masuk 20 koperasi pertanian terbesar di EU, yakni Sodiaal untuk produk-produk susu dengan omset hampir mencapai 2,6 miliar ecu, Socopa untuk daging dengan 1,99 miliar ecu, dan UNCAA untuk input-input dan produk-produk daging dengan omset 1.527.900 ribu ecu.
Di negara-negara Eropa Timur, koperasi juga sangat maju. Misalnya, di Hongaria, koperasi-koperasi konsumen bertanggung jawab terhadap 14,4% dari makanan nasional dan penjualan-penjualan eceran umum pada tahun 2004. Di Polandia, koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 75% dari produksi susu di dalam negeri. Di Slovenia, koperasi-koperasi pertanian bertanggung jawab untuk 72% dari produksi
37
susu, 79% dari sapi, 45% dari gandum, dan 77% dari produksi kentang. Di Slovakia, terdapat lebih dari 700 koperasi yang mengerjakan hampir 75 ribu orang.
Di Selandia Baru, 40% dari populasi remaja adalah anggota koperasi, dan 22% dari PDB negara tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan koperasi. Koperasi-koperasi bertanggung jawab untuk 95% dari pasar susu di dalam negeri dan 95% dari ekspor susu. Pasar domestik untuk banyak komoditas lainnya juga didominasi oleh koperasi: 70% dari pasar daging, 50% dari pasar suplai pertanian, 70% dari pasar pupuk, 75% dari penjualan farmasi, dan 62% dari pasar groseri.
Belanda, walaupun negaranya sangat kecil, tetapi koperasinya sangat maju. Salah satu adalah Rabo Bank milik koperasi yang adalah bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Contoh lain adalah perdagangan bunga. Mayoritas perdagangan bunga di negara ini digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Belanda juga punya banyak koperasi yang berkecimpung di sektor pertanian yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE, yakni Campina Melkunie (produk-produk susu), Cebeco Handelsrand (input dan produksi pertanian), Friesland Dairy Foods (produk-produk susu), Coberco (produk-produk susu), Demeco (daging), dan Greenery/VTN (buah-buahan dan sayur-sayuran), dengan penghasilan paling kecil 1,346 miliar ecu (VTN) hingga terbesar 3.1 miliar ecu (Campina), jumlah anggota paling sedikit 50 orang (Cebeco) dan terbanyak 17850 orang (VTN) dan jumlah pekerja paling sedikit 3000 orang (Dumeco) dan terbanyak 7490 orang (Friesland). Di negara tetangganya Belgia, pada tahun 2001 tercatat jumlah koperasi mencapai 29.933 unit, dan koperasi farmasinya memiliki pangsa pasar sekitar 19,5%.
Sementara itu, di AS 1 dari 4 orang (atau sekitar 25% dari jumlah pendudu) adalah anggota koperasi. Lebih dari 30 koperasi punya penghasilan tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Salah satu koperasi yang sangat besar adalah koperasi kredit (credit union) yang jumlah anggotanya mencapai sekitar 80 juta orang dengan rata-rata jumlah simpanannya 3000 dollar (Mutis, 2001). Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri, misalnya dalam pemantauan kepemilikan saham karyawan dan menyalurkan gaji karyawan. Begitu pentingnya peran koperasi kredit ini sehingga para buruh di Amerika Serikat (seperti juga di Kanada) sering memberikan julukan koperasi kredit sebagai “bank rakyat”, yang dimiliki oleh anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula (Mulyo, 2004). Selain di sektor kredit, koperasi di AS juga kuat di sektor-sektor lainnya termasuk, industri, pertanian dan enerji. Sekitar 90% lebih distribusi listrik desa di AS dikuasai oleh koperasi. Koperasi Sunkis di California mensuplai bahan dasar untuk pabrik Coca Cola, sehingga pabrik tersebut tidak perlu membuat kebun sendiri. Dengan demikian pabrik Coca Cola cukup membeli sunkis dari koperasi Sunkis yang dimiliki oleh para petani sunkis (Mutis, 2001).
38
20 Di AS, kebanyakan koperasi adalah dalam bentuk perusahaan-perusahaan P.T., tetapi bentuk-bentuk legal lainnya juga digunakan. Ada banyak koperasi yang juga membayarkan dividen kepada anggota sesuai saham mereka di koperasi. Untuk koperasi-koperasi yang tidak mengeluarkan dividen, surplus dikembalikan ke anggota-anggotanya dalam bentuk bonus atau lainnya sesuai keterlibatan mereka di dalam koperasi.
Koperasi di AS terutama sangat penting di pertanian. Data 2002 menunjukkan bahwa pada tahun itu, ada sekitar 27 ribu lebih koperasi pertanian dengan sekitar 156,19 juta petani sebagai anggotanya (banyak dari mereka menjadi anggota dari lebih dari 1 koperasi. Jumlah ini paling besar di antara kelompok NM (Tabel 3). Koperasi di pertanian terfokus pada kegiatan-kegiatan berikut ini: pemasaran produk-produk pertanian, pemasokan bahan baku/input, dan yang terkait dengan pelayanan-pelayanan petani lainnya. Mereka menguasai kurang lebih 28% hingga 30% pangsa pasar (Zeuli dan Cropp, 2005).20Beberapa koperasi pertanian yang sangat maju di AS adalah Agrilink, Cenex Harvest States, Dairy Farmers of America, Farmland, dan Land O’ Lakes.
Tabel 3: Jumlah koperasi pertanian di NM, 2002
Negara Jumlah koperasi Jumlah anggota (juta) Penghasilan*
Kanada
Denmark
Finlandia
Perancis
Jerman
Jepang
Norwegia
Korea Selatan
Sweden
Swiss
Inggris
AS
Yunani*
Spanyol*
Irlandia*
Italia**
Luxemburg**
Belanda**
Austria
Portugal 7880
214*
1446
403*
46
3618*
23573
3950*
9112
3860
4259
7669
50*
15106
16
506*
42
27076
6919
4350
128
8850
25
251
1757
909 14,52
0,113*
1,39
1,229*
1,07
0,720*
17,49
3,280*
21,64
42,84
1,59
17,07
0,300*
4,78
1,51
0,271
9,04
156,19
0,738
0,950
0,186
1,124
..
0,273
2,182
0,800 ..
12100ecu
..
7590ecu
..
52600
..
39300 ecu
..
..
..
..
8240ecu
..
..
7660ecu
..
..
850ecu
6300ecu
9590ecu
16450ecu
120ecu
22400ecu
..
1270ecu
Keterangan: * data 1996; ** data 1995.
Sumber: International Co-operative Alliance, www.coop.org/statistics.html. (April, 2002); untuk tahun 1996 dan 1995
dari van Bekkum dan van Dijk (1997) yang dikutip dari Nello (2000).
Hal penting lainnya yang dapat dilihat dari tabel tersebut adalah bahwa di Finlandia dan Inggris, perbandingan data yang ada untuk dua periode yakni 1996 dan 2002 menunjukkan adanya penurunan jumlah koperasi yang cukup signifikan. Banyak literatur mengenai koperasi di Eropa dan AS mengatakan bahwa dalam 20 tahun terakhir ini memang koperasi-koperasi di dua wilayah tersebut menghadapi
39
persaingan yang semakin ketat yang memaksa mereka untuk melakukan penggabungan, akuisisi, atau kerja sama dalam bentuk-bentuk lain sebagai salah satu strategi untuk survive. Misalnya Nello (2000) memaparkan bahwa memang sejak akhir 90an banyak koperasi di Eropa yang melakukan strategi tersebut.
Pada tahun 2002 jumlah koperasi di negara adi daya ini tercatat mencapai 48 ribu unit di hampir semua jalur bisnis, memberikan pelayanan kepada 120 juta anggota, atau sekitar 4 dari setiap 10 penduduk di negara tersebut. 100 koperasi terbesar di AS, diperingkat menurut omset, secara individu menciptakan paling sedikit 346 juta dollar AS dan dalam total mencapai 119 miliar dollar AS pada tahun tersebut (Zeuli dan Cropp, 2002) (Tabel 4).
Tabel 4: 100 Koperasi terbesar menurut Omset dan Sektor Bisnis di AS, 2002
Sektor Jumlah koperasi Omset (juta dollar AS)
Pertanian
Perdagangan besar/Groseri
Keuangan
Komunikasi enerji
Peringkat keras dan lumber
Lainnya 41
18
12
16
6
7 58
26,1
10,2
9,7
8,8
6,5
Sumber: Zeuli dan Cropp, 2002).
Di Jepang, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota koperasi. Koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Koperasi-koperasi pertanian menghasilkan output sekitar 90 miliar dollar AS dengan 91% dari jumlah petani di negara tersebut sebagai anggota. Peran koperasi di pedesaan Jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai “bank rakyat” karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan. Bahkan salah satu bank besar di Jepang adalah koperasi, yakni bank Nurinchukin bank (Rahardjo, 2002).
Di negara-negara Asia lainnya dengan tingkat pembangunan ekonominya yang sudah relatif tinggi seperti Singapura dan Korea Selatan, peran koperasi juga sangat besar. Di Singapura 50% dari jumlah populasinya adalah anggota koperasi. Koperasi-koperasi konsumennya memegang 55% dari pasar dalam pembelian-pembelian supermarket dan mempunyai suatu penghasilan sebesar 700 juta dollar AS. Di Korea Selatan, koperasi-koperasi pertanian punya anggota lebih dari 2 juta petani (90% dari jumlah petani), dan menghasilkan output sebanyak 11 miliar dollar AS. Koperasi-koperasi di subsektor perikanan memiliki pangsa 71%.
Koperasi konsumen di Singapura, seperti juga di misalnya Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut (Mutis, 2003). Bahkan di beberapa negara tersebut, mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaannya agar berbentuk koperasi. Dengan membangun perusahaan yang berbentuk koperasi diharapkan masyarakat
40
setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya (Mulyo, 2004).
Hebatnya perkembangan dari koperasi-koperasi di negara-negara maju tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi tersebut tidak hanya mampu selama ini bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Banyak studi-studi kasus atau laporan-laporan mengenai keberhasilan dari koperasi-koperasi di NM. Misalnya dari Trechter (2005) mengenai the Fonterra Cooperative Group (FCG) di Selandia Baru (SB) dan the Australian Wheat Board (AWB). Dalam suatu jangka waktu yang relatif pendek, pemasaran susu di SB telah berubah dari suatu sektor yang terfrakmentasi ke dalam sejumlah koperasi yang saling bersaing ke satu sektor yang didominasi oleh satu koperasi. Tahun 1996 ada 14 koperasi susu di SB. Sekarang hanya ada satu koperasi susu yang besar, yakni FCG, dan dua yang kecil berbasis regional yang beroperasi di SB. Tahun 2000, Kiwi Cooperative Dairies (Kiwi) dan New Zealand Dairy Group (NZDG) mendominasi industri susu di SB dan mereka adalah pesaing-pesaing berat. Negosiasi-negosiasi antara Kiwi dan NZDG yang akhirnya membuat terbentuknya FCG sangat lama dan alot. Menurut website-nya, FCG adalah korporasi terbesar di SB, dengan 7% dari PDB negara itu, menyumbang sekitar 20% dari cadangan devisa SB, dan perusahaan susu terbesar ke empat di dunia (http://fonterra.com). FCG melalui Kiwi Dairies dan NZDG memiliki sejumlah merek konsumen yang sangat kuat, diantaranya Anchor, Peters and Brownes, dan Tip Top. FCG punya sekitar 12.300 anggota dan fasilitas-fasilitas produksi di Brazil dan Australia, selain di SB. FCG secara cepat memperluas pengaruhnya di pasar susu di Australia dengan membeli Australian Food Holdings, bagian dari National Food dan upaya-upaya yang sedang dilakukan untuk memperluas kepemilikannya dari Koperasi Bonlac dari 25% ke 50%. Tujuan utama dari didirikannya FCG adalah untuk mencapai penghematan biaya-biaya dan untuk menyediakan suatu landasan yang lebih efektif untuk bisa bersaing di pasar-pasar susu global. Kedua tujuan ini mempromosikan penggabungan dua tipe yang teridentifikasi dari penghematan-penghematan biaya-biaya. Pertama, rasionalisasi dari rantai suplai diharapkan dapat menciptakan penghematan-penghematan yang substansial. Fasilitas-fasilitas dan posisi-posisi yang duplikat dieliminasi lewat penggabungan itu. Kedua, penggabungan itu diharapkan bisa membuat FCG mampu merealisasikan skala ekonomis, yang berarti biaya rata-rata, yang berarti juga harga jual rata-rata per satu unit output menjadi murah.
Pendirian FCG waktu itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dari industri susu SB untuk bersaing di pasar-pasar internasional. FCG cocok dengan definisi dari suatu generasi baru dari koperasi
41
dalam banyak hal: (1) koperasi tersebut dimiliki dan diawasi oleh pemakai (dengan pemberian suara berdasarkan jumlah susu yang diserahkan bukan berdasarkan satu orang-satu suara); (2) keuntungan-keuntungan dibagikan berdasarkan pemakaian; (3) FCG bukan sepenuhnya suatu koperasi berdasarkan keanggotaan karena koperasi itu harus menerima pemasok-pemasok baru; (4) FCG punya suatu hubungan kontraktual dengan produsen-produsennya yang harus punya satu bagian dari stok susu FCG untuk setiap kilo dari susu yang akan diserahkannya.
Karakteristik penting lainnya dari FCG adalah bahwa koperasi tersebut mempunyai suatu fokus yang kuat pada pembuatan produk-produk yang bervariasi yang menciptakan kesetiaan pembeli dan harga premium.
AWB juga memiliki suatu sejarah yang panjang. Didirikan oleh pemerintah Australia pada tahun 1939 dan memberikan otoritas untuk mengekspor gandum. Pada tahun 2001 AWB ekspor lebih dari 15 juta mt, gandum dan mempunyai pembeli-pembeli di lebih dari 40 negara. AWB punya saham 3% dari jumlah ekspor dan 12% dari ekspor pertanian Australia. Di dalam konteks Australia dan pasar gandum global, AWB adalah pemain utama. Pada tahun 2001, AWB memegang saham terbesar kedua (17%) dari penjualan-penjualan di pasar gandum global.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya. Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi
42
termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dsb.nya, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut, menurutnya, faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah: (1) posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen); (2) pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi; (3) sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan; (4) terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar; dan (5) terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Berdasarkan penelitian mereka tehadap perkembangan dari koperasi-koperasi pekerja di AS Lawless dan Reynolds (2004) memberikan beberapa kriteria kunci dan praktek-praktek terbaik. Menurut mereka, kriteria-kriteria kunci untuk memulai suatu koperasi yang berhasil adalah sebagai berikut: (1) memiliki kepemimpinan yang visioner yang bisa “membaca” kecenderungan perkembangan pasar, kemajuan teknologi, perubahan pola persaingan, dll.; (2) menerapkan struktur organisasi yang tepat yang merefleksikan dan mempromosikan suatu kultur terbaik yang cocok terhadap bisnis bersangkutan (antara lain kondisi pasar/persiangan dan sifat produk atau proses produksi dari produk bersangkutan); (3) kreatif dalam pendanaan (jadi tidak hanya tergantung pada kontribusi anggota, tetapi juga lewat penjualan saham ke non-anggota atau pinjam dari bank); dan (4) mempunyai orientasi bisnis yang kuat. Sedangkan best practices menurut mereka adalah termasuk: (1) anggota sepenuhnya memahami industri-industri atau sektor-sektor yang mereka guleti dan kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan dari koperasi mereka; (2) struktur organisasi atau pola manajemen yang diterapkan sepenuhnya didukung oleh anggota (sistem manajemen bisa secara kolektif atau dengan suatu struktur hirarki manajemen/dewan pengurus; (3) punya suatu misi yang didefinisikan secara jelas dan fokus; dan (4) punya pendanaan yang cukup.
Sedangkan menurut Pitman (2005) dari hasil penelitiannya terhadap kinerja berbagai macam koperasi di Wisconsin (AS), selain faktor-faktor di atas, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang melakukan hal-hal berikut ini: (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi; (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan
43
aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
Keeling (2005) meneliti mengapa dalam beberapa tahun belakangan ini banyak koperasi-koperasi besar di California termasuk dua yang terkenal Tri-Valley Growers (TVG) dan the Rice Growers Association (RGA) telah tutup, sedangkan banyak lainnya sedang mengalami kesulitan-kesulitan keuangan. Perkembangan-perkembangan tersebut memberi kesan bahwa koperasi-koperasi di California mungkin semakin mengalami kesulitan untuk bersaing dalam iklim bisnis pertanian saat ini dengan persaingan yang semakin ketat dari produk-produk luar negeri termasuk dari China. Akhirnya, hasil studi tersebut mendukung hipotesis awal bahwa, RGA dan TVG tutup terutama akibat kombinasi dari sejumlah faktor berikut: (1) kurangnya pendidikan dan pengawasan dari dewan direktur/pengurus; (2) manajemen yang tidak efektif; dan (3) keanggotaan yang pasif.
Sedangkan bagi Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Mereka harus memastikan bahwa dengan langkah-langkah yang cepat koperasi mereka bisa mendapatkan keberhasilan-keberhasilan yang maksimum. Menurut mereka, koperasi yang bisa berhasil atau paling tidak yang bisa survive dalam era persaingan yang semakin ketat ini, diantara faktor-faktor kunci lainnya, adalah yang dipimpin oleh dewan direktur berkualitas. Dan untuk mendapatkan direktur-direktur berkualitas adalah tugas para anggota untuk memilih mereka. Kemudian, dewan direktur bertanggung jawab dalam menyeleksi manajer yang berkualitas, mengembangkan suatu strategi yang kuat, dan mengimplementasikan suatu struktur keuangan yang baik. Selain itu, para anggota juga harus aktif memonitor kinerja dari koperasi, dewan dan manajemennya.
Di NM koperasi terutama di pertanian saat ini sedang mengalami perubahan akibat persaingan global yang semakin sengit dan perubahan selera konsumen. Di AS, akibat persaingan dari produk-produk pertanian dari luar negeri dan perubahan pola konsumsi, telah terjadi konsolidasi dari produksi pertanian. Pada tahun 1969 terdapat 2.730.250 petani di negara tersebut, dan pada tahun 1997 jumlahnya merosot ke 1.911.859, suatu penurunan 30%. Pada waktu yang sama, rata-rata skala usaha petani meningkat. Saat jumlah petani menurun dan jumlah produksi per petani meningkat, setiap individu pembeli produk-produk pertanian menjadi sangat penting bagi koperasi koperasi lokal pemasok dan pemasaran produk-produk pertanian. Pada waktu bersamaan, koperasi-koperasi pertanian tersebut yang menghadapi pembeli yang lebih sedikit, masing-masing dengan daya beli yang lebih besar, bersaing lebih agresif satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan pembeli/keuntungan. Industri-industri yang memasok petani (bibit, pupuk dll.) dan industri-industri pengolahan produk-produk pertanian sedang mengalami suatu periode dari
44
21Lihat misalnya Cummins (1993) dan Warman (1994).
konsolidasi, yang menyisakan lebih sedikit jumlah pemain untuk bersaing mendapatkan bisnis dari sisa produsen yang masih ada. Sebagai tambahan, perusahaan-perusahaan kunci di industri-industri tersebut dalam banyak kasus juga merupakan koperasi pemasok-pemasok dan pembeli-pembeli lokal produk-produk pertanian. Ini artinya pilihan menjadi lebih sedikit bagi koperasi saat harus menetapkan membeli dari dan menjual kepada siapa, yang mengurangi daya tawar dari koperasi lokal tersebut. Saat seperti ini dimana koperasi-koperasi lokal berjuang untuk menghadapi tantangan-tantangan seperti itu, banyak yang merespons dengan melakukan perubahan structural.21
Dari penelitian mereka, Vandeburg, dkk. (2000) menemukan banyak manajer-manajer koperasi lokal melakukan perubahan struktural dengan cara bergabung, akuisisi, bekerja sama, dan melakukan aliansi strategis dengan koperasi-koperasi lainnya atau dengan perusahaan-perusahaan berorientasi investor. Dari penemuan tersebut, mereka menyimpulkan bahwa langkah-langkah seperti itu adalah sangat tetap agar koperasi-koperasi pertanian bisa survive atau tetap kompetitif dalam kondisi seperti yang digambarkan di atas.
Tetapi di atas segalanya, kualitas dari manajer atau dewan direktur sangatlah krusial. Mereka harus bisa membaca perkembangan tren-tren di pasar domestik dan global, baik yang sedang berlangsung saat ini maupun kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan. Mereka harus bisa merespons secara cepat dan tepat setiap perubahan yang terjadi.(Barr, 2005).
Dari pengamatannya terhadap perkembangan koperasi di AS, McKenna (2001) menjabarkan sejumlah karakteristik dari koperasi yang berhasil. Diantaranya yang paling menonjol adalah: (1) menerapkan strategi yang rasional yang cocok dengan lingkungan bisnisnya yang berlaku untuk bisa tetap beroperasi; (2) mempunyai suatu visi yang lebih luas dari hanya memproduksi bahan baku (produsen perlu memahami apa artinya menanam dalam nilai tambah); (3) keputusan-keputusan didasarkan pada informasi yang kredibel; (4) keuangan baik; (5) pemilik atau dewan direktur bisa memimpin dengan baik (dewan direktur yang lebih banyak diambil dari luar bisa menaikkan kemampuannya untuk membuat keputusan-keputusan strategis) ; (6) memakai/mengerjakan manajer professional (ini juga meningkatkan kinerja koperasi); dan (6) punya keinginan menjadi “yang paling hebat di kelompoknya” vs. “menambah rantai nilai”.
Dari penelitiannya terhadap perkembangan koperasi pertanian dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh koperasi di Uni Eropa (UE), Nello (2000) memberikan sejumlah langkah yang harus diambil agar koperasi pertanian bisa berkembang dengan baik, yang antara lain adalah (1) menghilangkan ketidakunggulan dari petani-petani skala kecil yang terfregmentasi dengan cara membantu mereka untuk mengkonsentrasi suplai, menstabilkan harga produsen, dan meningkatkan kekuatan tawar dari petani-petani (anggotanya); (2) menciptakan kesempatan atau kemampuan petani untuk mengeksploit skala ekonomis
45
dan meningkatkan kapasitas mereka untuk bersaing pada suatu pasar yang lebih besar (misalnya pasar ekspor); (3) memperbaiki kualitas dan menaikkan orientasi pasar, dan dengan cara itu menolong petani untuk memenuhi permintaan-permintaan yang meningkat dari konsumen untuk produk-produk makanan yang bervariasi, aman, dan spesifik regional (spesialisasi); (4) membantu petani untuk bisa memperbaiki kualitas dalam proses produksi, pembungkusan, penyimpanan dan lain sebagainya sesuai standar-standar internasional yang berlaku; (5) memperbaiki kinerja manajemen, dewan direktur dan organisasi koperasi untuk meningkatkan kepuasan anggota; dan (6) menjamin sumber pendanaan yang cukup.
Dengan membandingkan koperasi perdesaan di Belanda dengan di Afrika Sub-Sahara, Braverman, dkk. (1991) menyimpulkan bahwa buruknya kinerja koperasi di Afrika Sub-Sahara (atau di banyak negara berkembang (NB) pada umumnya) disebabkan oleh sejumlah faktor yang bisa dibedakan antara faktor-faktor eksternal diluar kontrol koperasi dan faktor-faktor internal. Faktor-faktor internal terutama adalah keterbatasan partisipasi anggota, masalah-masalah struktural dan kontrol, dan kesalahan manajemen. Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar. Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak NB sering kali pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri. Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi yang pada umumnya lemah. Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.
Rangkuman dari hasil Konferensi Tahunan Koperasi-Koperasi Petani, Oktober 29-20, 2001 di Las
46
22 Hasil lengkapnya (termasuk makalah-makalah dan/atau power point- power point dari para pembicara) dari konferensi ini dan konferensi pada tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya dapat dilihat di alamat berikut ini: www.wisc.edu/uwcc (University of Wisconsin Center for Cooperatives).
23 Dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai konsumen sangat penting untuk menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi anggota.
24 Didaratan Eropa koperasi tumbuh melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Bahkan 2 (dua) bank terbesar di Eropa milik koperasi yakni "Credit Agricole" di Perancis, RABO-Bank di Netherlands Nurinchukin bank di Jepang dan lain-lain. Disamping itu hampir di setiap negara menunjukkan adanya koperasi kredit yang kuat seperti Credit Union di Amerika Utara dan lain-lain. Kredit sebagai kebutuhan universal bagi umat manusia terlepas dari kedudukannya sebagai produsen maupun konsumen dan penerima penghasilan tetap atau bukan adalah "potensial customer-member" dari koperasi kredit (Soetrisno, 2001).
25 Soetrisno (2001) mengamati bahwa baik di NSB maupun di NM ada contoh-contoh koperasi yang berhasil yang mempunyai kesamaan yaitu koperasi peternak sapi perah dan koperasi produsen susu. Misalnya, keberhasilan universal koperasi produsen susu, baik besar maupun kecil, di NM dan NSB nampaknya terletak pada keserasian struktur pasar dengan kehadiran koperasi. Dengan demikian koperasi terbukti merupakan kerjasama pasar yang tangguh untuk menghadapi ketidakadilan pasar. Corak ketergantungan yang tinggi kegiatan produksi yang teratur dan kontinyu menjadikan hubungan antara anggota dan koperasi sangat kukuh.
Vegas, Nevada (AS)22menghasilkan beberapa butir penting yang disampaikan oleh pembicara-pembicara mengenai tantangan yang dihadapi oleh koperasi pada era sekarang ini. Diantaranya dari Larson, yakni sebagai berikut: (1) membangun suatu sistem koperasi yang menyatukan peran lokal dan peran regional; dalam kata lain bagaimana koperasi lokal dan koperasi regional bisa bekerja sama untuk jangka panjang); (2) menciptakan penghasilan yang cukup (atau menaikkan profit); (3) mengembangkan atau menyempurnakan strategi dan keahlian pemasaran (mensegmentasikan pasar hanya permulaan); (4) program-program SDM; dan (5) mengembangkan dan melaksanakan suatu strategi e-commerce. Pesan paling utama dari Larson untuk koperasi-koperasi lokal adalah bahwa kinerja keuangan yang solid sangat penting; koperasi-koperasi harus mempunyai tujuan-tujuan penggerak/peningkatan kinerja.
Selain studi-studi kasus di atas, beberapa pengamat koperasi di Indonesia juga mencoba mengevaluasi keberhasilan koperasi di NM. Misalnya menurut Soetrisno (2001, 2003a,b,c), model-model keberhasilan koperasi di dunia umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti di Perancis dan Belanda dan produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika, khususnya AS dan di beberapa negara di Eropa. Dari evaluasinya, Soetrisno melihat ada beberapa syarat agar koperasi bisa maju, yakni: (i) skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi;23(ii) koperasi harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;24(iii) posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi;25dan pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)..
47
26 Dalam Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi. Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme (Rahardjo, 2002b).
VII. Potret Peranan Koperasi dan non-Koperasi dalam Aktivitas Perekonomian Nasional
VII.1 Koperasi
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan) sesuai kedudukan istimewa dari koperasi di dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai soko guru perekonomian, ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.26
Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan. Untuk lebih menata organisasi koperasi, pada tahun 1967 pemerintah Indonesia (Presiden dan DPR) mengeluarkan UU no. 12 dan pada tahun 1992 UU tersebut direvisi menjadi UU no. 25. Di banding UU no.12, UU no 25 lebih komprehensif tetapi juga lebih berorientasi ke pemahaman "kapitalis". Ini disebabkan UU baru itu sesungguhnya memberi peluang koperasi untuk bertindak sebagai sebuah perusahaan yang memaksimalisasikan keuntungan (Widiyanto, 1998).
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
48
27 Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan modal yang dialami banyak koperasi untuk mengembangkan usaha mereka.. Hal ini merupakan salah satu imbas kenaikan harga bahan bakar minyak tahun 2004 lalu, sehingga anggota koperasi kekurangan modal untuk tabungan. Penyebab lainnya, pemerintah kurang menjalankan perannya sebagai pembina koperasi, dan kebijakan yang digulirkan tidak mendukung pengembangan koperasi rakyat. Ia memberi contoh, kebijakan pemerintah yang menyebabkan koperasi pasar tradisional semakin tersingkir oleh pasar modern. Menurutnya, perbankan juga kerap tidak berpihak pada koperasi kecil. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
28 Namun demikian, menurut Soetrisno (2001), pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertikal maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi..
Sedangkan menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Adi Sasono, yang diberitakan di Kompas, Kamis, per 31 Mei 2007 terdapat 138.000 koperasi di Indonesia, namun 30 persennya belum aktif27(Tabel 5). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Tabel 5: Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007
Periode Jumlah unit Jumlah anggota
(juta orang) Koperasi aktif RAT (% dari koperasi aktif
Jumlah %
Des. 1998
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
Mei 2007 52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
138.000 ..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
.. ..
..
96180
..
93800
93402
94818
94708
96600 ..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00 ..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..
Sumber: Menegkop & UKM
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat cukup pesat sejak krisis ekonomi 1997/98, menurut Soetrisno (2003a,c), pada dasarnya sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan hingga 2001 sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.28
Salah satu indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah perkembangan volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU). Data yang ada menunjukkan bahwa kedua indikator tersebut mengalami peningkatan selama periode 2000-2006. Untuk volume usaha, nilainya naik dari hampir 23,1 triliun rupiah tahun 2000 ke hampir 54,8 triliun rupiah tahun 2006; sedangkan SHU dari 695 miliar rupiah tahun 2000 ke 3,1 triliun rupiah tahun 2006 (Tabel 6).
Tabel 6: Perkembangan Usaha Koperasi, 2000-2006
Periode Rasio modal sendiri dan modal luar Volume usaha
(Rp miliar) SHU (Rp miliar) SHU terhadap volume usaha (%)
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006 0,55
0,72
0,58
0,63
0,71
0,71
0,77 23.122
38.730
26.583
31.684
37.649
34.851
54.761 695
3.134
1.090
1.872
2.164
2.279
3.131 3,00
8,09
4,1
5,91
5,75
6,54
5,72
Sumber: Menegkop & UKM
49
29 Pertanyaan ini sama dengan pertanyaan, kenapa, menurut data BPS, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) setiap tahun meningkat? Apakah peningkatan tersebut mencerminkan perkembangan kewirausahaan (demand-pull) atau suatu refleksi dari tingginya jumlah pengangguran atau tingkat kemiskinan (supply-push).
Memasuki tahun 2000 koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55%-60% dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Hingga akhir 2002, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI)-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi (Soetrisno, 2003c).
Berdasarkan data propinsi 2006, jumlah koperasi dan jumlah koperasi aktif sebagai persentase dari jumlah koperasi bervariasi antar propinsi. Pertanyaan sekarang adalah kenapa jumlah koperasi atau proporsi koperasi aktif berbeda menurut propinsi? Apakah mungkin ada hubungan erat dengan kondisi ekonomi yang jika diukur dengan pendapatan atau produk domestic regional bruto (PDRB) per kapita memang berbeda antar propinsi? Secara teori, hubungan antara koperasi aktif dan kondisi ekonomi atau pendapatan per kapita bisa positif atau negatif. Dari sisi permintaan (pasar output), pendapatan per kapita yang tinggi yang membuat prospek pasar output baik, atau pasar output dalam kondisi booming, memberi suatu insentif bagi perkembangan aktivitas koperasi karena pelaku-pelaku koperasi melihat besarnya peluang pasar (ceteris paribus). Fenomena yang bisa disebut efek demand-pull. Dari sisi penawaran (pasar input; dalam hal ini petani atau produsen), pendapatan per kapita yang tinggi yang menciptakan peluang pasar atau peningkatan penghasilan bagi individu petani atau produsen bisa menjadi suatu faktor disinsentif bagi kebutuhan para petani atau produsen untuk membentuk koperasi. Fenomena yang dapat disebut supply-push.29
Jika diperhatikan Gambar 1, sebagian besar dari jumlah propinsi di Indonesia memiliki jumlah koperasi aktif di atas 50% dan propinsi-propinsi tersebut berada di dalam kelompok pendapatan rendah. Hanya ada tiga titik yang memberi kesan adanya suatu korelasi positif antara jumlah koperasi aktif dan tingkat pendapatan. Dalam kata lain, gambar tersebut memberi kesan bahwa efek supply-push lebih besar daripada efek demand-pull.
Fenomena supply-push mau mengatakan bahwa sekelompok petani atau produsen terpaksa membentuk koperasi karena kondisi pasar yang tidak menguntungkan mereka jika beroperasi secara individu. Misalnya adanya monopoli alamih di pasar oleh sebuah perusahaan besar yang mempunyai keunggulan harga sehingga dengan berkoperasi para petani/produsen lebih mempu meningkatkan efisiensi harganya sehingga bisa bersaing dengan perusahaan tersebut (bargaining power lebih kuat). Pada tingkat lebih agregat atau
50
30 Walaupun korelasi ini seharusnya diuji dengan pendekatan regresi dengan memakai data deret waktu. Sayangnya, data deret waktu untuk jangka periode minimum tertentu mengenai perkembangan koperasi di Indonesia tidak tersedia. Data yang bisa dikumpulkan oleh penulis hanya untuk periode 2004, 2005 dan 2006.
makro, fenomena ini bisa diukur oleh tingkat pendapatan per kapita atau tingkat kemiskinan atau tingkat pengangguran. Hipotesisnya adalah bahwa semakin rendah tingkat pendapatan per kapita atau semakin tinggi tingkat kemiskinan atau tingkat pengangguran semakin banyak jumlah koperasi (atau koperasi aktif), terutama koperasi kredit.30
Gambar 1: Scatter Plot PDRB per kapita dan Persentase Koperasi Aktif, 2006 (data propinsi)
020000040000060000080000010000001200000140000001020304050607080901Kop.aktif (% dari Jml. Kop) PDRB per kapita
Sumber: Menegkop & UKM
Dengan data yang sama (propinsi), Gambar 2 memberi kesan adanya koreasi yang kuat antara jumlah koperasi aktif dan tingkat pengangguran. Menurut data tersebut, tingkat pengangguran tertinggi adalah di Jawa Barat (22,86%) dan jumlah koperasi dan koperasi aktif juga paling banyak di propinsi tersebut (masing-masing 14211 dan 20562 unit). Sedangkan tingkat pengangguran terendah adalah di Bangka Belitung (0,25%) dan jumlah koperasi aktif terkecil (473 unit) setelah Gorontalo (416 unit) dan Irian (393 unit).
Indikator yang umum digunakan untuk mengukur kinerja koperasi adalah sisa hasil usaha (SHU). Seperti halnya profit perusahaan, SHU sangat dipengaruhi oleh sisi permintaan (harga dan volume penjualan efektif) dan penawaran (biaya produksi). Jadi, SHU mencerminkan tingkat efisiensi yang berbanding lurus dengan tingkat produktivitas di koperasi. Dengan asumsi bahwa faktor-faktor lain konstan, maka terdapat tiga relasi antara SHU dan ketiga variabel tersebut: (i) SHU – harga penjualan (positif); (ii) SHU – volume penjualan (positif); dan (iii) SHU – biaya produksi (negatif).
51
Gambar 2: Scatter Plot Persentase Pengangguran dan Jumlah Koperasi Aktif, 2006 (data propinsi)
05101520250200040006000800010000120001400016000Jumlah koperasi aktifPersentase pengangguran
Sumber: Menegkop & UKM
Dengan data yang ada, di dalam studi ini hanya bisa dilihat relasi antara SHU dan volume kegiatan.dalam persentase perubahan untuk periode 2004-2005 yang menunjukkan bahwa korelasinya memang cenderung positif (Gambar 3). Semakin rendah tingkat efisiensi atau tingkat produktivitas, ceteris paribus, semakin rendah volume produksi/kegiatan, semakin rendah SHU. Yang menarik dari data ini adalah bahwa Bangka Belitung merupakan propinsi terbesar dalam persentase peningkatan SHU (694, 17%) dan volume kegiatan (293,32%), dan Sulawesi Tenggara paling buruk dalam penurunan SHU terbesar (-58,57%) walaupun bukan propinsi terbesar dalam penurunan volume kegiatan (-4,93%).
Gambar 3: Scatter Plot Perubahan Volume Usaha-Perubahan SHU (%), 2004-2005 (data propinsi)
-100-50050100150200250300350-1000100200300400500600700800Perubahan SHUPerubahan volume usaha
Sumber: Menegkop & UKM
52
Dari kasus-kasus perkembangan koperasi di NM (seperti yang telah dibahas sebelumnya), salah satu kiat sukses koperasi adalah kondisi keuangan yang solid, dan salah satu sumbernya adalah modal investasi dari luar. Berdasarkan pemikiran ini, hipotesisnya adalah bahwa semakin besar porsi dari modal luar di dalam total modal usaha koperasi semakin besar volume kegiatan koperasi dan semakin besar SHU-nya, ceteris paribus. Di dalam studi ini, yang dilihat hanya modal luar dari koperasi aktif, dengan dasar pemikiran bahwa hanya koperasi aktif yang memerlukan banyak dana, termasuk modal luar. Namun demikian, data yang ada memberi kesan bahwa relasi tersebut cenderung tidak kuat. Hal ini mengidentifikasi bahwa masih banyak faktor lain yang mungkin lebih dominan daripada peran modal luar dalam mempengaruhi volume kegiatan koperasi (Gambar 4) dan SHU (Gambar 5).
Gambar 4: Scatter Plot Perubahan Volume Usaha-Perubahan Modal Luar Kop. Aktif (%),
2004-2005 (data propinsi)
-100-50050100150-100-50050100150200250300350Perubahan Volume UsahaPerubahan modal luar kop. aktif
Sumber: Menegkop & UKM
Di dalam teori, seperti juga kasus-kasus perkembangan koperasi di NM, juga dikatakan bahwa manajemen dan organisasi yang baik juga merupakan faktor krusial dalam menentukan keberhasilan suatu koperasi. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur “kecanggihan” sistem manajemen dan organisasi yang diterapkan oleh koperasi adalah jumlah manajer dan karyawan. Semakin canggih sistem manajemen semakin banyak jumlah manajer (misalnya manajer keuangan dan manajer operasional) dan semakin besar organisasi semakin banyak jumlah karyawan. Dalam hubungannya dengan SHU, hipotesisnya adalah bahwa semakin bagus manajemen atau organisasi koperasi semakin besar SHU-nya.
Namun hasil mem-plot data mengenai perubahan jumlah manajer dan karyawan dan data mengenai perubahan SHU memberi kesan bahwa hubungan yang ada tidak sesuai perkiraan teorinya (Gambar 6). Ini menandakan bahwa masih banyak faktor determinan lainnya bagi SHU.
53
Gambar 5: Scatter Plot Perubahan Modal Luar Kop. Aktif – Perubahan SHU (%), 2004-2005 (data propinsi)
-100-50050100150-1000100200300400500600700800Perubahan SHUPerubahan Modal Luar Kop Aktif
Sumber: Menegkop & UKM
Gambar 6: Scatter Plot: Perubahan Jumlah Manajer & Karyawan – Perubahan SHU (%),
2004-2005 (data propinsi)
-1000100200300400500600700800-80-60-40-20020406080Perubahan manajer & karyawanPerubahan SHU
Sumber: Menegkop & UKM
Teori koperasi juga mengatakan bahwa sebuah koperasi yang baik kinerjanya akan menarik minat masyarakat atau produsen/petani menjadi anggotanya. Dalam kata lain, ada suatu korelasi positif antara jumlah koperasi yang maju atau koperasi aktif dan jumlah anggota. Sebaliknya, semakin banyak jumlah anggota dari suatu koperasi, dengan asumsi bahwa anggota juga aktif dan faktor-faktor lain konstan, semakin baik kinerja koperasi tersebut, yang dalam hal ini bisa diukur dengan jumlah SHU-nya. Maka dalam tingkat propinsi, semakin banyak anggota koperasi di suatu propinsi semakin besar SHU koperasi di propinsi tersebut. Namun demikian, data yang ada tidak membuktikan adanya hubungan tersebut (Gambar 7).
54
Gambar 7: Scatter Plot Perubahan Jumlah Anggota – Perubahan SHU (%), 2004-2005 (data propinsi)
-1000100200300400500600700800-30-20-10010203040Perubahan jumlah anggotaPerubahan SHU
Sumber: Menegkop & UKM
Paling tidak ada dua alasan utama yang bisa menjelaskan kenapa hubungan-hubungan antar variabel seperti yang ditunjukkan oleh beberapa gambar di atas tidak sesuai dugaan teori. Pertama, untuk menguji hubungan-hubungan tersebut secara empiris (atau untuk menjawab apakah suatu variabel mempengaruhi variabel-variabel lain) harus dengan pendekatan multi-regresi yang menggunakan data deret waktu, yang sayangnya tidak ada. Kedua, dipercaya bahwa jumlah atau perubahan dari variabel-variabel seperti SHU, volume kegiatan, atau koperasi aktif dipengaruhi secara bersamaan oleh sejumlah faktor dalam suatu kombinasi tertentu yang kompleks, yang mana faktor-faktor penjelas tersebut bisa saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Konsukwensinya, hubungan antara, misalnya, SHU, dengan variabel-variabel penjelas tersebut secara individu tidak menunjukkan adanya suatu hubungan yang jelas atau teratur atau denganpla sesuai dugaan teorinya.
Salah satu koperasi yang sangat aktif dan menunjukkan suatu kinerja yang baik adalah Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU). Dapat dikatakan bahwa KPSBU merupakan salah satu contoh koperasi di Indonesia yang betul-betul berusaha mempersiapkan diri dalam menghadapi globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia yang berarti meningkatnya ancaman persaingan dari susu impor baik langsung ke konsumen maupun sebagai bahan baku bagi industri pengolahan susu di dalam negeri. Penjelasan lebih luas mengenai perkembangan dari KPSBU dapat dilihat di box dibawah.
55
Tahun Produksi susu
(kg/hari) Jumlah Anggota (orang) Jumlah sapi perah (ekor)
1980
1990
2001
2006 2.840
41.891
86.366
103.384 319
2.253
4.595
6.092 800
7.026
12.085
15.947
Box: Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Pada tanggal 8 Agustus 1971, sebanyak 35 peternak sapi (petani susu) di Lembang sepakat membentuk suatu koperasi yang akhirnya dikenal dengan KPSBU. Sejak awal dekade 1980-an hingga 2006 koperasi tersebut sudah menunjukkan suatu kemajuan yang sangat berarti (lihat tabel). Pada tahun 2001, KPSBU menjalin kemitraan dengan dua pihak, yakni dengan PT. Frisian Flag Indonesia dibawah kerjasama pemerintah Indonesia dan Belanda (Proyek HVA International), dan dengan Asosiasi Koperasi Kanada dalam Program INCODAP Extension. PT Frisian Flag Indonesia merupakan satu-satunya industri pengolahan susu yang dipasok oleh KPSBU hingga saat ini.
Produksi, Jumlah anggota dan Populasi Sapi Perah dari KPSBU, 1980-2006
Pada tahun yang sama KPSBU juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerjanya. Pertama, memperkenalkan slogan “Murni Koperasinya, Murni Sususnya”. Kedua, menerapkan sistem satu anggota satu suara pada pemilihan pengurus dan pengawas demi mendukung transparansi dan demokrasi didalam organisasinya. Ketiga, melakukan amandemen anggaran dasar dna anggaran rumah tangga koperasi. Kelima, membuat MOU penggunaan lahan perhutani untuk penanaman hijauan makanan ternak. Selanjutnya, pada tahun 2002, memulai penerapan harga susu berdasarkan kualitas kepada anggota untuk menjamin pasokan susu segar yang berkualitas ke PT. Frisian Flag Indonesia. Per September 2006, harga susu tertinggi pada tingkat peternak adalah Rp. 2.167. Agar kebijakan harga ini efektif, maka pada tahun yang sama juga diterapkan pemberian bonus bagi anggota-anggota yang memenuhi kualitas dan batas waktu penyerahan produk dan pengenaan denda bagi mereka yang tidak bisa memenuhi kesepakatan tersebut.
Pada tahun 2004, KPSBU mengambil lagi beberapa langkah penting yang boleh dikatakan cukup inovatif. Pertama, mulai mewajibkan pendidikan dasar koperasi bagi anggota-anggotanya. Kedua, penyusunan dan penerapan standar operasional prosedur manejemen. Ketiga, penilaian prestasi kerja untuk karyawan. Pada Tahun 2005, KPSBU kembali mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kinerja. Langkah-langkah terpenting adalah perubahan struktur organisasi dan menerapkan dua macam insentif, yakni insentif manajerial melalui proses dan insentif manajerial melalui hasil. KPSBU juga selama ini melakukan berbagai upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan berarti daya saing produk susunya. Pada tahun 2006, sekitar 80% susu yang dihasilkannya hanya mengandung kurang dari 250.000 bakteri per millimeter.
Dalam hal manejemen, untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien, KPSBU dipimpin oleh 2 manajer, yakni manajer operasional dan manajemer keuangan. Saat ini ada 258 karyawan yang melayani anggota agar dapat menghasilkan susu segar yang bermutu tinggi yang diterima oleh industri pengolahan susu.
Selain memasok susu segar ke PT. Frisian Flag Indonesia, KPSBU juga membuat produk yoghurt dan susu segar dengan nama Fresh Time sebagai brand sendiri yang dijual langsung ke konsumen. Kira-kira 7.500 kg susu diolah per hari untuk pasar konsumen.
Jasa-jasa lainnya yang diberikan oleh KPSBU adalah antara lain: (1) memberikan pinjaman tanpa bunga ke anggota; (2) lewat waserda, menyediakan barang kebutuhan rumah tangga dan kandang dan layan antar ke rumah peternak; (3) menyelenggarakan program kesehatan anggota, bekerjasama dengan penyedia pelayanan kesehatan swasta; (4) memberikan pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan untuk ternak sapi perah; dan (5) menyediakan makanan ternak dengan kualitas baik untuk seluruh populasi sapi perah di Lembang.
Karena upaya-upaya serius yang dilakukan oleh KPSBU selama ini, maka pada tahun 2006 koperasi tersebut mendapatkan Indonesia Cooperatives Award dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM dan dari Majalah SWA.
Satu kendala serius yang masih ada yang dihadapi KPSBU hingga saat ini adalah ketergantungannya pada PT. Frisian Flag Indonesia sebagai satu-satunya pabrik susu untuk pasokannya. Karena PT Frisian Flag Indonesia lebih banyak menggunakan bahan baku impor daripada produk dari KPSBU, maka bargaining power dari koperasi ini terhadap perusahaan tersebut sangat lemah. Sebelum KPSBU mendapatkan pabrik-pabrik lain, dapat dikatakan bahwa masa depannya sangat tergantung pada kelangsungan dari kemitraan antara keduanya.
Sumber: hasil wawancara dan beberapa laporan tertulis.
56
VII.2 Perusahaan-perusahaan non-koperasi
Untuk melihat kinerja koperasi secara obyektif dan komprehensif, perlu dilihat juga perkembangan dari pelaku-pelaku usaha lainnya atau perusahaan-perusahaan non-koperasi sebagai suatu perbandingan. Menurut kepemilikan, perusahaan-perusahaan non-koperasi di Indonesia terdiri dari perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan non-koperasi bisa dikelompokkan menurut skala usaha, yakni usaha kecil (UK), usaha menengah (UM), dan usaha besar (UB); yang terakhir ini termasuk BUMN dan PMA atau perusahaan-perusahaan asing.
Dilihat dari jumlah unit usaha, data BPS menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia didominasi oleh UK yang jumlahnya jika digabungkan dengan UM (sebut UKM) mencapai lebih dari 90% dari jumlah perusahaan yang ada. Oleh karena mereka merupakan pencipta kesempatan kerja terbesar di Indonesia. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 7, pada tahun 1997, UK mencapai lebih dari 39,7 juta perusahaan, atau sekitar 99,8 persen dari jumlah unit usaha pada tahun itu, dan bertambah menjadi lebih dari 48 juta unit tahun 2006. Dilihat dari strukturnya menurut sektor, sebagian besar dari jumlah UKM terdapat di sektor pertanian yang mencapai hampir 100 persen, dan sektor terbesar kedua dan ketiga untuk perusahaan-perusahaan dari kategori ini adalah masing-masing perdagangan, hotel dan restoran, dan industri manufaktur (Tabel 8, Tabel 9).
Tabel 7: Jumlah Unit Usaha menurut Skala Uaha, 1997-2006 (000 unit)
Skala usaha 1997 1998 1999 2000 2001 2003 2004 2005 2006
UK 39.704,7 36.761,7 37.804,5 39.705,2 39.883,1 43.372,9 44.684,4 47.006,9 48.822,9
UM 60,5 51,9 51,8 78,8 80,97 87,4 93,04 95,9 106,7
UB 2,1 1,8 1,8 5,7 5,9 6,5 6,7 6,8 7,2
Total 39.767,3 36.815,4 37.858,1 3.789,7 39.969,995 43.466,8 44.784,14 47.109,6 48.936,8
Sumber: BPS
Tabel 8: Struktur Unit Usaha menurut Skala dan Sektor, 2000, 2005 dan 2006 (%)
Sektor 2000 2005 2006
UK UM UB Total UK UM UB Total UK UM UB Total
1.Pertanian
2.Pertambangan
3.Manufaktur
4. Listrik, gas & air bersih
5.Bangunan
6.Perdagangan, hotel & restoran
7.Transpor & komunikasi.
8.Keuangan, Sewa & Jasa
9.Jasa-jasa
Total 99,99
99,61
99,48
93,19
97,57
99,54
99,87
83,42
99,60
99,79 0,01
0,35
0,45
5,59
2,24
0,45
0,12
14,63
0,38
0,20 0,00
0,04
0,07
1,22
0,19
0,01
0,01
1,95
0,02
0,01 100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0 99,99
99,67
99,42
92,47
97,43
99,57
99,82
83,65
99,66
99,78 0,01
0,28
0,49
6,18
2,40
0,42
0,16
14,67
0,32
0,20 0,00.
0,05
0,09
1,35
0,17
0,01
0,02
1,68
0,02
0,02 100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0 99,99
99,72
99,40
92,50
97,55
99,55
99,81
85,11
99,67
99,77 0,01
0,23
0,52
6,14
2,26
0,43
0,18
13,37
0,31
0,22 0,00
0,05
0,08
1,36
0,19
0,02
0,01
1,52
0,02
0,01 100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
Sumber: BPS
Struktur output menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa pertanian selalu merupakan sektor kunci bagi UK, yang memproduksi sekitar 86 hingga 87 persen dari total output di sektor tersebut. Sektor terpenting kedua dari kelompok usaha ini adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan pangsa rata-rata per
57 58
tahun antara 74 hingga 76 persen. Sedangkan, UM memiliki pangsa output terbesar di sektor keuangan, sewa dan jasa sekitar 46 hingga 47 persen, disusul oleh transportasi dan komunikasi dengan pangsa paling rendah 23,47 persen tahun 2006 dan tertinggi 26,22 persen tahun 2001. Di industri manufaktur, UK dan UM secara tradisional memang tidak kuat seperti UB (Tabel 10).
Tabel 9: Distribusi Unit dari UKM menurut Sektor, 2000, 2005 dan 2006 (%)
Sector 2000 2005 2006
UK UM UB Total UK UM UB Total UK UM UB Total
1.Pertanian
2.Pertambangan
3.Manufaktur
4. Listrik, gas & air bersih
5.Bangunan
6.Perdagangan, hotel & restoran
7.Transpor & komunikasi.
8.Keuangan, Sewa & Jasa
9.Jasa-jasa
Total 59,23
0,38
6,57
0,03
0,31
24,37
4,70
0,13
4,28
100,0 2,22
0,67
14,91
1,02
3,63
55,36
2,89
11,14
8,17
100,0 1,20
1,18
33,57
3,08
4,42
24,95
3,88
20,60
7,12
100,0 59,11
0,38
6,59
0,04
0,32
24,43
4,70
0,15
4,29
100,0 55,86
0,50
5,95
0,03
0,34
25,89
5,54
0,13
5,76
100,0 1,74
0,69
14,30
0,97
4,08
53,38
4,48
11,22
9,13
100,0 0,85
1,60
36,98
2,98
4,30
21,83
4,67
18,06
8,72
100,0 55,75
0,50
5,97
0,03
0,35
25,95
5,53
0,16
5,77
100,0 53,68
0,54
6,56
0,03
0,33
27,13
5,52
0,15
6,06
100,0 1,57
0,58
15,82
0,90
3,52
54,03
4,46
10,51
8,60
100,0 0,74
1,67
35,47
2,96
4,41
24,11
4,47
17,68
8,50
100,0 53,56
0,54
6,58
0,03
0,34
27,19
5,52
0,17
6,06
100,0
Sumber: BPS
Dalam hal pertumbuhan output, kinerja dari UKM relatif baik jika dibandingkan dengan UB. Pertumbuhan output dari UK dan UM masing-masing mencapai 3,96 persen dan 4,59 persen tahun 2001 dan meningkat ke 5,38 persen dan 5,44 persen, masing-masing tahun 2006. Di sisi lain, UB mengalami suatu pertumbuhan sebesar 3,04 persen dan meningkat ke 5,60 persen selama periode yang sama (Gambar 8). Kontribusi UKM terhadap pertumbuhan PDB rata-rata per tahun juga lebih tinggi dibandingkan UB. Tahun 2003, pertumbuhan PDB tercatat 4,78 persen, dengan 2,66 persen berasal dari UKM dibandingkan 2,12 persen dari UB. Tahun 2005, pangsa UKM dalam pertumbuhan PDB mencapai tingkat tertinggi yakni 3,18 persen sebelum menurun sedikit ke 3,06 persen tahun 2006 (Gambar 9).
BUMN adalah bagian dari kelompok perusahaan-perusahaan non-koperasi, atau bagian dari LEs. Sayangnya data mengenai peran BUMN di dalam ekonomi sangat terbatas. Data yang ada hanya menunjukkan kinerja BUMN untuk periode 2004-2006 untuk beberapa aspek saja seperti jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, total laba dan lainnya. Seperti yang bisa dilihat di Tabel 11, jumlah BUMN tahun 2006 (prognosa) tinggal 139 dari 158 tahun 2004, dengan jumlah tenaga kerja 748.302 orang (2006) dan laba mencapai 52.965 miliar rupiah.
Dari hasil analisis Kementerian BUMN ditemukan bahwa hanya sebagian kecil dari jumlah BUMN yang ada yang menghasilkan laba yang besar. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 12, PT. Pertamina berada di urutan teratas di dalam 10 BUMN dengan laba terbesar tahun 2006. Jumlah laba dari kesepuluh BUMN tersebut mencapai Rp 47,58 triliun atau menyumbang sekitar 87,80 persen dari total keuntungan BUMN yang mencapai Rp54,189 triliun. Sementara itu, BUMN dengan rugi yang besar selama periode yang sama termasuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, dan PT Krakatau Steel.
59
Tabel 10: Struktur PDB menurut skala usaha dan sektor, 2000-2006 (%)
Sek* 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006
UK UM UB UK UM UB UK UM UB UK UM UB UK UM UB UK UM UB UK UM UB Σ
1
2
3
4
5
6
7
8
9
PDB 86,5
5,6
13,3
0,6
44,6
74,8
34,8
18,0
36,8
38,9 9,0
2,7
12,6
8,9
21,8
21,5
25,3
47,2
7,6
15,8 4,5
91,8
74,2
90,5
33,7
3,8
39,9
34,8
55,5
45,3 87,1
6,2
15,6
0,6
44,8
74,4
35,2
18,1
36,7
39,0 8,7
2,8
12,4
8,1
21,8
21,8
26,2
46,7
7,6
15,8 4,2
90,9
73,9
91,4
33,4
3,9
38,6
35,3
55,8
45,2 87,6
8,3
13,7
0,6
44,3
75,8
32,8
17,9
39,4
40,8 8,4
3,2
12,6
9,1
21,8
20,5
24,9
47,3
7,9
16,2 4,1
88,4
73,7
90,3
33,9
3,7
42,3
34,8
52,7
43,1 87,5
9,2
13,9
0,6
44,6
75,2
32,0
17,2
38,9
40,5 8,5
3,5
12,6
8,4
21,8
21,0
24,9
46,7
7.,8
16,3 4,0
87,3
73,6
91,1
33,6
3,8
43,1
36,1
53,3
43,2 87,4
8,5
13,3
0,5
44,0
74,9
29,1
17,2
38,9
39,2 8,6
3,3
12,2
7,4
21,7
21,2
24,4
47,0
7,8
16,2 4,1
88,3
74,5
92,0
34,3
3,9
46,5
35,8
53,3
44,6 87,3
7,0
12,7
0,5
44,3
75,7
28,8
17,0
40,8
37,8 8,6
3,0
11,6
7.6
21,8
20,7
24,0
47,0
8,2
15,7 4,1
90,0
75,8
91,9
33,9
3,7
47,2
36,1
51,1
46,5 86,8
8,2
12,5
0,5
44,2
76,1
29,8
16,7
40,2
37,7 8,9
3,2
11,3
7,6
21,8
20,3
23,5
46,9
8,0
15,6 4,3
88,6
76,3
91,9
34,0
3,6
46,7
36,4
51,8
46,7 100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
100,0
Catatan: * = nomor mewakili sektor, lihat Tabel 9.
Sumber: BPS
Gambar 8: Laju Pertumbuhan Output dari UK, UM, dan UB, 2001-2006 (%)
012345678200120022003200420052006UKUMUBTotal
Sumber: BPS
Gambar 9: Kontribusi terhadap pertumbuhan PDB menurut skala usaha, 2003-2006 (%)
2,151,881,972,240,910,780,830,942,422,122,222,501234562003200420052006UBUMUK
Sumber: BPS
Tabel 11: Kinerja BUMN 2004-2006
Uraian 2002 2003 2004 2005 2006
Jumlah BUMN
Total asset (Rp M)
Total Ekuitas (Rp M)
Total laba (Rp M)
Tenaga kerja (orang)
ROA rata-rata
ROE rata-rata 158
-*
-
-
-
-
- 157
-
-
-
-
-
- 158
1.196.654
406.004
44.155
733.200
5,22
22,95 139
1.308.893
423.496
42.349
705.946
4,19
15,67 139
1.395.150
433.451
54.189
748.302
4,54
15,75
Keterangan: * tidak ada data
Sumber: untuk 2004-2006 dari Tabel 1.1. di Sugiharto (2006), dan untuk 2002-2003 dari Kementerian BUMN/BPS
Tabel 12: 10 BUMN dengan Laba Terbesar Tahun 2006 (Rp triliun)
No BUMN Laba bersih
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 PT Pertamina
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk
PT Perusahaan Gas Negara, Tbk
PT Bank BNI, Tbk
PT Bank Mandiri, Tbk
PT Semen Gresik, Tbk
PT Aneka Tambang, Tbk
PT Jamsostek
PT Pelabuhan Indonesia II
Total laba 10 BUMN
Total laba dari semua BUMN yang menghasilkan laba
Persentase laba dari 10 BUMN terhadap Total laba BUMN 23,726
10,245
4,405
1,959
1,910
1,529
1,309
0,971
0,775
0,751
47,580
54,189
87,80%
Sumber: dari Tabel 1.2. di Sugiharto (2006)
Menurut data yang ada dari Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN, pencapaian pajak BUMN meningkat dari sedikit dibawah Rp40 triliun tahun 2004 ke sedikit di atas nilai tersebut tahun 2006. Dalam proporsinya terhadap total pajak yang diterima pemerintah, rasionya meningkat terus setiap dari 23,5% tahun 2002 ke 45,3% tahun 2006 (hanya tahun 2003 rasionya sempat berkurang ke 25,1%). Sedangkan, pencapaian dividen BUMN untuk periode yang sama mengalami suatu peningkatan yang cukup besar dari sedikit dibawah Rp10 trilliun (2004) menjadi di atas Rp 20 triliun (2006).
Sementara itu, menurut data dari BEJ, selama periode yang sama jumlah BUMN yang terdaftar di pasar bursa (BUMN terbuka) menurun sedikit dari 13 ke 12 perusahaan (termasuk PT Indosat, Tbk yang kepemilikan pemerintah hanya 15%); namun nilai kapitalisasi pasar dari mereka mengalami suatu penambahan, yakni dari Rp 239,16 triliun atau 36,8% (2004) menjadi Rp 452,69 triliun atau 36,82% terhadap total kapitalisasi pasar (2006). Pada tahun 1999 porsi dari BUMN terbuka dari total kapitalissi pasar baru 25% dan tahun 2000 sempat turun drastis ke 19%. Nilai perdagangan sahamnya juga bertambah dari Rp 62,44 triliun atau 29,2% (2004) ke Rp 151,67 triliun atau 34,5% dari total saham yang diperdagangkan (2006). Dua indikator lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja suatu perusahaan di pasar modal adalah volume dan frekuansi perdagangan saham. Untuk indikator pertama
60
tersebut, terjadi penambahan dari 29,34 miliar saham atau 8,01% tahun 2004 menjadi 40,46 miliar saham atau 9,4% dari total volume perdagangan pada tahun 2006, sedangkan untuk indikator kedua itu, juga terjadi penambahan dari 604.390 kali atau 18,1% (2004) ke 1.262.222 kali atau 26.7% (2006).
VIII Apakah Koperasi Indonesia punya Prospek dari Sisi Ekonomi?
VIII.1 Pengalaman Sebelumnya
Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan? Untuk menjawabnya, dua hal yang harus dilihat terlebih dahulu, yakni sejarah keberadaan koperasi dan fungsi yang dijalankan oleh koperasi yang ada di Indonesia selama ini. Dalam hal pertama itu, pertanyaannya adalah apakah lahirnya koperasi di Indonesia didorong oleh motivasi seperti yang terjadi di NM (khususnya di Eropa), yakni sebagai salah satu cara untuk menghadapi mekanisme pasar yang tidak bekerja sempurna. Dalam hal kedua tersebut, pertanyaannya adalah: apakah koperasi berfungsi seperti halnya di NM atau lebih sebagai “instrumen” pemerintah untuk tujuan-tujuan lain.
Menurut Rahardjo (2002b), gagasan tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya (self-help organization) untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani, oleh Patih Purwokerto dan Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah, bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di NM; walaupun di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi sebagai pengatur dan pengembang sekaligus (Soetrisno, 2003a.b).
Menurut Rahardjo (2002b), Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa
61
31 Dewasa ini, di dunia ada dua macam model koperasi. Pertama, adalah koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Tapi, di negara sosialis seperti China, koperasi adalah counterpart sector negara, karena itu koperasi disebut juga sebagai "sektor sosial" yang merupakan wadah dari usaha individu dan usaha rumah tangga (Rahardjo, 2002b).
32 Widiyanto (1998) memberi suatu contoh yang sederhana untuk mendukung argumentasinya: seandainya sebuah koperasi mempunyai, misalnya, Current Ratio= 200% yang secara bisnis umum berarti cukup liquid, rasio keuangan ini jadi tidak banyak berarti jika koperasi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sehingga beberapa parameter kelayakan usaha
Barat. Ia pernah juga membedakan antara "koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.31
Sedangkan, menurut Widiyanto (1998), sejak diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda yang sebenarnya bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV, Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar dapat memperkuat eksistensi koperasi primer. Contohnya adalah dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini, bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang "konservatif" sering tidak diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya. Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya, koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
Masih menurut Widiyanto (1998), secara bisnis, sebenarnya makna ganda koperasi ini cukup merepotkan. Karena koperasi diakui sebagai badan usaha, maka kiprah usaha koperasi mestinya harus seperti badan usaha lainnya. Dalam artian ini, sebagai sebuah badan usaha, koperasi mestinya mengejar profit sebesar-besarnya dengan langkah-langkah dan perhitungan bisnis seperti yang biasa dilakukan oleh perusahaan lainnya. Namun langkah bisnis ini sering "bertabrakan" dengan keinginan anggotanya yakni menyejahterakan anggota. Sehingga dalam konteks ini, penghitungan kelayakan usaha koperasi, jika hanya mengandalkan aspek liquiditas, solvabilitas dan rentabilitas usaha, menjadi tidak tepat.32
62
pada perusahaan menjadi tidak pas diterapkan pada koperasi. Oleh karenanya, tidak mengherankan kalau Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (DEPKOP&PPK) memiliki kriteria tersendiri dalam melakukan evaluasi terhadap koperasi. Namun, kalau itu yang dilakukan, koperasi mestinya jangan "dihadapkan langsung" dengan perusahaan swasta lainnya yang secara teoritis menggunakan rasio keuangan sebagai salah satu tolok ukur kesehatan bisnisnya. Sehingga dengan kata lain makna pertama dan kedua koperasi seolah saling bertabrakan. Ibarat sopir mobil, makna pertama seolah memberi legitimasi pengemudi untuk menginjak pedal gas terus, sementara makna kedua justru minta pengemudi menginjak pedal rem (halaman 2).
33 Seperti yang dijelaskan oleh Soetrisno (2001), selama ini koperasi di Indonesia dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Mungkin perbedaan yang paling besar antara koperasi di negara-negara lain, khususnya NM, dengan di Indonesia adalah bahwa keberadaan dan peran dari koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yakni merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab “bisnis” yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing, dan sangat dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah dibandingkan koperasi di NM.
Sementara itu, Soetrisno (2001) berpendapat bahwa ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.33Menurutnya, intervensi dari pemerintah yang terlalu besar sebagai salah satu penyebab utama lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Selama ini koperasi dikem-bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang dilakukan selama pembangunan jangka panjang pertama (PJP I) pada era Orde Baru menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank
63
pemerintah, seperti penyaluran kredit ke petani lewat BIMAS menjadi koperasi unit tani (KUT), pola pengadaan beras pemerintah, sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Sedangkan dilihat dari strukturnya, organisasi koperasi di Indonesia mirip organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Menurut Soetrisno (2001), fenomena ini sekarang ini harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan dengan proses globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Pendangan dari Soetrisno (2001) tersebut diatas juga didukung oleh Widiyanto (1998) yang mengatakan bahwa keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan "kepanjangan" tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Misalnya KUD. Dalam prakteknya, KUD sering kali merupakan institusi yang menyediakan faktor produksi bagi petani yang kuantitas dan kualitas faktor produksinya sangat bergantung pada program pemerintah.
Sebagai contoh, di sektor pertanian, dimana koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal 1970an. Pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian. Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah disebut pertanian rakyat koperasi pertanian praktis menjadi instrumen pemerintah untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan penggerakannya kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk (Soetrisno, 2003c).
Hasil pengamatan Soetrisno (2003c) menunjukkan bahwa koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha
64
mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Hasil penelitian Widiyanto (1998) menunjukkan bahwa jenis usaha yang sering menjadi andalan koperasi adalah susu, kredit usaha tani, penggilingan padi, pengadaan pupuk dan obat, simpan pinjam, pertokoan, jasa tagihan listrik atau air, dan tebu rakyat intensifikasi. Sedangkan jenis koperasi adalah KUD dan KOPPAS (Koperasi Pasar). Dalam beberapa penelitiannya, Widiyanto (1996, 1998) juga melakukan analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman) untuk mengidentifikasi faktor kunci sukses yang mungkin dimiliki koperasi, namun hanya dari faktor-faktor internal. Mengetahui faktor kunci sukses dari koperasi sangat penting untuk memberi informasi bagaimana sebenarnya profil keunggulan bersaing yang dipunyai koperasi relatif terhadap perusahaan-perusahaan non-koperasi. Hasilnya dapat dilihat di Tabel 13, dan kesimpulan dari Widiyanto adalah bahwa tidak banyak koperasi yang memiliki profil keunggulan bersaing, dan secara umum sebenarnya Widiyanto menemukan bahwa posisi bisnis koperasi cenderung pada posisi “dapat bertahan” ke “lemah” (Widiyanto, 1996).
Tabel 13: Inventarisasi Kekuatan dan Kelemahan Faktor-Faktor Internal Koperasi
No Faktor Kekuatan Kelemahan Netral
1
2
3
4
5
6
7
8
9 Captive market
Loyalitas
Mentalitas
Legalitas
Personalia
Dominasi kekuasaan
Konflik misi
Rantai distribusi
Administrasi X
X
X X
X
X
X
X X
Dari pengamatannya sendiri, Rahardjo (2002) juga sependapat bahwa tidak baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini erat kaitannya dengan kebijakan "jatah" dan "fasilitas" khusus dari pemerintah, terutama di masa Orde Baru. Orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah. Menurutnya, sebenarnya koperasi adalah sebuah lembaga instrumen penghimpun dana masyarakat lewat tabungan, tapi dalam kenyataannya, koperasi selalu menadah dan mendapatkan dana dari pemerintah. Oleh karena itu, Rahardjo menegaskan bahwa untuk bisa berkembang dengan baik, koperasi perlu didukung oleh orang yang berpenghasilan di atas garis kemiskinan, orang yang bekerja (bukan penganggur) dan pengusaha yang produktif. Adanya penghasilan adalah prasyarat bagi perkembangan koperasi.
Hal ini sejalan dengan pandangan dari Alm. Prof. Sumitro Djojohadikusumo (dalam Rahardjo, 2002) bahwa pengembangan koperasi di pedesaan perlu didahului dengan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja dan penghasilan. Dari situlah koperasi dapat menghimpun tabungan. Pada
65
gilirannya tabungan akan merupakan sumber permodalan. Dewasa ini penghimpunan modal lebih banyak dilakukan oleh lembaga perbankan.
Rahardjo (2002) juga mempertanyakan apakah yang menjadi kunci keberhasilan perkembangan koperasi di Indonesia adalah peran pemerintah ataukah sepenuhnya ditentukan oleh pasar. Memang sejak krisis ekonomi 1997/98, peran pemerintah telah menyurut. Bank Indonesia tidak lagi menyediakan kredit program melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Departemen Koperasi dan UKM telah direduksi peranannya menjadi Kantor Menteri Negara. Bahkan Badan Pengembangan Koperasi dan UKM yang tadinya berfungsi operasional dan dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah dihapus juga. Apakah ini berarti kehancuran bagi masa depan koperasi, atau, sebaliknya, menjadi suatu dorongan bagi kemandirian koperasi di Indonesia? Mengingat pengalaman peranan pemerintah di masa lalu yang melemahkan kemandirian koperasi, maka timbul pandangan bahwa koperasi justru akan bisa bangkit melalui mekanisme pasar.
Fajri (2007) berpendapat bahwa pengembangan koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Menurutnya, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global. Dari kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, Fajri menganggap bahwa salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik. Lebih rincinya, Fajri menjelaskan bahwa konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya, yaitu menyejahterakan anggotanya. Fajri menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
66
34 Selain itu, menurutnya, diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan menyosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia. Langkah perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme assessment mandiri dengan tolok ukur yang jelas. Kehadiran assessment yang dilakukan akan menjelaskan mengenai gap analisis yang dapat terjadi antara langkah operasional koperasi dengan standar praktik terbaik (best practices).
35 Ia membandingkan jumlah anggota koperasi Indonesia dengan anggota koperasi di negara-negara lain. Misalnya, di Amerika Serikat, terdapat sedikitnya 140 juta orang yang menjadi anggota koperasi. Jumlah ini 60% dari 350 juta penduduk dewasa di negara itu. Sementara di Singapura, sekitar 1,6 juta orang menjadi anggota koperasi. Jumlah itu sekitar 80% dari 2 juta penduduk dewasa di negara kota tersebut. Ditambahkannya bahwa koperasi di Singapura juga telah mampu berperan sebagai penggerak roda ekonomi. Sekitar 50% dari jumlah jaringan bisnis retail yang ada di Singapura dikuasai oleh koperasil
Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota akan membawa koperasi pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil dengan implementasi GCG. Kedua, perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif dan terencana. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.34
Seperti yang diberitakan di Tempo Interaktif (Minggu, 18 Maret 2007), Ketua Dewan Koperasi Indonesia Adi Sasono menilai pertumbuhan anggota koperasi simpan-pinjam di Indonesia masih rendah. Hal itu terlihat pada kecilnya tingkat keanggotaan koperasi yang hanya 20% dari 150 juta penduduk dewasa Indonesia.35Adi menjelaskan bahwa rendahnya pertumbuhan anggota koperasi di Indonesia karena koperasi belum berperan sebagai penggerak roda ekonomi nasional. Masyarakat juga belum memandang koperasi sebagai tempat simpan dan pinjam serta mengembangkan UKM. Menurutnya, orang masih mengandalkan perusahaan besar sebagai kesempatan kerja dibanding membuat usaha sendiri yang bisa membuka peluang kerja untuk orang lain. Adi menegaskan bahwa ke depan, jika koperasi ingin tetap hidup dan bahkan berkembang di tengah-tengah ekonomi yang semakin dikuasai oleh unit-unit bisnis moderen, koperasi harus meningkatkan standar pelayanan dan melakukan audit secara berkala, supaya peran koperasi dalam meningkatkan roda ekonomi meningkat. Ia mengatakan bahwa loperasi jangan hanya mengandalkan bantuan pemerintah saja, tapi juga harus mampu menggerakkan anggotanya untuk berpartisipasi aktif.
Berdasarkan data resmi seperti yang ditunjukkan di atas, jumlah unit koperasi di Indonesia meningkat terus; sama seperti jumlah UKM juga bertambah terus setiap tahun. Ini aspek kuantitasnya, sedangkan kualitas dari pertumbuhannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap PDB, ekspor, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja.
67
Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya-upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha yang berubah mengikuti proses globalisasi dan hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara (termasuk dengan Indonesia) yang cenderung semakin liberal.
VIII.2 Prospek Kedepan
Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: ya. Buktinya bisa dilihat di banyak NM. Seperti telah dibahas sebelumnya mengenai perkembangan koperasi di NM, di Belanda, misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di banyak NM koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90% lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raifaissen sangat maju dan penting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa. Dan banyak lagi contoh lain.
Di NM koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif. Jadi, di NM, koperasi produsen, misalnya, adalah suatu cara bagi sekelompok produsen untuk bisa survive di dalam persaingan pasar, bukan untuk menggantikan sistem pasar yang berlaku. Selama ada distorsi pasar, selama ada kelompok produsen atau petani lemah atau masyarakat yang ”termarjinalisasi”, koperasi akan tetap ada.
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya,
68
koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang berarti juga koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus akan (sudah mulai) dihapuskan. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian dari pemerintah tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Konsukwensinya, produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi pertanian tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Khusus untuk koperasi-koperasi pertanian yang selama ini menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan pangsanya di pasar domestik kecuali ada upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas dan daya saing. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening-katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, kemampuan koperasi-koperasi pertanian Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor tersebut sangat tergantung pada upaya-upaya mereka meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing dari produk-produk yang dihasilkan.
Menurut Soetrisno (2003c), dengan perubahan tersebut, prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi. Olehnya, perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah
69
menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
Di banyak NM, strategi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi pertanian untuk bisa bersaing adalah antara lain dengan melakukan penggabungan, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi. Di AS, pertumbuhan koperasi pertanian mencapai puncaknya pada tahun 1930 yang jumlahnya mencapai 12 ribu unit, dan setelah itu merosot. Namun pada tahun 1940an menghadapi perubahan pasar, teknologi dsb.nya, koperasi pertanian di AS memasuki fase konsolidasi dan suatu reorganisasi besar dalam tubu koperasi yang terus berlangsung hingga saat ini. Bergabung, konsolidadi, dan ekspansi dari koperasi-koperasi regional di AS seperti juga di NM sudah umum. Juga mereka semakin diversified dan terintegrasi secara vertikal dengan pasar internasional. Banyak koperasi-koperasi pertanian di AS yang menjadi lebih kuat setelah konsolidasi saat ini berperan penting di dalam perdagangan internasional. Banyak juga koperasi-koperasi pertanian AS dalam upaya mereka untuk bisa survive atau bisa terus berkembang mulai mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menhasilkan nilai tambah tinggi.
Saat ini koperasi-koperasi pertanian di NM juga menerapkan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Banyak koperasi pertanian modern memasarkan produk-produk mereka yang bernilai tambah tinggi: komoditi-komoditi dari para anggota (petani) diproduksi, diproses lebih lanjut, di bungkus sedemikian rupa hingga bisa dijual dengan harga tinggi (Vandeburg dkk., 2000).
Di sektor lain, misalnya keuangan, kegiatan koperasi kredit di Indonesia, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti selama ini mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan di dalam negeri yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit Indonesia, keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di Indonesia, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara-negara lain, khususnya NM, dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Menurut Soetrisno (2003a,b), koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
70
Menurut teori dari Rutten (2002) mengenai inovasi lembaga menjelaskan bahwa lembaga seperti koperasi di dunia, khususnya di NM, tidak statis tetapi terus berubah sebagai respons terhadap perubahan-perubahan teknologi, kondisi-kondisi budaya, ekonomi dan sosial, sumber-sumber daya, pasar, dll. Sebagai contoh, Rutten menunjukkan bahwa saat ini ”transaksi perdagangan hanya dengan uang” tidak lagi merupakan prinsip dari koperasi seperti pada awal lahirnya koperasi (sekitar tahun 1840an di Eropa). Hal ini disebabkan oleh pasar keuangan yang telah sangat maju sehingga prinsip tersebut tidak relevan lagi; bahka bisa kontra-produktif
Hasil penelitian dari Braverman dkk. (1991) yang membandingkan koperasi pertanian di Belanda dan di Afrika Sub-Sahara (SS) menyimpulkan bahwa kelemahan koperasi di NSB pada umumnya dan di Afrika SS pada khususnya disebabkan oleh sejumlah hambatan eksternal dan internal. Ada tiga hambatan eksternal utama, yakni sebagai berikut. Pertama, keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor). Kedua, terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya. Di Belanda, tujuan koperasi pertanian yang untuk menandingi monopoli pasar, baik di pasar output maupun pasar input. Mereka sama sekali tidak bermaksud mempengaruhi kebijakan pertanian (ini urusan asosiasi petani) atau bukan bertujuan untuk pemerataan atau keadilan sosial dsb.nya. Jadi, berdirinya koperasi petani di Belanda murni bisnis. Sedangkan koperasi di NSB, seperti halnya di Indonesia, digunakan secara eksplisit sebagai salah satu intrumen pembangunan yang bertujuan pada pemerataan dan pengurangan kemiskinan. Ketiga, kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya. Sedangkan, hambatan internal adalah termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota, isu-isu struktural, perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif, dan lemahnya manajemen.
