Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS 5,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan

LDR ( Loan to deposite ratio )
Deputi Gubernur BI, Muliaman D. Hadad mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) akan mematok tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan nasional. LDR perbankan nasional harus sesuai dengan batas atas dan batas bawah yang ditentukan BI. Ini dilakukan untuk mendorong kredit perbankan. "Untuk mendorong pemberian kredit maka bank sentral akan mengatur LDR sehingga memiliki kisaran yang harus dijaga oleh setiap bank. Ini untuk mendukung pertumbuhan kredit serta mencapai target rencana bisnis bank (RBB)," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, LDR akan mempunyai batas atas dan batas bawah. Selain itu akan ada insentif bagi perbankan yang memenuhi LDR jika sesuai dengan ketentuan BI, dan juga disinsentif kepada bank yang tidak memenuhi batasan LDR. "Bank akan mendapat Giro Wajib Minimum (GWM) yang lebih rendah jika LDR sesuai dengan ketentuan BI. Karena banyak bank yang LDR-nya tinggi sekali dan ada bank yang LDR-nya relatif rendah ini harus diatur," jelasnya.

Namun, aturan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan industri perbankan. Aturan ini berlaku bagi semua bank berbeda dengan aturan GWM yang tahun-tahun lalu. "Saat ini masih dibicarakan dan memang belum ditentukan rentang batas atas dan batas bawah dari LDR tersebut. Dalam satu sampai dua bulan ke depan nanti akan selesai, angka pastinya saya kira kisarannya tidak jauh dengan rata-rata tingkat LDR saat ini dan nanti akan di link-kan dengan GWM," kata Muliaman.[sssb.
Loan to deposite ratio : Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jml. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tsb.
RUMUS
LDR = Juml. Kredit yang diberikan x 100%
Total dana Pihak Ketiga + KLBI + Modal Inti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar