Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS 6,Kompuuterisasi Lembaga Keuangan Perbankan

KREDIT USAHA KECIL
Definisi Kredit Usaha Kecil.
Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang ditujukkan kepada konsumen usaha kecil dengan batas kredit maksimum sebesar Rp.350 juta per konsumen.biasanya untuk membiayai usaha produktif semua sector ekonomi dan dalam hal ini KPR juga bisa di biayai oleh KUK.
1.Regulasi KUK : Bank pemberi kredit
Kuk dapat diperoleh oleh semua bank termasuk BPR.
2.Suku bunga KUK : Bunga KUK ditentukan oleh suku bunga pasar yang ditetapkan tiap bank pemberi kredit.
3.Penerimaan KUK : perusahaan perorangan,kelompok koperasi,dan bentuk usaha lain seperti : CV dan PT.
4.Penggunaan KUK : Kredit modal kerja digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha.kredit investasi digunakan untuk merehabilitasi,memodernnisasi,memperluas,dan mendirikan usaha baru.
5.Jangka waktu KUK : Modal kerja umumnya diberikan maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang.modal investasi umumnya disesuaikan kepada kebutuhan nasabah dan jangaka waktunya ditentukan oleh masing – masing Bank.

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alokasi KUK Pada Bank-Bank Umum di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Permasalahan ekonomi Indonesia sejak krisis menerpa pada tahun 1998 sampai kini masih tidak bisa kita lupakan baik secara mental maupun ekonomi dan menjadi beban tanggungan bagi siapapun. Pemerintah mempunyai beban paling besar dikarenakan harus menanggung keluh kesah masyarakat. Kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi tema sentral permasalahan ekonomi yang menyita pikiran pemerintah untuk segera dipecahkan. Berbagai cara, daya dan upaya telah diusahakan untuk mengatasinya tetapi tidak juga kunjung usai.
Dunia juga melihat dengan persepsi yang sama bahwa kemiskinan, inflasi dan pengangguran menjadi musuh bersama bagi kesejahteraan manusia. PBB yang merupakan representative dari bangsa-bangsa didunia memiliki rencana kedepan untuk bisa mengatasi masalah tersebut. Rencana itu dikenal dengan MGDs (Millenium Development Goals).
Tahun ekonomi mikro menjadi slogan pemerintahan terpilih dalam progam micro economic year. Permodalan bagi usaha kecil-menengah UMKM atau UKM menjadi salah satu tema pokok didalamnya. Kemudian dengan berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan dapat dijadikan problem solveng bagi permasalahan pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan beberapa kebijakan tersebut, seperti yang kita dengar dalam kebijakan moneter dan perbankan yang ditetapkan pemerintah.
2
Kebijakan moneter dan perbankan pemerintahan SBY dan JK yang berkaitan dengan ekspansi keuangan untuk modal pada industri kecil atau usaha kecil menengah sangat menarik perhatian kita semua terlebih pada dunia usaha. Seperti yang telah kita ketahui diatas bahwa sebenarnya kebijakan ini sangatlah krusial dalam menangani masalah kemiskinan. Banyak penduduk dunia yang ada di bawah garis kemiskinan absolut dan kebanyakannya berada di negara dunia ketiga seperti indonesia membutuhkan cara keluar daripadanya, yang cara salah satunya adalah menciptakan lapangan kerja melalui usaha kecil.
Pemerintah Indonesia dengan sangat antusias bergerak untuk mengembangkan usaha kecil, karena sebenarnya usaha kecillah yang dahulu ketika krisis moneter 1998 terjadi tidak begitu parah terkena dampak dari krisis tersebut. Usaha besar banyak berjatuhan dan kesulitan dalam menghadapi krisis sehingga kasus PHK menjadi hal yang wajar dan marak mewarnai dunia ekonomi Indonesia, tetapi usaha kecil malah mampu bertahan dari krisis tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, terbukti dengan ditetapkannya regulasi dan kebijakan dari sektor perbankan yang berbeda dan lebih ekspansif dari sebelumnya, khususnya pada alokasi kredit sektor mikro atau KUK.
Terhitung sejak tanggal 4 Januari 2001. Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil yang pokok-pokonya meliputi (i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK, (ii) bank wajib mencantumkan rencana
3
pemberian KUK dalam rencana kerja anggaran tahunan (RKAT), (iii) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui laporan keuangan publikasi, (iv) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500.000.000, per nasabah, (v) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan (vi) pengenaan sangsi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 33)
Bagi UKM, sebenarnya terdapat dua sumber permodalan atau pendanaan untuk pengembangan usaha UMKM, yaitu kredit program dan dana perbankan. Dalam kebijakan kredit perbankan, BI menganjurkan agar perbankan menyalurkan kredit UMKM dengan membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portfolio perkreditan. Selanjutnya, bank diminta untuk mempublikasikannya dalam laporan keuangan publikasi sehingga masyarakat dapat menilai bank-bank mana yang berpihak terhadap usaha kecil.