Berdasarkan penemuan mereka tersebut, Braverman dkk (1991) menyimpulkan bahwa masa depan koperasi di NSB, khususnya di Afrika SS, sangat tergantung pada peran atau fungsi yang dijalankan oleh koperasi. Menurut mereka, koperasi tidak bisa diharapkan memberikan suatu solusi kelembagaan universal di dalam suatu lingkungan dimana pemain-pemain lain, yakni perusahaan-perusahaan swasta non-koperasi atau lembaga-lembaga semi publik, juga tidak bisa survive. Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Pohlmeler (1990) yang juga meneliti perkembangan koperasi di Afrika. Ia menegaskan bahwa Koperasi tidak bisa memberikan pelayanan-pelayanan sosial, paling tidak tidak sebelum koperasi berhasil dalam pelayanan-pelayanan ekonomi.
Braverman dkk. (1991) juga menegaskan bahwa jika koperasi diterima bahwa koperasi-koperasi harus terlibat di dalam kegiatan-kegiatan dengan konsukwensi-konsukwensi yang positif dan berkelanjutan bagi anggota-anggota, maka agen-agen eksternal seperti pemerintah atau donor tidak boleh mendukung mereka
71
terkecuali koperasi-koperasi tersebut punya suatu peluang yang lumayan untuk menjadi unit-unit bisnis yang mandiri. Jika tidak, koperasi-koperasi akan tergantung sepenuhnya pada bantuan-bantuan dari pemerintah dan donor.
IX Kesimpulan dan Rekomendasi
IX.1 Kesimpulan
Kelangkahan adalah dasar dari berlakunya ilmu ekonomi dengan sejumlah asumsi, dan yang terpenting adalah bahwa manusia bertindak/bersikap rasional yang sesuai dengan prinsip ekonomi: menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan output yang maksimum. Prinsip ini memberikan arahan bagi individua atau masyarakat yang rasional tentang cara memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut, yakni mendapatkan output maksimum, dan dari sekian banyak alternatif, salah satunya adalah membentuk koperasi.
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam teori, namun demikian, pengalaman dari NM, koperasi bisa hidup, bahkan berkembang pesat di dalam sistem-sistem ekonomi liberal dan sosialis, maupun ekonomi berdasarkan arus Keynesian.
Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama: (i) mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi; (ii) dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin. Maka berdasarkan pemikiran ini, koperasi adalah salah satu alternatif berusaha atau salah satu bentuk perusahaan yang harus bersaing dengan bentuk-bentuk perusahaan atau alternatif-alternatif berusaha lainnya. Dan untuk bisa unggul dalam persaingan, koperasi itu harus lebih efisien daripada alternatif-alternatif lainnya.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari
72
globalisasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Berdasarkan data dan literatur yang ada hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita atau semakin modern suatu masyarakat, semakin tidak penting koperasi di dalam ekonomi. Sebaliknya, terbukti bahwa sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di NSB pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di NM adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
IX.2 Rekomendasi
1) Capacity building di koperasi adalah suatu keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. Perhatian terhadap pengembangan kedua faktor tersebut harus lebih besar daripada terhadap penyaluran dana. Pelatihan SDM di dalam koperasi tidak hanya menyangkut bagaimana menjalankan sebuah koperasi yang baik, tetapi juga dalam pemahaman mengenai peluang pasar, teknik produksi, pengawasan kualitas (seperti bagaimana mendapatkan ISO), meningkatkan efisiensi, dll. Misalnya, pengurus koperasi pertanian harus paham betul mengenai perkembangan perdagangan pertanian di pasar dunia, termasuk ketentuan-ketentuan dalam konteks WTO, FAO, dll.
2) Sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Menegkop dan UKM, mempunyai database koperasi yang komprehensif, misalnya jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah dan bentuk serta orientasi pasar, seperti yang dilakukan FAO untuk data pertanian dunia.
73
3) Dalam menghadapi persaingan, koperasi harus melakukan strategi-strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan-perusahaan modern (non-koperasi) atau bahkan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di NM seperti penggabungan dua (lebih) koperasi, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi; diversifikasi produksi, spesialisasi, penerapan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Pemerintah bisa memfasilitaskan upaya-upaya tersebut.
74
Daftar Pustaka
Affandi, Yoga (2002), “The Optimal Monetary Policy Instruments: The Case Of Indonesia”, Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(3).
Aldrich, Howard dan Robert N. Stern (1984), “Resource Mobilization and the Creation of US Producer Cooperatives”, Economic and Industrial Democracy, 4:371-406
Amy M. Nagler, Dale J. Menkhaus dan Alan C. Schroeder (2004), “Institutions and Agricultural Cooperatives in Wyoming”, UWCC Staff Paper No.4, August, University of Wisconsin Center for Cooperatives
Anderson, Bruce L. dan Brian M. Henehan (2003)” What Gives Cooperatives A Bad Name,”makalah dalam the NCR 194 Meeting, Oktober, Kansas City, Missouri
Anderson, Kym, Betina Dimaranan, Tom Hertel dan Will Martin (1997), “Economic Growth and Policy Reform in the APEC Region: Trade and Welfare Implications by 2005”, Asia Pacific Economic Review, 3(1).
APEC (1997), “The Impact of Trade Liberalization in APEC”, Economic Committee of APEC, Singapore: APEC Secretary
APEC (1999), “ The Impact of Trade Liberalization on Labor Markets in the Asia Pacific Region”, Report by the Network for Economic Development Management, Human Resource Development Working Group, Singapore: APEC Secretary.
Baarda, J.R. (1982), “State Incorporation Statutes for Farmer Cooperatives”, Info. Report 30, USDA-Agricultural Cooperative Service, Washington, D.C.
Baldwin, Robert E. dan P. Martin (1999), “Two Waves of Globalization: Superficial Similarities, Fundamental Differences”, NBER Working Paper NO.W6904, NBER, Cambridge Mass.
Bank Dunia (2000a), Development Indicators 2000, Washington, D.C.
Bank Dunia (2000b), Global Economic Prospects and the Developing Countries 2000, Washington, D.C.
Bank Dunia (2003), Development Indicators 2003, Washington, D.C.
Barr, Terry N. (2005), “Trends in Global Market and Implications for Farm Policy and Cooperatives”, makalah dalam the 8th Annual Farmer Cooperatives Conference, November 7-8, USA
Berger, Peter L. (1997), “Four Faces of Global Culture”, National Interest, 49.
Berger, Peter L. dan Samuel P. Huntingdon (ed.)(2002), Many Globalizations: Cultural Diversity in the Contemporary World, Oxford: Oxford University Press.
Birchall, Johnston (1997), The International Co-operative Movement, Manchester: Manchester University Press.
Boediono (1998),. “Penggunaan Suku Bunga Sebagai sasaran Operasional Kebijakan Moneter di Indonesia”. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Juli.
Bonin, John P., Derek C. Jones dan Louis Putterman (1993), “Theoretical and Empirical Studies of Producer Cooperatives: Will Ever the Twain Meet?”, Journal of Economic Literature, 31: 1290-1320
Bora, Bijit, Lucian Cernat, dan Alessandro Turrini (2002), “Duty and Quota-Free Access for LDCs: Further Evidence from CGE Modelling”, Policy Issues in International Trade and Commodities Study Series No.14, New York dan Geneva: UNCTAD
Braverman, Avishay, J. Luis Guasch, Monika Huppi, dan Lorenz Pohlmeier (1991), ”Promoting Rural Coperatives in Developing Countries. The Case of Sub-Saharan Africa”, World Bank Discussion Papars, No.121, April, Washington, D.C.: The World Bank.
Cable, Vincent (1999), “Globalization and Global Governance”, Chatham House Papers, London: Royal Institute of International Affairs.
Chamard, John dan Tom Webb (2004), “Learning to Manage the Co-operative Difference”, makalah dalam the 12th IAFEP conference, Halifax, Nova Scotia, Juli 8-10.
Chowdhury, Anis, dan Hermanto Siregar (2004), “Indonesia’s Monetary Policy Dilemma–Constraints Of Inflation Targeting”, The Journal Of Developing Areas, 37(2).
Conry, E.J., G.R. Ferrera dan K.H. Fox (1986), The Legal Environment of Business, Dubuque, IA: Wm. C. Brown.
Crook, Clive (2001), “Globalization and its Critics”, The Economist, 29, September.
Cummins, David E. (1993), “Corn Belt Grain Cooperatives Adjust to Challenges of 1980s, Poised for 1990s,” ACS Research Report Number 117. August, Washington, D.C.:United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperative Service.
Eurostat (2001), “A Pilot Study on Co-operatives, Mutuals, Associations and Foundations”, Luxembourg: Eurostat.
Feridhanusetyawan, Tubagus (1997), “Trade Liberalization in Asia Pacific: A Global CGE Approach”, The Indonesian Quarterly, XXV(4).
Feridhanusetyawan Tubagus dan Mari Pangestu (2003), “Indonesian Trade Liberalization: Estimating The Gains”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, 39(1).
Feridhanusetyawan, Tubagus, Mari Pangestu, dan Erwidodo (2002), “Effects of AFTA and APEC Trade Policy Reform on Indonesia Agriculture”, dalam Randy Stringer, Erwidodo, Tubagus Feridhanusetyawan, dan Kym Anderson (ed.), Indonesia in a Reforming World Economy: Effects on Agriculture, Trade and the Environment, Center for International Economic Studies, University of Adelaide, Adelaide.
Friedman, Thomas (2000), The Lexus and the Olive Tree, London: HarperCollins.
75
Friedman, Thomas (2002), Memahami Globalisasi; Lexus dan Pohon Zaitun, Bandung: ITB
Furlough, Ellen dan Carl Strikwerda (ed.)(1999), Consumers Against Capitalism? Consumer Cooperation in Europe. North America and Japan, 1840-1990, Lanham, MI.: Rowman & Littlefield
Gentil, Dominique (1990), ”Support of Informal Self-Help and Cooperative Groups”, makalah dalam Seminar Bank Dunia mengenai ”Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.: the World Bank.
Giddins, Anthony (2001), Runaway World-Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gilbert, J. R. Scollay dan T. Wahl (1999), “An APEC Food System: Implications for Welfare and Income Distribution by 2005”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Hakim, Abdul (2004), Ekonomi Pembangunan, Cetakan kedua, September, Yogyakarta: EKONISIA.
Halwani, R. Hendra (2002), Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hansmann, Henry (1996), The Ownership of Enterprise, Cambridge, MA: Belknap Press.
Hanson, J.M. (2001), “A New Cooperative Structure for the 21 Processing Cooperative Law”, makalah dalam the Rocky Mountain Farmers Union Leadership Roundup, Cheyenne, WY., 22 Sept.
Hariyono (2003), “Koperasi Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Pancasila”, Jurnal Ekonomi Rakyat, II(4), Juli.
Hendar dan Kusnadi (2005), Ekonomi Koperasi, edisi kedua, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
Hill, Roderick (2000), “The Case of Missing Organizations: Co-operatives and the Textbooks”, Journal of Economic Education, 31(3): 281-95
Hirst, Paul dan Grahame Thompson (1999), Globalization in Question: The International Economy and The Possibilities of Governance, edisi ke 2, Cambridge: Polity Press.
ICA (1998a), “Statistics and Information on European Co-operatives”, Geneva: International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/statistics.html.)
ICA (1998b), “Latest ICA Statistics of July 1, 1998”, Geneva: International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/statistics.html.)
Ingco, Merlinda D. (1997), “Has Agricultural Trade Liberalization Improve Welfare in the Least-Developed Countries? Yes”, Policy Research Working Paper No.1748, April, Washington, D.C.: The World Bank.
Irawan, Ferry dan Sugiharso Safuan (2004), “Kebijakan Moneter, Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi: Pengujian Hipotesis Ekspektasi Rasional dengan Analisis VAR”, makalah dalam Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Studi Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI.
Jatnika, Firman dan Sugiharso Safuan (2004), “Pengaruh tingkat suku bunga domestik riil terhadap nilai tukar riil dan cadangan devisa di Indonesia periode 1992.1-2002.12”, makalah, Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Studi Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI.
Jones, Derek C. (1979), “U.S. Producer Cooperatives: The Record to Date”, Industrial Relations, 18:342-57
Jossa, Bruno (2005), “Marx, Marxism and the Cooperative Movement”, Cambridge Journal of Economics, 29:3-18.
Kalmi, Panu (2006),” The Disappearance of Co-operatives from Economics Textbooks”, Working Papers W-398, February, Helsinki School of Economics.
Keeling, Jennifer J. (2005), “Lessons in Cooperative Failure: The Rice Growers Association Experience”, Working Paper, Department of Agricultural and Resource Economics University of California, Davis
Khor, Martin (2002), Globalisasi Perangkap Negara-negara Selatan, Seri Kajian Global, Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Klinedinst, Mark dan Hitomi Sato (1994), “The Japanese Cooperative Sector”, Journal of Economic Issues, 28(2): 509-17
Krugman, P. (1995), “Growing World Trade: Causes and Consequences”, Brookings Paper on Economic Acticity, 1.
Lawless, Greg dan Anne Reynolds (2004), “Worker Cooperatives: Case Studies, Key Criteria & Best Practices”, UWCC Staff Paper No.3, July, University of Wisconsin Center for Cooperatives, Madison.
Lindstad, Olav (1990), “Cooperatives as Tools for Development”, makalah dalam makalah dalam Seminar Bank Dunia mengenai ”Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.: the World Bank.
Lipsey, Richard G. (1980), An Introduction to Positive Economics, London: Weidenfeld and Nicolson
Llosa, Vargas (2000), “Liberalism in the New Millennium”, dalam Ian Vàsquez (ed.), Global Fortune: The Stumble and Rise of World Capitalism, Washington, D.C.: Cato Institute.
Loyd, Bernard (2001), “Positioning for Peformance: Reshaping Co-ops for Success in the 21st Century”, makalah dalam Farmer Co-operative Conference, Oktober 29, Las Vegas, McKinsey & Company
Mander, Jerry, Debi Barber, dan David Korten (2003), “Globalisasi Membantu Kaum Miskin?”, dalam International Forum on Globalization, “Globalisasi Kemiskinan & Ketimpangan, Seri Kajian Global, Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
76
McKenna, Thomas (2001), “What’s the Value of Cooperatives?”, makalah dalam Farmer Cooperatives Conference”, Oktober 29-30, Las Vegas.
Moene, Karl Ove dan Michael Wallerstain (1993), “Unions versus Cooperatives”, dalam Samuel Bowles, Herbert Gintis, dan Bo Gustafsson (eds.), Markets and Democracy Participation, Accountability and Efficiency, Cambridge University Press.
Mubyarto (2000), Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE. Mulyo, Jangkung Handoyo (2004), ” Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Gerakan Koperasi”, INOVASI, 2(XVI), November
Muelgini, Yoke (2004), ”Respons komponen-komponen permintaan agregat terhadap kebijakan moneter Indoneia”, makalah dalam Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Studi Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI
Mutis, Thoby (2001), ”Satu Nuansa, Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan”, Kompas, 29 September.
Nafziger, E. Wayne (1997), The Economics of Developing Countries, International Edition, edisi ke 3, Prentice-Hall International, Inc.
Nayyar, D. (1997), “Globalization: The Past in Our Future, Penang: Third World Network.
Nello, Susan Senior (2000), “The Role of Agricultural Cooperatives in the European Union: A Strategy for Cypriot Accession?”, EUI Working Paper RSC No.2000/42, Robert Schuman Centre for Advanced Studies, European University Institute, Florence.
North, D.C. (1990). Institutional Change, and Economic Performance, Cambridge: Cambridge University Press.
Partomo, Tiktik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono (2002), Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi, edisi kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peterson, Chris (2005), “Searching for a Cooperative Competitive Advantage”, mimeo, Michigan State University.
Pitman, Lynn (2005), “Cooperatives in Wisconsin”, mimeo, University of Wisconsin Center for Cooperatives. Madison.
Pohlmeler, Lorenz (1990), “Recent Developments in the World Bank’s Approach to Cooperative Support in Africa”, makalah dalam the World Bank Seminar on “Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.
Raghavan, Chakravarty (1990), “Recolonization: The Uruguay Round, GATT and the South, Penang: Third World Network
Rahardjo, Dawam M. (2002a), “Development Policies in Indonesia and the Growth of Cooperatives”, Prisma, The Indonesian Indicator, No.23.
Rahardjo, Dawam M. (2002b), “Apa Kabar Koperasi Indonesia”, Kompas, Jumat, 9 Agustus.
Rodrik, D. (1999), The Global Economy and Developing Countries: Making Openness Work, Washington, D.C.: Overseas Development Council.
Ropke, Jochen (1985), The Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing Countries. With Special Reference of Indonesia, Marburg: University of Marburg.
Rosyidi, Suherman (1996), Pengantar Teori Ekonomi. Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro & Makro, edisi revisi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rusidi dan Maman Suratman (2002), Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung. Sadono, Sukirno (1985), Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah dan Dasar Kebijaksanaan, Jakarta: FE-UI.
Ruttan, Vernon, W. (2002), ”Social science knowledge and institutional innovation”, Department of Applied Economics, College of Agriculture, Food, and Environmental Science, University of Minnesota, Staff Paper P02-07, May, [http://agecon.lib.umn.edu/mn/p02-07.pdf).
Samuelson, Paul A. (1973), Economics, An Introductory Analysis, edisi ke 9, Tokyo: McGraw Hill KMgakusha, Ltd.
Samuelson, Paul A. dan William D. Nordhaus (1992), Economics, edisi ke 14, Singapura: McGraw Hill, Ltd.
Satriawan, Elan (1997), “Prospek Sektor Pertanian Indonesia pada Era Pemanasan Global”, Media Ekonomi, 4(2).
Scollay, R. dan J. Gilbert (1999a), “Measuring the Gains from APEC Trade Liberalization: An Overview of CGE Assessments”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (1999b), “An APEC Food System: Trade and Welfare Implications by 2005”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (2000) “Measuring the Gains from APEC Trade Liberalization: An Overview of CGE Assessments”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (2001), “An Integrated Approach to Agricultural Trade and Development Issues: Exploring the Welfare and Distribution Issues”, Policy Issues in International Trade and Commodities Series No.11, New York dan Geneva: UNCTAD
Shankar, Ravi dan Garry Conan (2002), Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, New Delhi: ICA, RAPA.
Shavaeddin, S.M. (1994), “The Impact of Trade Liberalization on Export and GDP Growth in Least Developed Countries”, Discussion Paper No.85, Geneva: UNCTAD.
Soetrisno, Noer (2001), “Rekonstruksi Pemahaman Koperasi, Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat”, Instrans, Jakarta Stiglitz, Joseph (2006), Making Globalization Work, New York: W.W. Norton & Company.
Soetrisno, Noer (2003a), ”Pasang Surut Perkembangan Koperasi di Dunia dan Indonesia”, makalah, Jakarta.
77
Soetrisno, Noer (2003b), “Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, II(5), Agustus.
Soetrisno, Noer (2003c), “Wajah Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis”, Jurnal Ekonomi Rakyat, II(5), Agustus.
Solikin (2004), “Fluktuasi Makroekonomi dan Respons Kebijakan yang Optimal di Indonesia”, Working Paper PPSK – Bank Indonesia.
Subyakto, Harsoyono dan Bambang Tri Cahyono (1990), Ekonomi Koperasi II, Jakarta: Karunika.
Sugiharto (2007), Peran Strategis BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari Ini dan Masa Depan, PT Elex Media Komputindo dan BUMN Executive Club, Jakarta.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
Suryana (2000), Ekonomi Pembangunan. Problematika dan Pendekatan, Jakarta: Salemba Empat.
Suwandi, Ima (1985), Koperasi, Organisasi Ekonomi Yang Berwatak Sosial, Jakarta: Bharata Karya Aksara.
Tambunan, Tulus T.H. (2004), Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tambunan, Tulus T.H. (2006), Perekonomian Indonesia Sejak Orde Lama hingga Pasca Krisis, Jakarta: P>T. Quantum Pustaka.
Tjager I. Nyoman dan Yudi Pramadi (1997), “Pasar Modal Dalam Menghadapi Persaingan Internasional Pada Era Globalisasi”, dalam Marzuki Usman, Singgih Riphat dan Syahrir Ika (ed.), Peluang dan Tantangan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Jakarta: Institut Bankir Indonesia bekerja sama dengan Jurnal Keuangan dan Moneter.
Todaro, Michael P. Economic Development, semua edisi, Addison-Wesley Publishing Company.
Toffler, Alvin (1980), Future Shock, London: Pan Book Ltd..
Trechter, David (2005), “A Neo-Institutional Assessment of Cooperative Evolution: Comparing the Australian Wheat Board and the Fonterra Dairy Group”, University of Wisconsin at River Falls, Murray McGregor and Roy Murray-Prior, Muresk Institute of Agriculture, dan Curtin Institute of Technology, Western Australia.
Turtiainen, Turto dan J.D.Von Pischke (1986), “Investment and Finance in Agricultural Service Cooperatives”, World Bank Technical Paper No.50, April, Washington, D.C.: the World Bank
UNCTAD (1997), Trade and Development Report 1997, Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.
UNCTAD (1999), Trade and Development Report 1999, Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.
Vandeburg, Jennifer M, Joan R. Fulton, Susan Hine, dan Kevin T. McNamara (2000), “Driving Forces and Success Factors for Mergers, Acquisitions, Joint Ventures, and Strategic Alliances among Local Cooperatives”, makalah dalam the NCR-194 Annual Meeting, December 13, Las Vegas, Nevada
Verhagen, K. (1984), Cooperation for Survival, Amsterdam.
Warman, Marc (1994), “Cooperative Grain Marketing: Changes, Issues, and Alternatives,” ACS Research Report 123, April, Washington, D.C.: United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperative Service.
Whyte, William Foote dan Kathryn King Whyte (1991), Making Mondragon: The Growth and Dynamics of the Worker Cooperative Complex, Ithaca, NY: ILR Press.
Widiyanto (1996), “Profil Keunggulan Bersaing KUD Jatinom”, laporan penelitian, Semarang: BPMA-Undip.
Widiyanto, Ibnu (1998), “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan Tantangan (Sebuah Pendekatan Pragmatis)”, makalah dalam NETSeminar, “Merancang dan Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia, 1-5 September, Forum TI-ITS, Semarang.
Wolf, Martin (2004), Why Globalization Works, New Haven dan London: Yale University Press.
Young, Linda M. dan Karen M. Huff (1997), “Free Trade in the Pacific Rim: On What Basis?”, dalam Thomas W. Hertel (ed.), Global Trade Analysis: Modelling and Applications, Cambridge University Press.
Zeuli, Kimberly A dan Robert Cropp (2005), Cooperatives: Principles and Practices in the 21st Century, A1457, edisi ke-4, University of Wisconsin, Madison.
Zuvekas, Clarence, Jr. (1979), Economic Development: An Introduction, New.
REVIEW 1.
JUDUL :MASIH RELEVANKAH KOPERASI DI DALAM ERA
MODERENSASI EKONOMI.
PENGARANG : TULUS TAMBUNAN
LATAR BELAKANG MASALAH :
Pada dasarnya koperasi bukan berasal dari Indonesia melainkan koperasi bermula dari inggris dengan misi membantu para buruh dan para petani menghadapi masalah ekonomi mereka,dan baru pada abad 20 koperasi mulai diperkenalkan di Indonesia.
Criteria identitas koperasi merupakan dalil yang akan membedakan kegiatan antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lainnya.(Hopke).
Begitu pula dukungan dari Hendar dan Kusnadi yang mengatakan bahwa pada dasarnya dalam berkoperasi harus memiliki makna ganda atau hakikat ganda(identitas),yaitu: anggota sebagai pemilik,sekaligus anggota sebagai pelanggan.
Kesemua pendapat tersebut merupakan perkembangan koperasi di Negara maju dan kopersi dinegara berkembang.yang mana muncul anggapan bahwa koperasi yang ada dinegara maju digunakan sebagai sarana mengatasi ketidakadilan pasar,sedangkan untuk Negara berkembang koperasi digunakan sebagai sarana pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
TUJUAN UTAMA :
1. mengetahui prospek perkembangan koperasi di Indonesia dalam era modernisasi ekonomi
nasional dibawah pengaruh kuat dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia.
2. mengetahui strategi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi yang berhasil di NM dan di
Indonesia.
3. menyusun rekomendasi tentang pendekatan pemberdayaan koperasi dalam lingkungan
yang berubah terkait dengan modernisasi ekonomi.
METODELOGI :
Metode yang digunakan pengarang dalam mengembangkan jurnal penelitiannya adalah dengan menggunakan tiga pendekatan, yakni:
1. studi literatur .
2. analisis data sekunder .
3. observasi dan wawancara .
RINGKASAN KESIMPULAN
Pada dasarnyalah seharusnya manusia bertindak dan bersikap secara rasional yang sesuai dengan prinsip ekonomi dengan menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan output yang maksimum,namun tetap menjaga kelangsungan sda yang ada.
Prinsip ini memberikan arahan bagi individual dan masyarakat yang rasional mengenai cara memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut, yakni mendapatkan output maksimum, dan dari sekian banyak alternatif, salah satunya adalah membentuk koperasi.
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam teori,namun demikian dapat kita baca dari pengalaman Negara Maju yang terdapat ditulisan diatas,bahwa koperasi bisa hidup, bahkan berkembang pesat di dalam sistem-sistem ekonomi liberal dan sosialis, maupun ekonomi berdasarkan arus Keynesian.
Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
1. mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi.
2. koperasi mampu bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar.
tolong benar atau tidak posting saya..
BalasHapuskomentarnya pak jangan lupa