Abdul Salam (2003) mengungkapkan, bahwa dalam business plan tahun 2002, 14 Bank umum yang menguasai 80 persen aset perbankan nasional (systemically important banks) dan BPR, telah menetapkan rencana penyaluran kreditnya kepada sektor UMKM. Total penyaluran Rp 30, 89 triliun, terdiri dari: kredit usaha mikro Rp 4,41 triliun, kredit usaha kecil Rp12,7 triliun dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 13,8 triliun.
Pada akhir 2002, kenyataan dari business plan tersebut mencapai Rp 35,9 triliun atau 116 persen dari target awal. Untuk tahun 2003, business plan kredit perbankan kepada UMKM mengalami peningkatan menjadi Rp 42,4 triliun, yang terdiri dari kredit usaha mikro Rp 7,5 triliun (18 persen), kredit usaha kecil Rp
4
15,2 triliun (36 persen) dan kredit kepada usaha menengah sebesar Rp 19,7 triliun (46 persen). Sampai triwulan II tahun 2003, kenyataan business plan tersebut telah mencapai Rp 18,5 triliun atau 43,6 persen. Alokasi KUK semakin tahun semakin meningkat sehingga membuat sektor UKM gembira karenanya.
Kecenderungan pada saat ini memang kebijakan moneter dan perbankan memihak pada sektor UKM dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna meningkatkan kredit usaha kecil (KUK). KUK menjadi andalan bagi keberlangsungan sektor UKM, karena tanpa KUK sektor UKM tidak bisa tumbuh berkembang dan permasalahan ekonomi yang berupa kemiskinan, pengangguran tidak bisa teratasi.
Hal yang demikian merupakan terobosan baru dan menyenangkan bagi pengusaha kecil, dikarenakan selama ini mereka kekurangan modal untuk usaha. Kesulitan dalam mengakses modal dari berbagai sumber keuangan yang ada baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank menjadi masalah utamanya.
Jika kita tinjau dari segi makroekonomi hal ini menjadi berita bagus bagi makroekonomi Indonesia. Analisis makroekonomi menjelaskan bahwa, jika suntikan atau investasi dinaikan maka akan mempengaruhi keseimbangan pendapatan nasional sehingga ikut mengalami kenaikan. Hal ini dapat terlihat yaitu jika investasi atau suntikan keatas pengusaha kecil swasta naik, maka akan mengakibatkan produktifitas berkembang, karena mereka mendapatkan modal usaha tambahan.
5
Pengusaha yang menggunakan dana ini diharapkan mampu untuk menghasilkan pertambahan barang-barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi kenaikan permintaan agregat atas konsumsi rumah tangga dan selanjutnya akan berpengaruh kepada kenaikan output total sehingga menyebabkan GDP ikut naik Jika kondisi demikian berjalan terus sampai beberapa tahun kedepan maka pertumbuhan ekonomi akan mengalami kenaikan sehingga pendapatan perkapitapun akan semakin tinggi, serta memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Tingkat pengangguran juga akan mengalami penurunan. Efek multiplayer seperti inilah yang berasal dari suntikan atau investasi diharapkan akan membantu mengatasi permasalahan pokok ekonomi Indonesia.
Tepat kiranya jika pemerintah dalam ekspansi moneter melalui perbankan titik tekannya ditujukan kepada alokasi KUK dengan tujuan mencapai kenaikan produktifitas, dan karena KUK adalah langsung dihujamkan kepada kondisi sektor riil ekonomi. Dalam hal ini dapat terlihat pada regulasi perbankan yang berhubungan dengan KUK.
Secara umum (menurut Paket Kebijakan 29 Mei 1993 dan didukung dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/24/Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993). Kategori yang dimaksud dengan kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit maksimum Rp 250 Juta untuk membiayai usaha yang produktif.
Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. Kredit tersebut dapat berupa Kredit Investasi maupun Kredit Modal Kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total aset
6
maksimum Rp 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan platfon kredit sampai dengan Rp 25 juta biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha mikro. (Totok B dan Sigit T, 2006,121)
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM (Usaha Kecil Menengah) selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan sangat penting, karena sebagian besar jumlah penduduk berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen, yaitu :
1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
2. Departemen Koperasi dan UKM.
Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilakukan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.
Pelaksanaan kebijakan UKM oleh pemerintah selama orde baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja dan merupakan janji politik belaka, sehingga hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha besar hampir pada semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri. Industri kecil menengah atau UKM di jadikan anak tiri pembangunan ekonomi, padahal dari data dan sisi rasionalitas ekonomi, sektor UKM sangat membantu dan menjadi solusi bagi masalah yang sekarang ini ada dalam perekonomian.
7
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak dalam sektor pertanian. Pada tahun 1996 data BPS menunjukan jumlah UKM adalah 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9 %), sektor industri pengolahan adalah 2,7 juta (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel adalah 9,5 juta (2,4%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional BPS data 1998 sebesar 6,2%. (Tiktik SP dan Abd. Rachman S, 2002, 20)
BPS juga menunjukkan bahwa 99,3% dari jumlah unit industri merupakan industri kecil. Jumlah pekerja yang diserap industri kecil lebih besar dibandingkan dengan jumlah pekerja yang diserap industri besar yaitu 67%:23% .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar